Senin, 10 Agustus 2026

Dari Eliminasi ke Pengelolaan Populasi: Reformasi Kebijakan Penanganan Anjing Tak Bertuan di Indonesia

Mengintegrasikan pendekatan hukum, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan praktik internasional dalam merumuskan kebijakan yang berkelanjutan.


0
Dari Eliminasi ke Pengelolaan Populasi: Reformasi Kebijakan Penanganan Anjing Tak Bertuan di Indonesia

Usulan eliminasi anjing tak bertuan (stray dogs) kembali menjadi perdebatan di berbagai daerah di Indonesia. Argumen yang sering dikemukakan adalah meningkatnya populasi anjing liar yang dianggap menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kecelakaan lalu lintas, penyebaran rabies, hingga konflik dengan masyarakat. Di sisi lain, kelompok pemerhati kesejahteraan hewan menilai bahwa eliminasi massal merupakan pendekatan yang tidak manusiawi, tidak efektif dalam jangka panjang, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

 

Persoalan ini sejatinya bukan sekadar memilih antara "membunuh" atau "membiarkan", melainkan bagaimana negara membangun sistem pengendalian populasi yang efektif, berbasis ilmu kedokteran hewan, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.

 

 

Perspektif Hukum di Indonesia

 

Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan hewan pendamping (companion animals) seperti anjing dan kucing. Namun demikian, prinsip kesejahteraan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan hewan harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare), termasuk dalam pemeliharaan, penanganan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga tindakan terhadap hewan.

 

Selain itu, pengaturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan mengadopsi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang mengharuskan hewan diperlakukan secara layak serta menghindari penderitaan yang tidak perlu.

 

Dengan demikian, apabila dilakukan eliminasi terhadap anjing tak bertuan, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun dengan cara-cara yang menyebabkan penderitaan berkepanjangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar ilmiah, tujuan yang sah (misalnya pengendalian wabah), dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dan menggunakan metode yang memenuhi kaidah veteriner.

 

 

Tinjauan Perihewanan

 

Dalam ilmu perihewanan dan kedokteran hewan, eliminasi massal (mass culling) bukan lagi dianggap sebagai strategi utama pengendalian populasi anjing liar.

Terdapat beberapa alasan ilmiah mengapa pendekatan tersebut kurang efektif.

 

Pertama, terjadi fenomena vacuum effect. Ketika populasi anjing pada suatu wilayah dikurangi secara drastis, wilayah kosong tersebut akan segera ditempati oleh anjing dari daerah sekitar sehingga populasi kembali meningkat.

 

Kedua, tingkat reproduksi populasi yang tersisa justru meningkat karena kompetisi sumber daya berkurang.

 

Ketiga, eliminasi tidak menyelesaikan akar masalah berupa pembuangan hewan peliharaan oleh pemilik yang tidak bertanggung jawab dan tingginya angka reproduksi akibat tidak adanya sterilisasi.

 

Keempat, pengendalian populasi yang hanya berorientasi pada pembunuhan cenderung menimbulkan resistensi masyarakat dan menghambat program vaksinasi rabies.

 

Oleh karena itu, organisasi kesehatan hewan internasional lebih mendorong pendekatan terpadu yang mengombinasikan sterilisasi, vaksinasi, identifikasi hewan, edukasi pemilik, serta pengelolaan sampah yang baik agar sumber makanan anjing liar berkurang.

 

 

Pembelajaran dari Negara Lain

 

1. Belanda

Belanda sering disebut sebagai negara yang berhasil menghilangkan populasi anjing liar tanpa melakukan pembantaian massal. Keberhasilan tersebut dicapai melalui kombinasi registrasi wajib, identifikasi menggunakan microchip, sterilisasi, pajak kepemilikan anjing pada masa tertentu, penegakan hukum terhadap penelantaran hewan, serta program adopsi yang masif.

 

2. India

India menghadapi populasi anjing liar yang sangat besar. Pemerintah menerapkan program Animal Birth Control (ABC) berupa penangkapan, sterilisasi, vaksinasi rabies, kemudian pelepasliaran kembali ke habitat asal. Pendekatan ini dipilih karena eliminasi massal terbukti tidak mampu mengurangi populasi secara permanen.

 

3. Thailand

Thailand mengembangkan pusat penampungan, sterilisasi, vaksinasi rabies, serta meningkatkan tanggung jawab pemilik melalui kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kesejahteraan hewan.

 

4. Singapura

Singapura menerapkan regulasi kepemilikan anjing yang ketat melalui registrasi, identifikasi, pengawasan pembiakan, dan penegakan hukum terhadap penelantaran hewan. Populasi anjing liar dikendalikan melalui kombinasi penampungan, adopsi, dan eutanasia hanya dalam kondisi tertentu, misalnya apabila hewan menderita penyakit berat, agresif yang tidak dapat direhabilitasi, atau tidak memungkinkan untuk dipelihara setelah melalui prosedur yang berlaku.

 

5. Bhutan

Bhutan menjadi contoh keberhasilan pengendalian rabies melalui vaksinasi massal dan sterilisasi anjing jalanan tanpa mengandalkan eliminasi massal. Strategi ini mendapat pengakuan sebagai salah satu praktik pengendalian populasi yang lebih berkelanjutan.

 

 

Apakah Eliminasi Masih Diperbolehkan?

 

Secara ilmiah maupun hukum, eliminasi bukanlah tindakan yang sepenuhnya dilarang. Namun, eliminasi seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort).

Misalnya terhadap:

  • anjing yang positif rabies;
  • anjing dengan penyakit terminal yang menyebabkan penderitaan berat;
  • anjing yang sangat agresif dan tidak dapat direhabilitasi sehingga membahayakan keselamatan manusia maupun hewan lain.

Dalam kondisi demikian, tindakan yang dilakukan adalah eutanasia secara manusiawi (humane euthanasia) sesuai standar veteriner, bukan pembunuhan massal tanpa seleksi.

 

 

Usulan Kebijakan bagi Indonesia

 

Daripada menerapkan eliminasi massal, Indonesia lebih tepat mengembangkan kebijakan nasional pengendalian populasi anjing yang berbasis kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat. Beberapa kebijakan yang dapat diadopsi antara lain:

  1. Membentuk Undang-Undang atau Bab Khusus tentang Hewan Pendamping, yang mengatur kepemilikan, pembiakan, penelantaran, kesejahteraan, dan pengendalian populasi.
  2. Registrasi nasional dan microchip wajib bagi anjing peliharaan agar pemilik dapat ditelusuri ketika terjadi penelantaran.
  3. Sterilisasi bersubsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan komunitas penyelamat hewan.
  4. Program Catch–Neuter–Vaccinate–Return (CNVR) sebagai strategi utama pengendalian populasi di daerah dengan jumlah anjing tak bertuan yang tinggi.
  5. Vaksinasi rabies massal secara berkala sehingga pengendalian penyakit tidak bergantung pada eliminasi.
  6. Sanksi administratif dan pidana terhadap penelantaran hewan, karena sebagian besar anjing jalanan berasal dari hewan peliharaan yang dibuang.
  7. Pembangunan shelter pemerintah daerah dengan standar kesejahteraan hewan dan kemitraan bersama organisasi masyarakat.
  8. Program adopsi nasional yang melibatkan masyarakat, dokter hewan, dan organisasi kesejahteraan hewan.
  9. Edukasi publik mengenai kepemilikan hewan yang bertanggung jawab, termasuk kewajiban sterilisasi, vaksinasi, dan larangan membuang hewan.
  10. Pedoman nasional mengenai eutanasia veteriner, sehingga hanya dilakukan atas dasar pertimbangan medis dan keselamatan masyarakat.

 

 

#Catatan Redaksi HukumInfo#

 

Permasalahan anjing tak bertuan merupakan isu yang melibatkan aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Eliminasi massal mungkin terlihat sebagai solusi cepat, tetapi berbagai pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan dan sering kali hanya memberikan dampak sementara.

 

Sebaliknya, pengendalian populasi melalui sterilisasi, vaksinasi, registrasi kepemilikan, penegakan hukum terhadap penelantaran hewan, serta edukasi masyarakat terbukti lebih efektif, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang telah diakui dalam hukum Indonesia. Indonesia memiliki landasan hukum mengenai kesejahteraan hewan, namun masih memerlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai hewan pendamping agar kebijakan pengendalian populasi dapat dilaksanakan secara konsisten, ilmiah, dan menghormati keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan perlindungan terhadap hewan.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026
  • Girta Yoga
  • 10 Juli 2026
Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026