- Yohanes Ferdinan Silaen
- 10 September 2026
Loading
JAKARTA, 4 November 2026, hukuminfo.id – Sepanjang Januari hingga
September 2026, investasi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp1.539,2 triliun.
Angka ini naik 7,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dalam
sembilan bulan, pemerintah sudah memenuhi 75,4 persen dari target investasi 2026
sebesar Rp2.041,3 triliun.
Data ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala
BKPM Rosan Roeslani dalam paparan realisasi investasi pertengahan Oktober 2026.
Menurut paparan itu, investasi sebesar ini telah membuka lapangan kerja bagi
2.194.496 orang di berbagai daerah.
Asing dan Domestik Hampir Sama Besar
Data ini menunjukkan modal tidak hanya datang dari luar
negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat Rp777,8 triliun atau 50,5 persen.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp761,4 triliun atau 49,5 persen.
Untuk pembaca awam, PMA adalah modal yang ditanam investor
dari luar negeri. Pembangunan pabrik oleh perusahaan asing adalah salah satu
contohnya. PMDN adalah modal dari pengusaha atau perusahaan Indonesia sendiri.
Kedua istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
Porsi yang hampir seimbang ini penting bagi perekonomian.
Ekonomi tidak terlalu bergantung pada modal asing, dan pelaku usaha nasional
juga ikut tumbuh. Dari luar negeri, investor terbesar berasal dari Singapura
(US$14 miliar), Hong Kong (US$12,8 miliar), dan Tiongkok (US$5 miliar).
Luar Jawa Mendapat Porsi Lebih Besar
Sebaran wilayahnya juga menggembirakan. Investasi di luar
Pulau Jawa mencapai Rp779,4 triliun atau 50,6 persen, sedikit lebih besar dari
Pulau Jawa yang mendapat Rp759,8 triliun atau 49,4 persen. Artinya, kegiatan
ekonomi baru tidak hanya terpusat di Jawa, tetapi juga tumbuh di daerah lain.
Lima provinsi yang menerima investasi terbesar adalah:
Sulawesi Tengah dan Maluku Utara masuk lima besar. Ini
menunjukkan kawasan industri di Indonesia timur semakin menarik bagi investor.
Perizinan Kini Lebih Pasti
Pemerintah juga mempercepat layanan perizinan. Salah satunya
lewat mekanisme fiktif positif. Jika pemerintah tidak menjawab
permohonan izin dalam batas waktu yang ditetapkan, permohonan itu dianggap
dikabulkan. "Saya sudah mengeluarkan izin kurang lebih 328 perizinan
dengan fiktif positif ini," kata Rosan.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum dalam perizinan sama
pentingnya dengan insentif. Pelaku usaha jadi tahu kapan izinnya terbit dan
bisa merencanakan usahanya dengan lebih tenang. Pemerintah menegaskan yang
dikejar adalah investasi berkualitas, yaitu investasi yang membuka lapangan
kerja, membawa teknologi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok
global.
Pesan bagi Investor
Dengan sisa tiga bulan di tahun 2026, realisasi investasi
tinggal sekitar Rp502 triliun lagi untuk mencapai target. Tren ini menegaskan
Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik. Kepercayaan investor
asing dan domestik sama kuatnya, dan manfaat investasi semakin terasa di banyak
daerah.
Bagi masyarakat, angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di
baliknya ada jutaan orang yang mendapat pekerjaan, pabrik dan fasilitas usaha
baru, serta peluang ekonomi yang terbuka di daerah.
(Red/hukuminfo.id)
Sumber data: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, paparan realisasi investasi Januari–September 2026 (diolah).
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login