Perkembangan teknologi informasi
telah mengubah pola kejahatan lintas negara (transnational cybercrime).
Salah satu modus yang semakin berkembang adalah love scam atau penipuan
berkedok hubungan asmara, di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan
korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan sebelum meminta sejumlah
uang atau melakukan pemerasan. Kejahatan ini tidak lagi dibatasi oleh batas
wilayah negara, sehingga sering kali melibatkan pelaku, korban, server,
rekening bank, dan lokasi operasi yang berada di berbagai yurisdiksi.
Indonesia baru-baru ini mengungkap
sejumlah sindikat love scam internasional yang seluruh pelakunya
merupakan warga negara asing (WNA). Menariknya, sebagian korban juga merupakan
WNA yang berada di luar Indonesia. Dalam salah satu pengungkapan, Direktorat
Jenderal Imigrasi menemukan bahwa para pelaku menggunakan Indonesia sebagai
basis operasi untuk menjalankan penipuan terhadap korban di negara lain.
Bahkan, hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa sebagian pelaku asal Tiongkok menyasar sesama warga negara
Tiongkok, sedangkan pelaku asal Ghana dan Nigeria menargetkan korban warga
negara asing lainnya.
Fenomena tersebut memunculkan
pertanyaan hukum yang penting: apakah Indonesia memiliki kewenangan untuk
menangkap dan memproses hukum pelaku apabila pelaku dan korban sama-sama
merupakan warga negara asing?
Prinsip Yurisdiksi Pidana
Indonesia
Dalam hukum pidana internasional
dikenal beberapa dasar yurisdiksi negara, yaitu asas teritorial, asas nasional
aktif, asas nasional pasif, asas perlindungan (protective principle),
dan asas universal.
Pada kasus love scam yang
dilakukan di wilayah Indonesia, dasar hukum utama yang memberikan kewenangan
kepada aparat penegak hukum Indonesia adalah asas teritorial (territorial
principle).
Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Rumusan "setiap orang" menunjukkan bahwa ketentuan
tersebut berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku.
Dengan demikian, meskipun pelaku
maupun korban merupakan WNA, apabila aktivitas kejahatan dilakukan dari wilayah
Indonesia—misalnya menggunakan rumah sewaan di Jakarta, Bali, Tangerang, atau
kota lain sebagai pusat operasi—maka Indonesia memiliki yurisdiksi penuh untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penuntutan.
Dasar Hukum Penangkapan Pelaku
Kewenangan Indonesia tidak hanya
bersumber dari KUHP, tetapi juga didukung oleh berbagai peraturan
perundang-undangan lain.
Pertama, KUHAP memberikan
kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.
Kedua, apabila modus operandi
menggunakan sistem elektronik, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang terpenuhi unsur tindak pidana yang
diatur dalam undang-undang tersebut.
Ketiga, apabila pelaku
menyalahgunakan izin tinggal atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan
aktivitasnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga
dapat diterapkan. Dalam pengungkapan kasus pada tahun 2025, sembilan WNA yang
menjalankan operasi love scam di Jakarta Utara dan Bali dijerat Pasal
122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan
aktivitas penipuan daring sebelum kemudian dideportasi dan dimasukkan ke dalam
daftar penangkalan.
Keempat, apabila hasil kejahatan
dialihkan melalui rekening bank, aset digital, atau instrumen keuangan lainnya,
aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana
pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Mengapa Indonesia Tetap
Berwenang Walaupun Korban Berada di Luar Negeri?
Dalam hukum pidana internasional,
lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti) merupakan faktor utama
dalam menentukan yurisdiksi.
Apabila seluruh aktivitas
kriminal—mulai dari pembuatan identitas palsu, komunikasi dengan korban,
pengiriman pesan, hingga pengendalian rekening—dilakukan dari Indonesia, maka
tindak pidana tersebut dianggap terjadi di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, negara tempat
korban berada tetap dapat memiliki kepentingan hukum terhadap kerugian yang
dialami warganya, namun Indonesia tetap mempunyai yurisdiksi karena wilayahnya
digunakan sebagai tempat pelaksanaan kejahatan.
Dalam praktik internasional,
kondisi seperti ini biasanya diselesaikan melalui kerja sama penegakan hukum
antarnegara, termasuk:
- Mutual Legal Assistance (MLA);
- pertukaran informasi intelijen;
- kerja sama kepolisian melalui Interpol;
- serta ekstradisi apabila memenuhi syarat.
Tantangan Penegakan Hukum
Kasus love scam
internasional memperlihatkan beberapa tantangan utama.
Pertama, identifikasi korban
sering kali berada di luar negeri sehingga memerlukan koordinasi lintas negara
yang tidak sederhana.
Kedua, aliran dana hasil kejahatan
umumnya melewati berbagai negara sehingga proses pelacakan aset menjadi lebih
sulit.
Ketiga, penggunaan teknologi
seperti VPN, identitas digital palsu, cryptocurrency, dan aplikasi
komunikasi terenkripsi menyebabkan pembuktian elektronik menjadi lebih
kompleks.
Keempat, terdapat perbedaan sistem
hukum antarnegara mengenai standar pembuktian, definisi tindak pidana, maupun
mekanisme penyitaan aset.
Evaluasi Kebijakan Indonesia
Pengungkapan sindikat love scam
internasional oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa Indonesia
mulai memperkuat pengawasan terhadap WNA yang memanfaatkan wilayah Indonesia
sebagai basis operasi kejahatan siber. Pada Januari 2026, misalnya, Direktorat
Jenderal Imigrasi mengamankan 27 WNA yang diduga menjalankan jaringan love
scamming internasional dari kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Namun demikian, pendekatan yang
masih dominan melalui pelanggaran keimigrasian belum sepenuhnya menyentuh aspek
kejahatan siber transnasional. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan izin tinggal
memang lebih mudah dibuktikan dibandingkan pembuktian unsur penipuan lintas
negara. Akibatnya, penyelesaian perkara sering berakhir pada deportasi, padahal
jaringan kejahatan yang lebih luas masih dapat tetap beroperasi.
Usulan Kebijakan
Untuk mengantisipasi berkembangnya
love scam internasional, beberapa langkah kebijakan perlu
dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah perlu
membentuk satuan tugas (task force) khusus penanganan online scam
lintas negara yang melibatkan Kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, PPATK,
Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kejaksaan.
Kedua, diperlukan mekanisme
pertukaran data secara cepat (real-time intelligence sharing) dengan
negara-negara asal pelaku maupun korban sehingga identifikasi jaringan
internasional dapat dilakukan lebih efektif.
Ketiga, pengawasan terhadap WNA
perlu berbasis analisis risiko (risk-based immigration monitoring),
khususnya terhadap rumah, apartemen, atau co-working space yang
digunakan sebagai pusat operasi digital.
Keempat, pemerintah perlu
memperkuat regulasi mengenai penyitaan aset digital, rekening lintas negara,
dan mata uang kripto yang digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil love
scam.
Kelima, Indonesia perlu memperluas
kerja sama Mutual Legal Assistance dan perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara yang menjadi sumber maupun tujuan aktivitas online scam.
Keenam, perlu disusun pedoman
nasional mengenai penanganan kejahatan siber transnasional yang melibatkan
pelaku maupun korban WNA agar koordinasi antarinstansi menjadi lebih seragam.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Kasus love scam internasional
menunjukkan bahwa kewarganegaraan pelaku maupun korban bukanlah faktor utama
dalam menentukan kewenangan penegakan hukum. Selama tindak pidana dilakukan di
wilayah Indonesia, asas teritorial memberikan dasar hukum yang kuat bagi
Indonesia untuk melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan terhadap para
pelaku.
Ke depan, tantangan utama bukan
lagi pada keberadaan dasar hukum, melainkan pada efektivitas koordinasi lintas
lembaga dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi,
peningkatan kapasitas aparat, pengawasan keimigrasian berbasis risiko, serta
perluasan kerja sama internasional menjadi langkah strategis agar Indonesia
tidak menjadi basis operasi kejahatan love scam internasional.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login