Senin, 10 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset: Jika Aset Koruptor Sudah Bisa Disita, Mengapa Perlu Undang-Undang Baru?

Di balik upaya mempercepat pengembalian aset hasil korupsi, RUU Perampasan Aset masih terhambat oleh perdebatan mengenai hak milik, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga tarik-menarik kepentingan politik.


0
RUU Perampasan Aset: Jika Aset Koruptor Sudah Bisa Disita, Mengapa Perlu Undang-Undang Baru?

Korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset belum berjalan optimal. Banyak aset hasil tindak pidana berhasil disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan di luar negeri sehingga sulit dirampas meskipun pelakunya telah dijatuhi hukuman.

 

Dalam konteks tersebut, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi negara untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski telah lama masuk dalam agenda pembahasan nasional dan berulang kali didorong oleh Presiden, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil, hingga pertengahan 2026 RUU ini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

 

 

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

 

RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan memperkuat sistem pemberantasan kejahatan ekonomi, khususnya korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, hingga kejahatan terorganisasi lainnya.

 

Selama ini Indonesia memang telah memiliki sejumlah aturan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun mekanisme tersebut umumnya hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (conviction based asset forfeiture).

 

Masalah muncul ketika:

  • pelaku meninggal dunia sebelum proses hukum selesai;
  • pelaku melarikan diri ke luar negeri;
  • aset telah dipindahkan kepada pihak lain;
  • atau aset tidak dapat dikaitkan langsung dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Akibatnya, negara sering kali berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memperoleh kembali aset hasil kejahatan.

 

RUU Perampasan Aset mengusulkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu negara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana meskipun belum terdapat putusan pidana terhadap pemilik aset, dengan tetap melalui proses peradilan dan pembuktian yang diatur dalam undang-undang.

 

 

Sasaran Utama RUU Perampasan Aset

 

RUU ini bukan ditujukan untuk mengambil aset masyarakat secara umum, melainkan menyasar kekayaan yang berasal dari tindak pidana serius.

 

Beberapa sasaran utama RUU tersebut meliputi:

  • aset hasil korupsi;
  • hasil tindak pidana pencucian uang;
  • aset hasil perdagangan narkotika;
  • hasil perdagangan manusia;
  • pendanaan terorisme;
  • penyelundupan;
  • tindak pidana perpajakan tertentu;
  • kejahatan ekonomi dan keuangan lainnya.

Filosofi yang mendasarinya adalah crime should not pay, yaitu pelaku kejahatan tidak boleh menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.

 

Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan.

 

 

Mengapa RUU Ini Belum Disahkan?

 

Walaupun telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu dan berkali-kali masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga kini RUU Perampasan Aset belum memperoleh persetujuan politik yang cukup untuk disahkan.

 

Beberapa faktor utama penyebabnya antara lain:

 

1. Kekhawatiran terhadap Perlindungan Hak Milik

Salah satu isu paling krusial adalah kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas kepemilikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Sebagian kalangan menilai negara harus berhati-hati agar tidak memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Mereka mengkhawatirkan kemungkinan salah sasaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kriminalisasi terhadap individu yang sebenarnya tidak bersalah.

 

2. Perbedaan Pandangan Mengenai Beban Pembuktian

RUU ini juga memunculkan perdebatan mengenai siapa yang harus membuktikan legalitas suatu aset.

Dalam hukum pidana dikenal asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Sebagian pihak berpendapat jangan sampai RUU tersebut menggeser beban pembuktian kepada pemilik aset sehingga bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang berlaku.

Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme pembuktian menjadi salah satu isu yang paling alot.

 

3. Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan

Pemberian kewenangan besar kepada negara untuk merampas aset menimbulkan kekhawatiran apabila di masa depan digunakan sebagai alat tekanan politik atau penegakan hukum yang tidak objektif.

Oleh sebab itu, banyak akademisi dan organisasi masyarakat sipil meminta adanya mekanisme pengawasan pengadilan yang sangat kuat serta prosedur yang transparan.

 

4. Kepentingan Politik

Tidak dapat dipungkiri bahwa RUU ini menyentuh kepentingan banyak pihak.

Karena sasaran utamanya adalah aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi, pembahasannya sering dianggap memiliki implikasi politik yang besar.

Akibatnya, proses legislasi berjalan lambat karena membutuhkan kesepakatan lintas fraksi di DPR maupun pemerintah.

 

 

Bottleneck Utama RUU Perampasan Aset

 

Jika diringkas, hambatan terbesar (bottleneck) RUU Perampasan Aset bukan terletak pada kebutuhan hukumnya, melainkan pada desain hukumnya.

 

Beberapa bottleneck utama meliputi:

  • belum adanya titik temu mengenai mekanisme non-conviction based asset forfeiture;
  • perdebatan mengenai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia;
  • kekhawatiran terhadap potensi abuse of power oleh aparat;
  • perbedaan pandangan mengenai pembuktian asal-usul kekayaan;
  • dinamika politik dalam proses legislasi.

Dengan kata lain, substansi RUU relatif telah lama tersedia, namun konsensus politik dan jaminan perlindungan hak warga negara masih menjadi pekerjaan terbesar.

 

 

Pro Disahkannya RUU Perampasan Aset

 

Para pendukung RUU Perampasan Aset mengemukakan sejumlah manfaat penting.

 

1. Memaksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Kerugian negara akibat korupsi tidak cukup dipulihkan hanya dengan menghukum pelaku.

Pengembalian aset menjadi bagian penting agar uang negara dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.

 

2. Memberikan Efek Jera

Banyak pelaku korupsi bersedia menjalani hukuman penjara apabila aset hasil korupsi masih dapat dinikmati setelah bebas.

Perampasan aset diyakini akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding sekadar hukuman badan.

 

3. Menyesuaikan Standar Internasional

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang mendorong negara-negara anggota memperkuat mekanisme asset recovery.

RUU ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat implementasi komitmen tersebut.

 

4. Menutup Celah Hukum

Saat ini masih terdapat berbagai celah yang memungkinkan aset hasil kejahatan dialihkan kepada keluarga, perusahaan, atau pihak ketiga sehingga sulit dirampas.

RUU diharapkan mampu menutup kelemahan tersebut.

 

 

Kontra terhadap RUU Perampasan Aset

 

Di sisi lain, sejumlah pihak menyampaikan beberapa kritik.

 

1. Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hak atas kepemilikan merupakan hak konstitusional.

Jika mekanisme perampasan dilakukan secara longgar, terdapat kekhawatiran hak warga negara dapat terlanggar.

 

2. Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Kewenangan yang terlalu luas kepada aparat berpotensi digunakan secara sewenang-wenang apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang efektif.

 

3. Ketidakpastian Hukum

Kalangan dunia usaha menginginkan definisi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun pemilik usaha yang beritikad baik.

 

4. Perlunya Mekanisme Peradilan yang Ketat

Banyak ahli hukum berpendapat bahwa setiap perampasan aset tetap harus diputuskan oleh pengadilan secara independen dengan standar pembuktian yang jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.

 

 

#Catatan Redaksi HukumInfo#

 

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang dianggap penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara sehingga pelaku tidak lagi memperoleh keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.

 

Namun demikian, pembahasan RUU ini menghadapi tantangan besar karena harus menemukan titik keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Hambatan utama bukan terletak pada urgensinya, melainkan pada bagaimana merancang mekanisme perampasan aset yang tetap menghormati prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta menjamin adanya pengawasan yudisial yang independen.

 

Apabila pemerintah dan DPR mampu merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu instrumen paling penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026