- Yohanes Ferdinan Silaen
- 03 Juli 2026
Loading
Beberapa waktu terakhir publik
dihebohkan oleh dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pemerintah, terutama
pengadaan motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di
bawah Badan Gizi Nasional serta pengadaan kipas angin untuk program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Terlepas dari benar atau tidaknya
seluruh dugaan yang berkembang, kasus ini menunjukkan masih adanya kelemahan
tata kelola pengadaan pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, persetujuan
anggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pengawasan terhadap realisasi belanja
negara.
Kasus tersebut menjadi momentum
untuk mengevaluasi bagaimana mekanisme pengadaan pemerintah seharusnya berjalan
menurut hukum Indonesia.
Bagaimana Proses Persetujuan
Anggaran Seharusnya Dilakukan?
Secara umum, setiap belanja
pemerintah harus melewati beberapa tahapan.
1. Perencanaan Kebutuhan
Tahapan pertama adalah
identifikasi kebutuhan.
Instansi pemerintah harus mampu
menjawab beberapa pertanyaan mendasar:
Dalam kasus motor listrik SPPG,
misalnya, kebutuhan kendaraan operasional seharusnya didasarkan pada:
Begitu pula pengadaan kipas angin
KDMP harus diawali dengan pemetaan kebutuhan setiap lokasi, bukan menggunakan
pendekatan "satu jenis barang untuk seluruh Indonesia."
2. Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
Setelah kebutuhan ditetapkan,
kementerian/lembaga menyusun:
Pada tahap ini dilakukan:
Anggaran kemudian dibahas bersama
Kementerian Keuangan dan DPR sesuai mekanisme APBN.
3. Penetapan DIPA
Setelah APBN disahkan, diterbitkan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA ini menjadi dasar hukum
penggunaan anggaran.
Tanpa DIPA, pengadaan tidak dapat
dilaksanakan.
Bagaimana Proses Pengadaan
Barang Dilaksanakan?
Pengadaan pemerintah saat ini
diatur terutama melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Prinsip pengadaan meliputi:
Tahapan pengadaan meliputi:
Seluruh proses wajib tercatat
dalam sistem elektronik (e-procurement) melalui LKPP.
Di Mana Potensi Penyimpangan
Bisa Terjadi?
Secara teoritis, penyimpangan
dapat terjadi pada berbagai tahapan.
1. Mark-up Harga
Misalnya:
Harga pasar motor listrik: Rp18
juta. Namun harga kontrak: Rp28 juta.
Selisih tersebut dapat menjadi
potensi kerugian negara apabila tidak memiliki justifikasi yang sah.
2. Penggelembungan Volume
Contoh:
Kebutuhan riil 10.000 unit. Tetapi
dianggarkan 20.000 unit.
Akibatnya terdapat barang yang
tidak digunakan.
3. Spesifikasi yang Mengarah
pada Vendor Tertentu
Perpres Pengadaan melarang
spesifikasi yang dibuat hanya agar satu perusahaan tertentu dapat memenangkan
tender.
4. Pengadaan Barang yang Tidak
Dibutuhkan
Dalam banyak kasus korupsi,
persoalan bukan hanya harga.
Barangnya memang ada.
Namun tidak diperlukan.
Barang akhirnya:
Fenomena seperti ini dikenal
sebagai pemborosan anggaran (wasteful spending).
5. Pembayaran Sebelum Barang
Dimanfaatkan
Meskipun secara administrasi
barang sudah diterima, negara tetap dapat dirugikan apabila:
Bagaimana Ketentuan Hukumnya?
Beberapa regulasi menjadi dasar
pengawasan.
1. UUD 1945 Pasal 23
Keuangan negara harus dikelola:
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
Setiap penggunaan APBN harus:
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
Pejabat yang mengelola keuangan
negara bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
Mengatur pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara oleh BPK.
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan:
maka dapat dikenakan pidana
korupsi.
Namun unsur-unsur tersebut harus
dibuktikan melalui proses hukum.
Mengapa Pengawasan Sering
Terlambat?
Beberapa penyebab yang sering
ditemukan adalah:
Audit dilakukan setelah
anggaran habis
Sebagian besar audit masih
bersifat ex-post.
Artinya:
barang sudah dibeli,
uang sudah dibayarkan,
baru kemudian diperiksa.
Fokus pada Administrasi
Sering kali pemeriksaan hanya
memastikan:
Padahal yang lebih penting adalah:
Apakah barang tersebut benar-benar
bermanfaat?
Lemahnya Evaluasi Kinerja
Banyak kementerian lebih fokus
pada:
"anggaran terserap 98%"
daripada
"program berhasil."
Padahal keberhasilan bukan diukur
dari besarnya uang yang dibelanjakan.
Pelajaran dari Polemik Motor
Listrik SPPG
Informasi resmi yang beredar
menunjukkan bahwa pengadaan motor listrik memang direncanakan untuk mendukung
mobilitas kepala SPPG, meskipun sempat muncul klaim yang dibantah pemerintah
mengenai jumlah unit. Di sisi lain, muncul pula penyelidikan terhadap aspek
pengadaan tersebut sehingga menjadi perhatian publik.
Terlepas dari hasil akhir proses
hukum, terdapat beberapa pelajaran penting:
Usulan Kebijakan Pencegahan
1. Mandatory Cost-Benefit
Analysis
Setiap pengadaan di atas Rp100
miliar wajib disertai analisis manfaat ekonomi independen.
2. Independent Procurement
Review
Sebelum kontrak ditandatangani,
dilakukan audit oleh tim independen.
Bukan setelah proyek selesai.
3. Dashboard Pengadaan
Nasional
Seluruh masyarakat dapat melihat
secara real time:
4. Open Contracting
Seluruh kontrak pemerintah
dipublikasikan.
Termasuk:
5. Digital Asset Tracking
Barang yang dibeli negara diberi:
Publik dapat mengetahui apakah
aset benar-benar digunakan.
6. Performance-Based
Budgeting
Pengadaan tidak lagi diukur dari:
"berapa besar anggaran
terserap."
Tetapi:
"berapa besar manfaat yang
dihasilkan."
7. Early Warning System
Berbasis AI
Sistem dapat mendeteksi otomatis
apabila:
8. Memperkuat Peran BPKP dan
APIP
Audit internal sebaiknya dilakukan
sejak tahap perencanaan (pre-audit), bukan hanya setelah pembayaran
dilakukan.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Polemik pengadaan motor listrik
operasional SPPG dan kipas angin KDMP menunjukkan bahwa tantangan utama
pengelolaan keuangan negara bukan hanya terletak pada kepatuhan administratif,
tetapi juga pada kualitas perencanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Setiap rupiah APBN harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya melalui
dokumen yang lengkap, tetapi juga melalui manfaat nyata yang diterima
masyarakat.
Karena proses hukum atas dugaan
penyimpangan masih berjalan, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana
korupsi harus menunggu hasil penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.
Namun demikian, evaluasi terhadap sistem pengadaan tetap penting dilakukan agar
pengawasan menjadi lebih preventif, transparan, dan berbasis kinerja. Dengan
reformasi pada tahap perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pemanfaatan aset,
pemerintah dapat meminimalkan risiko pemborosan maupun penyimpangan anggaran di
masa mendatang.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login