Peristiwa penyembelihan seekor
tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang viral pada awal Juli
2026 kembali membuka diskusi mengenai efektivitas perlindungan satwa liar di
Indonesia. Tapir yang sebelumnya terlihat berkeliaran di kawasan Register 45
diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya dibunuh dan dipotong-potong oleh
sejumlah warga. Setelah video penyembelihan beredar luas di media sosial, Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Kepolisian melakukan penyelidikan
terhadap pelaku.
Kasus ini bukan hanya menunjukkan
dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi, tetapi juga memperlihatkan
masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa liar
serta belum optimalnya mekanisme mitigasi konflik antara manusia dan satwa.
Tapir sebagai Satwa Dilindungi
Tapir Asia (Tapirus indicus)
merupakan satu-satunya spesies tapir yang masih hidup di Asia dan termasuk
salah satu mamalia besar khas Pulau Sumatra. Di Indonesia, status
perlindungannya ditetapkan melalui:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (yang telah diperbarui melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Peraturan tersebut melarang setiap
orang untuk:
- menangkap;
- melukai;
- membunuh;
- memiliki;
- memelihara;
- mengangkut; maupun
- memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Dengan demikian, apabila terbukti
sengaja membunuh tapir, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan konservasi.
Perlindungan Satwa dalam
Perspektif Hukum Indonesia
Perlindungan terhadap satwa di
Indonesia sebenarnya terdiri atas dua rezim hukum yang berbeda.
1. Perlindungan kesejahteraan
hewan (animal welfare)
Pengaturan kesejahteraan hewan
terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Peraturan tersebut mengatur bahwa
hewan harus diperlakukan secara layak dan bebas dari penyiksaan yang tidak
perlu. Prinsip ini umumnya berlaku terhadap hewan ternak maupun hewan
peliharaan.
Namun, rezim kesejahteraan hewan
bukan instrumen utama dalam kasus tapir, karena persoalan utamanya adalah
perlindungan terhadap satwa liar yang memiliki fungsi ekologis.
2. Perlindungan satwa liar (wildlife
protection)
Kasus tapir lebih tepat
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum konservasi.
Tujuan utama perlindungan satwa
liar bukan semata-mata mencegah penderitaan hewan, tetapi menjaga
keberlangsungan populasi, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem.
Dengan demikian, sekalipun
penyembelihan dilakukan secara cepat atau dianggap "tidak menyiksa",
tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran apabila objeknya adalah satwa
yang dilindungi.
Mengapa Tapir Keluar dari
Habitat?
Kemunculan tapir di jalan raya
bukanlah fenomena yang berdiri sendiri.
Beberapa faktor yang diduga
mendorong satwa keluar dari habitat antara lain:
- fragmentasi hutan;
- pembukaan lahan perkebunan;
- pembangunan jalan yang memotong koridor satwa;
- berkurangnya sumber pakan alami;
- meningkatnya aktivitas manusia di sekitar kawasan
hutan.
Dengan kata lain, konflik manusia
dan satwa liar sering kali merupakan konsekuensi dari tekanan terhadap habitat
alami.
Karena itu, pendekatan penegakan
hukum harus diiringi dengan upaya konservasi lanskap agar kejadian serupa tidak
terus berulang.
Perbandingan dengan Negara Lain
Malaysia
Malaysia melindungi tapir melalui Wildlife
Conservation Act 2010.
Sanksi terhadap pembunuhan satwa
yang dilindungi dapat berupa:
- denda hingga ratusan ribu ringgit;
- pidana penjara;
- penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan
pelanggaran.
Malaysia juga memiliki Wildlife
Rescue Unit yang dapat bergerak cepat ketika satwa masuk ke permukiman sehingga
masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.
Singapura
Di Singapura, perlindungan satwa
liar diatur melalui Wildlife Act dan berbagai regulasi konservasi.
Masyarakat diwajibkan melaporkan
keberadaan satwa liar kepada National Parks Board (NParks). Membunuh
satwa liar tanpa dasar hukum dapat dikenai pidana maupun denda administratif
yang tinggi.
Pendekatan Singapura lebih
menitikberatkan pada respons cepat pemerintah dibandingkan menyerahkan
penanganan kepada masyarakat.
Amerika Serikat
Melalui Endangered Species Act
(ESA), pembunuhan terhadap spesies yang dilindungi dapat dikenai:
- pidana penjara;
- denda dalam jumlah besar;
- gugatan perdata;
- kewajiban pemulihan lingkungan.
Penegakan hukum dilakukan oleh
U.S. Fish and Wildlife Service bersama aparat penegak hukum federal.
Australia
Australia menerapkan Environment
Protection and Biodiversity Conservation Act 1999.
Selain ancaman pidana dan denda
yang besar, pemerintah memiliki sistem pelaporan konflik satwa secara daring,
sehingga masyarakat dapat segera meminta bantuan petugas konservasi.
Pelajaran bagi Indonesia
Dibandingkan beberapa negara
tersebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum konservasi yang cukup
memadai. Persoalannya lebih banyak terletak pada:
- rendahnya kesadaran masyarakat;
- keterbatasan jumlah petugas konservasi;
- lambatnya respons ketika satwa muncul di luar
habitat;
- minimnya edukasi mengenai prosedur pelaporan satwa
liar.
Kasus di Mesuji menunjukkan bahwa
masyarakat belum memiliki mekanisme yang jelas mengenai apa yang harus
dilakukan ketika menemukan satwa dilindungi.
Rekomendasi Kebijakan
Agar kejadian serupa tidak
terulang, beberapa kebijakan berikut layak dipertimbangkan.
1. Pembentukan Wildlife
Emergency Response
Setiap provinsi yang memiliki
kawasan konservasi perlu memiliki tim reaksi cepat yang terdiri dari:
- BKSDA;
- Kepolisian;
- Pemerintah Daerah;
- dokter hewan;
- relawan konservasi.
Tim ini bertugas menangani laporan
masyarakat maksimal dalam waktu tertentu setelah laporan diterima.
2. Hotline Nasional
Satwa Liar
Indonesia belum memiliki sistem
pelaporan satwa liar yang mudah diakses.
Keberadaan nomor darurat nasional
khusus satwa liar akan mempercepat koordinasi antara masyarakat dan petugas
konservasi.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah perlu diwajibkan
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan konflik manusia dan
satwa liar, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Ketentuan ini idealnya diatur
melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan setiap
pemerintah daerah menyusun rencana mitigasi konflik satwa liar.
4. Edukasi Berbasis Desa
Program penyuluhan konservasi
sebaiknya difokuskan pada desa-desa penyangga kawasan hutan.
Materi edukasi meliputi:
- pengenalan satwa dilindungi;
- prosedur pelaporan;
- larangan hukum;
- risiko pidana;
- teknik menjaga keselamatan ketika bertemu satwa liar.
5. Penguatan Restorasi Habitat
Konservasi tidak cukup dilakukan
melalui penindakan hukum.
Pemerintah juga perlu:
- membangun koridor satwa;
- mengurangi fragmentasi habitat;
- memulihkan kawasan hutan yang rusak;
- mengintegrasikan pembangunan jalan dengan jalur
lintasan satwa (wildlife crossing).
Apakah Diperlukan Aturan Baru?
Pada prinsipnya, Indonesia tidak
kekurangan regulasi. Yang lebih dibutuhkan adalah aturan pelaksana yang
memperjelas mekanisme penanganan konflik satwa liar.
Beberapa instrumen yang dapat
dibentuk antara lain:
- Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana
Undang-Undang Konservasi yang mengatur tata cara penanganan konflik
manusia–satwa liar, mekanisme penyelamatan satwa, dan koordinasi lintas
instansi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
yang mengatur standar operasional penanganan satwa liar, pembentukan tim
respons cepat, sistem pelaporan masyarakat, serta pedoman edukasi di
daerah rawan konflik.
- Peraturan Daerah (Perda) di provinsi atau
kabupaten yang berbatasan dengan kawasan konservasi untuk mengatur peran
pemerintah daerah, penganggaran, dan pembentukan jejaring relawan
konservasi.
Dengan struktur tersebut, norma
umum tetap berada pada tingkat undang-undang, sementara aspek teknis dan
operasional diatur melalui peraturan pelaksana yang lebih mudah diperbarui
sesuai perkembangan kebutuhan di lapangan.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Kasus penyembelihan tapir di
Lampung merupakan pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak cukup hanya
mengandalkan ancaman pidana. Penegakan hukum memang penting untuk memberikan
efek jera, tetapi harus diimbangi dengan edukasi masyarakat, sistem respons
yang cepat, serta kebijakan konservasi yang mampu mengurangi konflik antara
manusia dan satwa liar.
Pengalaman negara lain menunjukkan
bahwa keberhasilan perlindungan satwa tidak hanya ditentukan oleh beratnya
hukuman, melainkan juga oleh kesiapan institusi, koordinasi antarlembaga, dan
partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login