Usulan eliminasi anjing tak
bertuan (stray dogs) kembali menjadi perdebatan di berbagai daerah di
Indonesia. Argumen yang sering dikemukakan adalah meningkatnya populasi anjing
liar yang dianggap menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kecelakaan lalu
lintas, penyebaran rabies, hingga konflik dengan masyarakat. Di sisi lain,
kelompok pemerhati kesejahteraan hewan menilai bahwa eliminasi massal merupakan
pendekatan yang tidak manusiawi, tidak efektif dalam jangka panjang, serta
berpotensi bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Persoalan ini sejatinya bukan
sekadar memilih antara "membunuh" atau "membiarkan",
melainkan bagaimana negara membangun sistem pengendalian populasi yang efektif,
berbasis ilmu kedokteran hewan, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.
Perspektif Hukum di Indonesia
Indonesia belum memiliki
undang-undang khusus mengenai perlindungan hewan pendamping (companion
animals) seperti anjing dan kucing. Namun demikian, prinsip kesejahteraan
hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan
hewan harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare),
termasuk dalam pemeliharaan, penanganan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga
tindakan terhadap hewan.
Selain itu, pengaturan
pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan mengadopsi
prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang mengharuskan hewan diperlakukan secara
layak serta menghindari penderitaan yang tidak perlu.
Dengan demikian, apabila dilakukan
eliminasi terhadap anjing tak bertuan, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan
secara sewenang-wenang ataupun dengan cara-cara yang menyebabkan penderitaan
berkepanjangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar ilmiah, tujuan yang sah
(misalnya pengendalian wabah), dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dan
menggunakan metode yang memenuhi kaidah veteriner.
Tinjauan Perihewanan
Dalam ilmu perihewanan dan
kedokteran hewan, eliminasi massal (mass culling) bukan lagi dianggap
sebagai strategi utama pengendalian populasi anjing liar.
Terdapat beberapa alasan ilmiah
mengapa pendekatan tersebut kurang efektif.
Pertama, terjadi fenomena vacuum
effect. Ketika populasi anjing pada suatu wilayah dikurangi secara drastis,
wilayah kosong tersebut akan segera ditempati oleh anjing dari daerah sekitar
sehingga populasi kembali meningkat.
Kedua, tingkat reproduksi populasi
yang tersisa justru meningkat karena kompetisi sumber daya berkurang.
Ketiga, eliminasi tidak
menyelesaikan akar masalah berupa pembuangan hewan peliharaan oleh pemilik yang
tidak bertanggung jawab dan tingginya angka reproduksi akibat tidak adanya
sterilisasi.
Keempat, pengendalian populasi
yang hanya berorientasi pada pembunuhan cenderung menimbulkan resistensi
masyarakat dan menghambat program vaksinasi rabies.
Oleh karena itu, organisasi
kesehatan hewan internasional lebih mendorong pendekatan terpadu yang
mengombinasikan sterilisasi, vaksinasi, identifikasi hewan, edukasi pemilik,
serta pengelolaan sampah yang baik agar sumber makanan anjing liar berkurang.
Pembelajaran dari Negara Lain
1. Belanda
Belanda sering disebut sebagai
negara yang berhasil menghilangkan populasi anjing liar tanpa melakukan
pembantaian massal. Keberhasilan tersebut dicapai melalui kombinasi registrasi
wajib, identifikasi menggunakan microchip, sterilisasi, pajak
kepemilikan anjing pada masa tertentu, penegakan hukum terhadap penelantaran
hewan, serta program adopsi yang masif.
2. India
India menghadapi populasi anjing
liar yang sangat besar. Pemerintah menerapkan program Animal Birth
Control (ABC) berupa penangkapan, sterilisasi, vaksinasi rabies,
kemudian pelepasliaran kembali ke habitat asal. Pendekatan ini dipilih karena
eliminasi massal terbukti tidak mampu mengurangi populasi secara permanen.
3. Thailand
Thailand mengembangkan pusat
penampungan, sterilisasi, vaksinasi rabies, serta meningkatkan tanggung jawab
pemilik melalui kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kesejahteraan
hewan.
4. Singapura
Singapura menerapkan regulasi
kepemilikan anjing yang ketat melalui registrasi, identifikasi, pengawasan
pembiakan, dan penegakan hukum terhadap penelantaran hewan. Populasi anjing
liar dikendalikan melalui kombinasi penampungan, adopsi, dan eutanasia hanya
dalam kondisi tertentu, misalnya apabila hewan menderita penyakit berat,
agresif yang tidak dapat direhabilitasi, atau tidak memungkinkan untuk
dipelihara setelah melalui prosedur yang berlaku.
5. Bhutan
Bhutan menjadi contoh keberhasilan
pengendalian rabies melalui vaksinasi massal dan sterilisasi anjing jalanan
tanpa mengandalkan eliminasi massal. Strategi ini mendapat pengakuan sebagai
salah satu praktik pengendalian populasi yang lebih berkelanjutan.
Apakah Eliminasi Masih
Diperbolehkan?
Secara ilmiah maupun hukum,
eliminasi bukanlah tindakan yang sepenuhnya dilarang. Namun, eliminasi
seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort).
Misalnya terhadap:
- anjing yang positif rabies;
- anjing dengan penyakit terminal yang menyebabkan
penderitaan berat;
- anjing yang sangat agresif dan tidak dapat
direhabilitasi sehingga membahayakan keselamatan manusia maupun hewan
lain.
Dalam kondisi demikian, tindakan
yang dilakukan adalah eutanasia secara manusiawi (humane euthanasia)
sesuai standar veteriner, bukan pembunuhan massal tanpa seleksi.
Usulan Kebijakan bagi Indonesia
Daripada menerapkan eliminasi
massal, Indonesia lebih tepat mengembangkan kebijakan nasional pengendalian
populasi anjing yang berbasis kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Beberapa kebijakan yang dapat diadopsi antara lain:
- Membentuk Undang-Undang atau Bab Khusus tentang
Hewan Pendamping, yang mengatur kepemilikan, pembiakan, penelantaran,
kesejahteraan, dan pengendalian populasi.
- Registrasi nasional dan microchip wajib
bagi anjing peliharaan agar pemilik dapat ditelusuri ketika terjadi
penelantaran.
- Sterilisasi bersubsidi, khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dan komunitas penyelamat hewan.
- Program Catch–Neuter–Vaccinate–Return
(CNVR) sebagai strategi utama pengendalian populasi di daerah dengan
jumlah anjing tak bertuan yang tinggi.
- Vaksinasi rabies massal secara berkala
sehingga pengendalian penyakit tidak bergantung pada eliminasi.
- Sanksi administratif dan pidana terhadap
penelantaran hewan, karena sebagian besar anjing jalanan berasal dari
hewan peliharaan yang dibuang.
- Pembangunan shelter pemerintah daerah dengan
standar kesejahteraan hewan dan kemitraan bersama organisasi masyarakat.
- Program adopsi nasional yang melibatkan
masyarakat, dokter hewan, dan organisasi kesejahteraan hewan.
- Edukasi publik mengenai kepemilikan hewan yang
bertanggung jawab, termasuk kewajiban sterilisasi, vaksinasi, dan
larangan membuang hewan.
- Pedoman nasional mengenai eutanasia veteriner,
sehingga hanya dilakukan atas dasar pertimbangan medis dan keselamatan
masyarakat.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Permasalahan anjing tak bertuan
merupakan isu yang melibatkan aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan,
lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Eliminasi massal mungkin terlihat
sebagai solusi cepat, tetapi berbagai pengalaman internasional menunjukkan
bahwa pendekatan tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan dan sering kali
hanya memberikan dampak sementara.
Sebaliknya, pengendalian populasi
melalui sterilisasi, vaksinasi, registrasi kepemilikan, penegakan hukum
terhadap penelantaran hewan, serta edukasi masyarakat terbukti lebih efektif,
berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang telah diakui
dalam hukum Indonesia. Indonesia memiliki landasan hukum mengenai kesejahteraan
hewan, namun masih memerlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai hewan
pendamping agar kebijakan pengendalian populasi dapat dilaksanakan secara
konsisten, ilmiah, dan menghormati keseimbangan antara kepentingan kesehatan
masyarakat dengan perlindungan terhadap hewan.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login