Senin, 10 Agustus 2026

Love Scam Lintas Negara dan Yurisdiksi Indonesia: Menegakkan Hukum Tanpa Memandang Kewarganegaraan

Analisis hukum mengenai penerapan asas teritorial terhadap kejahatan siber internasional beserta arah pembaruan kebijakan nasional.


0
Love Scam Lintas Negara dan Yurisdiksi Indonesia: Menegakkan Hukum Tanpa Memandang Kewarganegaraan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan lintas negara (transnational cybercrime). Salah satu modus yang semakin berkembang adalah love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara, di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan sebelum meminta sejumlah uang atau melakukan pemerasan. Kejahatan ini tidak lagi dibatasi oleh batas wilayah negara, sehingga sering kali melibatkan pelaku, korban, server, rekening bank, dan lokasi operasi yang berada di berbagai yurisdiksi.

 

Indonesia baru-baru ini mengungkap sejumlah sindikat love scam internasional yang seluruh pelakunya merupakan warga negara asing (WNA). Menariknya, sebagian korban juga merupakan WNA yang berada di luar Indonesia. Dalam salah satu pengungkapan, Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan bahwa para pelaku menggunakan Indonesia sebagai basis operasi untuk menjalankan penipuan terhadap korban di negara lain.

 

Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian pelaku asal Tiongkok menyasar sesama warga negara Tiongkok, sedangkan pelaku asal Ghana dan Nigeria menargetkan korban warga negara asing lainnya.

 

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang penting: apakah Indonesia memiliki kewenangan untuk menangkap dan memproses hukum pelaku apabila pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara asing?

 

 

Prinsip Yurisdiksi Pidana Indonesia

 

Dalam hukum pidana internasional dikenal beberapa dasar yurisdiksi negara, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif, asas perlindungan (protective principle), dan asas universal.

 

Pada kasus love scam yang dilakukan di wilayah Indonesia, dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum Indonesia adalah asas teritorial (territorial principle).

 

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan "setiap orang" menunjukkan bahwa ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku.

 

Dengan demikian, meskipun pelaku maupun korban merupakan WNA, apabila aktivitas kejahatan dilakukan dari wilayah Indonesia—misalnya menggunakan rumah sewaan di Jakarta, Bali, Tangerang, atau kota lain sebagai pusat operasi—maka Indonesia memiliki yurisdiksi penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penuntutan.

 

 

Dasar Hukum Penangkapan Pelaku

 

Kewenangan Indonesia tidak hanya bersumber dari KUHP, tetapi juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan lain.

 

Pertama, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.

 

Kedua, apabila modus operandi menggunakan sistem elektronik, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang terpenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Ketiga, apabila pelaku menyalahgunakan izin tinggal atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitasnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga dapat diterapkan. Dalam pengungkapan kasus pada tahun 2025, sembilan WNA yang menjalankan operasi love scam di Jakarta Utara dan Bali dijerat Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas penipuan daring sebelum kemudian dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

 

Keempat, apabila hasil kejahatan dialihkan melalui rekening bank, aset digital, atau instrumen keuangan lainnya, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

 

 

Mengapa Indonesia Tetap Berwenang Walaupun Korban Berada di Luar Negeri?

 

Dalam hukum pidana internasional, lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti) merupakan faktor utama dalam menentukan yurisdiksi.

 

Apabila seluruh aktivitas kriminal—mulai dari pembuatan identitas palsu, komunikasi dengan korban, pengiriman pesan, hingga pengendalian rekening—dilakukan dari Indonesia, maka tindak pidana tersebut dianggap terjadi di wilayah Indonesia.

 

Dengan demikian, negara tempat korban berada tetap dapat memiliki kepentingan hukum terhadap kerugian yang dialami warganya, namun Indonesia tetap mempunyai yurisdiksi karena wilayahnya digunakan sebagai tempat pelaksanaan kejahatan.

 

Dalam praktik internasional, kondisi seperti ini biasanya diselesaikan melalui kerja sama penegakan hukum antarnegara, termasuk:

  • Mutual Legal Assistance (MLA);
  • pertukaran informasi intelijen;
  • kerja sama kepolisian melalui Interpol;
  • serta ekstradisi apabila memenuhi syarat.

 

 

Tantangan Penegakan Hukum

 

Kasus love scam internasional memperlihatkan beberapa tantangan utama.

Pertama, identifikasi korban sering kali berada di luar negeri sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang tidak sederhana.

 

Kedua, aliran dana hasil kejahatan umumnya melewati berbagai negara sehingga proses pelacakan aset menjadi lebih sulit.

 

Ketiga, penggunaan teknologi seperti VPN, identitas digital palsu, cryptocurrency, dan aplikasi komunikasi terenkripsi menyebabkan pembuktian elektronik menjadi lebih kompleks.

 

Keempat, terdapat perbedaan sistem hukum antarnegara mengenai standar pembuktian, definisi tindak pidana, maupun mekanisme penyitaan aset.

 

 

Evaluasi Kebijakan Indonesia

 

Pengungkapan sindikat love scam internasional oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa Indonesia mulai memperkuat pengawasan terhadap WNA yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan siber. Pada Januari 2026, misalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 WNA yang diduga menjalankan jaringan love scamming internasional dari kawasan Gading Serpong, Tangerang.

 

Namun demikian, pendekatan yang masih dominan melalui pelanggaran keimigrasian belum sepenuhnya menyentuh aspek kejahatan siber transnasional. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan izin tinggal memang lebih mudah dibuktikan dibandingkan pembuktian unsur penipuan lintas negara. Akibatnya, penyelesaian perkara sering berakhir pada deportasi, padahal jaringan kejahatan yang lebih luas masih dapat tetap beroperasi.

 

Usulan Kebijakan

Untuk mengantisipasi berkembangnya love scam internasional, beberapa langkah kebijakan perlu dipertimbangkan.

 

Pertama, pemerintah perlu membentuk satuan tugas (task force) khusus penanganan online scam lintas negara yang melibatkan Kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kejaksaan.

 

Kedua, diperlukan mekanisme pertukaran data secara cepat (real-time intelligence sharing) dengan negara-negara asal pelaku maupun korban sehingga identifikasi jaringan internasional dapat dilakukan lebih efektif.

 

Ketiga, pengawasan terhadap WNA perlu berbasis analisis risiko (risk-based immigration monitoring), khususnya terhadap rumah, apartemen, atau co-working space yang digunakan sebagai pusat operasi digital.

 

Keempat, pemerintah perlu memperkuat regulasi mengenai penyitaan aset digital, rekening lintas negara, dan mata uang kripto yang digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil love scam.

 

Kelima, Indonesia perlu memperluas kerja sama Mutual Legal Assistance dan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang menjadi sumber maupun tujuan aktivitas online scam.

 

Keenam, perlu disusun pedoman nasional mengenai penanganan kejahatan siber transnasional yang melibatkan pelaku maupun korban WNA agar koordinasi antarinstansi menjadi lebih seragam.

 

 

#Catatan Redaksi HukumInfo#

 

Kasus love scam internasional menunjukkan bahwa kewarganegaraan pelaku maupun korban bukanlah faktor utama dalam menentukan kewenangan penegakan hukum. Selama tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, asas teritorial memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan terhadap para pelaku.

 

Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada keberadaan dasar hukum, melainkan pada efektivitas koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, pengawasan keimigrasian berbasis risiko, serta perluasan kerja sama internasional menjadi langkah strategis agar Indonesia tidak menjadi basis operasi kejahatan love scam internasional.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

 

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Integritas Aparatur Menjadi Pilar Reformasi Hukum
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 01 Juli 2026
Integritas Aparatur Menjadi Pilar Reformasi Hukum
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026