Korupsi masih menjadi salah satu
tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Selama
bertahun-tahun, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi cenderung berfokus pada
pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian negara melalui pengembalian
aset belum berjalan optimal. Banyak aset hasil tindak pidana berhasil
disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan di luar negeri
sehingga sulit dirampas meskipun pelakunya telah dijatuhi hukuman.
Dalam konteks tersebut, pemerintah
mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai
instrumen hukum yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi negara untuk
mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski telah lama
masuk dalam agenda pembahasan nasional dan berulang kali didorong oleh
Presiden, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil, hingga pertengahan 2026
RUU ini belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Latar Belakang RUU Perampasan
Aset
RUU Perampasan Aset lahir dari
kebutuhan memperkuat sistem pemberantasan kejahatan ekonomi, khususnya korupsi,
pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, hingga kejahatan terorganisasi
lainnya.
Selama ini Indonesia memang telah
memiliki sejumlah aturan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHAP,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Namun mekanisme tersebut umumnya hanya dapat dilakukan
setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (conviction based
asset forfeiture).
Masalah muncul ketika:
- pelaku meninggal dunia sebelum proses hukum selesai;
- pelaku melarikan diri ke luar negeri;
- aset telah dipindahkan kepada pihak lain;
- atau aset tidak dapat dikaitkan langsung dengan
perkara pidana yang sedang diproses.
Akibatnya, negara sering kali
berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memperoleh kembali aset hasil
kejahatan.
RUU Perampasan Aset mengusulkan
mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu negara
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas aset yang terbukti
berasal dari tindak pidana meskipun belum terdapat putusan pidana terhadap
pemilik aset, dengan tetap melalui proses peradilan dan pembuktian yang diatur
dalam undang-undang.
Sasaran Utama RUU Perampasan
Aset
RUU ini bukan ditujukan untuk
mengambil aset masyarakat secara umum, melainkan menyasar kekayaan yang berasal
dari tindak pidana serius.
Beberapa sasaran utama RUU
tersebut meliputi:
- aset hasil korupsi;
- hasil tindak pidana pencucian uang;
- aset hasil perdagangan narkotika;
- hasil perdagangan manusia;
- pendanaan terorisme;
- penyelundupan;
- tindak pidana perpajakan tertentu;
- kejahatan ekonomi dan keuangan lainnya.
Filosofi yang mendasarinya adalah crime
should not pay, yaitu pelaku kejahatan tidak boleh menikmati keuntungan
ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Dengan demikian, keberhasilan
penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi
juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan.
Mengapa RUU Ini Belum Disahkan?
Walaupun telah diusulkan sejak
beberapa tahun lalu dan berkali-kali masuk dalam pembahasan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas), hingga kini RUU Perampasan Aset belum memperoleh
persetujuan politik yang cukup untuk disahkan.
Beberapa faktor utama penyebabnya
antara lain:
1. Kekhawatiran terhadap
Perlindungan Hak Milik
Salah satu isu paling krusial
adalah kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat
bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas kepemilikan sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945.
Sebagian kalangan menilai negara
harus berhati-hati agar tidak memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada
aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Mereka mengkhawatirkan kemungkinan
salah sasaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kriminalisasi terhadap individu
yang sebenarnya tidak bersalah.
2. Perbedaan Pandangan Mengenai
Beban Pembuktian
RUU ini juga memunculkan
perdebatan mengenai siapa yang harus membuktikan legalitas suatu aset.
Dalam hukum pidana dikenal asas presumption
of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Sebagian pihak berpendapat jangan
sampai RUU tersebut menggeser beban pembuktian kepada pemilik aset sehingga
bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai
mekanisme pembuktian menjadi salah satu isu yang paling alot.
3. Kekhawatiran Penyalahgunaan
Kekuasaan
Pemberian kewenangan besar kepada
negara untuk merampas aset menimbulkan kekhawatiran apabila di masa depan
digunakan sebagai alat tekanan politik atau penegakan hukum yang tidak
objektif.
Oleh sebab itu, banyak akademisi
dan organisasi masyarakat sipil meminta adanya mekanisme pengawasan pengadilan
yang sangat kuat serta prosedur yang transparan.
4. Kepentingan Politik
Tidak dapat dipungkiri bahwa RUU
ini menyentuh kepentingan banyak pihak.
Karena sasaran utamanya adalah
aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi, pembahasannya sering dianggap
memiliki implikasi politik yang besar.
Akibatnya, proses legislasi
berjalan lambat karena membutuhkan kesepakatan lintas fraksi di DPR maupun
pemerintah.
Bottleneck Utama RUU
Perampasan Aset
Jika diringkas, hambatan terbesar
(bottleneck) RUU Perampasan Aset bukan terletak pada kebutuhan hukumnya,
melainkan pada desain hukumnya.
Beberapa bottleneck utama
meliputi:
- belum adanya titik temu mengenai mekanisme non-conviction
based asset forfeiture;
- perdebatan mengenai keseimbangan antara pemberantasan
korupsi dan perlindungan hak asasi manusia;
- kekhawatiran terhadap potensi abuse of power
oleh aparat;
- perbedaan pandangan mengenai pembuktian asal-usul
kekayaan;
- dinamika politik dalam proses legislasi.
Dengan kata lain, substansi RUU
relatif telah lama tersedia, namun konsensus politik dan jaminan perlindungan
hak warga negara masih menjadi pekerjaan terbesar.
Pro Disahkannya RUU Perampasan
Aset
Para pendukung RUU Perampasan Aset
mengemukakan sejumlah manfaat penting.
1. Memaksimalkan Pemulihan
Kerugian Negara
Kerugian negara akibat korupsi
tidak cukup dipulihkan hanya dengan menghukum pelaku.
Pengembalian aset menjadi bagian
penting agar uang negara dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.
2. Memberikan Efek Jera
Banyak pelaku korupsi bersedia
menjalani hukuman penjara apabila aset hasil korupsi masih dapat dinikmati
setelah bebas.
Perampasan aset diyakini akan
memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding sekadar hukuman badan.
3. Menyesuaikan Standar
Internasional
Indonesia telah meratifikasi United
Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang mendorong
negara-negara anggota memperkuat mekanisme asset recovery.
RUU ini dinilai sebagai langkah
untuk memperkuat implementasi komitmen tersebut.
4. Menutup Celah Hukum
Saat ini masih terdapat berbagai
celah yang memungkinkan aset hasil kejahatan dialihkan kepada keluarga,
perusahaan, atau pihak ketiga sehingga sulit dirampas.
RUU diharapkan mampu menutup
kelemahan tersebut.
Kontra terhadap RUU Perampasan
Aset
Di sisi lain, sejumlah pihak
menyampaikan beberapa kritik.
1. Potensi Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Hak atas kepemilikan merupakan hak
konstitusional.
Jika mekanisme perampasan
dilakukan secara longgar, terdapat kekhawatiran hak warga negara dapat
terlanggar.
2. Risiko Penyalahgunaan
Wewenang
Kewenangan yang terlalu luas
kepada aparat berpotensi digunakan secara sewenang-wenang apabila tidak
diimbangi sistem pengawasan yang efektif.
3. Ketidakpastian Hukum
Kalangan dunia usaha menginginkan
definisi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas agar tidak menimbulkan
ketidakpastian bagi investor maupun pemilik usaha yang beritikad baik.
4. Perlunya Mekanisme Peradilan
yang Ketat
Banyak ahli hukum berpendapat
bahwa setiap perampasan aset tetap harus diputuskan oleh pengadilan secara
independen dengan standar pembuktian yang jelas agar tidak bertentangan dengan
prinsip due process of law.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
RUU Perampasan Aset merupakan
salah satu regulasi yang dianggap penting dalam memperkuat pemberantasan
korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan
bahwa hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara sehingga pelaku
tidak lagi memperoleh keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
Namun demikian, pembahasan RUU ini
menghadapi tantangan besar karena harus menemukan titik keseimbangan antara
efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga
negara. Hambatan utama bukan terletak pada urgensinya, melainkan pada bagaimana
merancang mekanisme perampasan aset yang tetap menghormati prinsip negara
hukum, asas praduga tak bersalah, serta menjamin adanya pengawasan yudisial
yang independen.
Apabila pemerintah dan DPR mampu
merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian hukum, transparansi, serta
mekanisme pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah
satu instrumen paling penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang
bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di
Indonesia.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login