Senin, 10 Agustus 2026

China Tak Segan Menghukum Mati Koruptor, Lalu Mengapa Korupsi Masih Terjadi?

Fakta di balik kebijakan paling keras terhadap koruptor dan pelajaran penting yang dapat diambil Indonesia.


0
China Tak Segan Menghukum Mati Koruptor, Lalu Mengapa Korupsi Masih Terjadi?

Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan ekonomi, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Berbagai negara menerapkan kebijakan yang berbeda dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, mulai dari hukuman penjara, penyitaan aset, hingga hukuman mati. Salah satu negara yang dikenal memiliki kebijakan paling tegas adalah China.

 

Penerapan hukuman mati terhadap koruptor di China sering dijadikan contoh oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberantas korupsi. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan, terutama terkait apakah hukuman mati benar-benar mampu menurunkan angka korupsi atau justru hanya menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemberantasan korupsi yang lebih luas.

 

 

Hukuman Mati bagi Koruptor di China

 

China mengatur tindak pidana korupsi dalam Criminal Law of the People's Republic of China. Untuk kasus korupsi yang menyebabkan kerugian sangat besar, melibatkan penyalahgunaan jabatan secara serius, atau menimbulkan dampak sosial yang luas, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Dalam praktiknya, pengadilan juga mengenal mekanisme death sentence with a two-year reprieve (hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun). Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran lain, hukuman mati biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat dalam kasus tertentu.

 

Sejumlah pejabat tinggi China pernah dijatuhi hukuman mati akibat korupsi dalam jumlah sangat besar. Bahkan pada tahun 2026, mantan pejabat pembangunan ekonomi Nanjing, Yang Youlin, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan selama puluhan tahun. Sebelumnya, Lai Xiaomin (2021) dan Li Jianping (2024) juga menerima hukuman serupa dalam perkara korupsi bernilai sangat besar.

 

 

Seberapa Efektif Hukuman Mati di China?

 

Efektivitas hukuman mati tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya eksekusi terhadap koruptor. Data menunjukkan bahwa meskipun China menerapkan hukuman yang sangat berat, kasus korupsi masih terus ditemukan hingga saat ini. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pejabat tinggi yang diproses setiap tahun dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping.

 

Meskipun demikian, beberapa indikator menunjukkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Kampanye antikorupsi yang dimulai sejak 2012 berhasil meningkatkan pengawasan birokrasi, memperkuat disiplin aparatur negara, serta meningkatkan rasa takut pejabat untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah penelitian juga menyimpulkan bahwa keberhasilan China bukan hanya disebabkan oleh ancaman hukuman mati, tetapi juga oleh kepastian penegakan hukum, pengawasan internal Partai Komunis, audit yang ketat, dan proses penindakan yang relatif cepat.

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukuman mati memiliki efek pencegahan (deterrent effect) tertentu, tetapi bukan merupakan satu-satunya faktor yang menyebabkan penurunan praktik korupsi.

 

 

Mengapa Hukuman Mati Belum Diterapkan terhadap Koruptor di Indonesia?

 

Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah mengatur kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi melalui Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti ketika korupsi dilakukan pada saat negara mengalami bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan darurat lainnya. Hingga saat ini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan tersebut.

 

Selain aspek hukum, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Indonesia dan China, antara lain:

  • Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional yang memberikan perlindungan kuat terhadap hak asasi manusia dan menjamin proses peradilan yang independen.
  • Sistem peradilan Indonesia memberikan ruang yang luas untuk banding, kasasi, serta peninjauan kembali sehingga penerapan pidana mati menjadi jauh lebih kompleks.
  • Standar pembuktian dalam perkara pidana harus sangat ketat karena hukuman mati bersifat tidak dapat diperbaiki apabila kemudian ditemukan kekeliruan putusan.
  • Indonesia juga menghadapi tantangan berupa perbedaan pandangan politik, akademisi, organisasi HAM, serta masyarakat mengenai keberadaan hukuman mati.

 

 

Argumen yang Mendukung Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

 

Pihak yang mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor umumnya mengemukakan beberapa alasan berikut.

 

1. Memberikan efek jera

Ancaman kehilangan nyawa diyakini dapat membuat pejabat berpikir berulang kali sebelum melakukan korupsi, terutama dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

2. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa

Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kemiskinan.

 

3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Hukuman yang sangat berat dianggap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

4. Menunjukkan komitmen negara

Penerapan pidana mati dinilai menunjukkan bahwa negara benar-benar serius memerangi korupsi sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional.

 

 

Argumen yang Menolak Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

 

Di sisi lain, terdapat berbagai alasan yang menyebabkan banyak kalangan menolak penerapan kebijakan tersebut.

 

1. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati sendirian mampu menghapus korupsi

Pengalaman China menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati diterapkan, kasus korupsi tetap muncul. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi lebih bergantung pada kepastian penegakan hukum daripada beratnya hukuman semata.

 

2. Risiko salah vonis

Kesalahan dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat diperbaiki apabila pidana mati telah dilaksanakan.

 

3. Potensi penyalahgunaan politik

Dalam situasi politik yang tidak sehat, tuduhan korupsi berpotensi dimanfaatkan sebagai alat untuk melemahkan lawan politik apabila sistem hukum tidak benar-benar independen.

 

4. Pertentangan dengan prinsip hak asasi manusia

Sebagian kalangan berpendapat bahwa hak untuk hidup merupakan hak fundamental sehingga negara tidak seharusnya menjatuhkan pidana mati, termasuk terhadap pelaku korupsi.

 

5. Fokus seharusnya pada pemulihan kerugian negara

Sebagian ahli berpendapat bahwa penyitaan seluruh aset hasil korupsi, pemiskinan koruptor, pidana penjara seumur hidup, dan pencabutan hak politik justru lebih efektif karena negara dapat memperoleh kembali aset yang telah dicuri.

 

#Catatan Redaksi HukumInfo#

Apabila membandingkan Indonesia dan China, terlihat bahwa keberhasilan relatif China dalam mengendalikan korupsi tidak hanya berasal dari ancaman hukuman mati. Faktor yang lebih dominan adalah konsistensi penegakan hukum, pengawasan yang ketat terhadap aparatur negara, sistem audit yang kuat, investigasi yang cepat, serta tingginya kepastian bahwa pelaku akan diproses hukum.

Sebaliknya, apabila Indonesia hanya mengadopsi hukuman mati tanpa memperbaiki sistem pengawasan, transparansi anggaran, independensi lembaga penegak hukum, dan efektivitas pengembalian aset hasil korupsi, maka kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan memberikan hasil yang signifikan.

 

Kesimpulan

Hukuman mati bagi koruptor di China merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas, bukan satu-satunya instrumen yang menentukan keberhasilannya. Meskipun hukuman tersebut diyakini memiliki efek pencegahan, praktik korupsi tetap ditemukan sehingga efektivitasnya tidak bersifat absolut.

 

Di Indonesia, pidana mati terhadap koruptor sebenarnya telah memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya dibatasi pada keadaan tertentu dan belum pernah digunakan. Perbedaan sistem politik, perlindungan hak asasi manusia, struktur peradilan, serta pertimbangan risiko penyalahgunaan hukum menjadi alasan utama mengapa kebijakan seperti di China belum diterapkan.

 

Oleh karena itu, apabila tujuan utamanya adalah menekan angka korupsi, reformasi kelembagaan, kepastian penegakan hukum, transparansi pemerintahan, penguatan KPK, optimalisasi penyitaan aset hasil korupsi, dan peningkatan integritas birokrasi kemungkinan akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan dibanding hanya meningkatkan beratnya ancaman pidana.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.


0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Reformasi Hukum Tidak Lagi Sekadar Membuat UU Baru
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 30 Juni 2026
Reformasi Hukum Tidak Lagi Sekadar Membuat UU Baru