Sabtu, 07 November 2026

BERINVESTASI BARENG NEGARA: MEMBEDAH PAYUNG HUKUM SKEMA TANDEM DANANTARA


0
BERINVESTASI BARENG NEGARA: MEMBEDAH PAYUNG HUKUM SKEMA TANDEM DANANTARA

JAKARTA – HUKUMINFO.ID | 6 November 2026, Bagaimana jika proyek strategis nasional tidak harus dibiayai oleh negara seorang diri, tetapi dapat dibangun bersama investor swasta, lembaga keuangan, dan mitra institusional dengan pembagian risiko yang terukur?

Inilah salah satu arah penting kebijakan investasi Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Kehadiran Danantara tidak hanya membawa perubahan dalam pengelolaan aset dan investasi negara. Melalui kerangka regulasi baru, pemerintah juga membuka ruang yang lebih terstruktur bagi keterlibatan modal swasta dalam proyek-proyek strategis yang memiliki manfaat ekonomi besar, tetapi belum sepenuhnya menarik apabila hanya menggunakan perhitungan komersial biasa.

Salah satu instrumen hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.

Peraturan yang berlaku sejak 11 Mei 2026 ini memberikan dasar penyelenggaraan investasi pembangunan melalui seleksi proyek, kajian kelayakan, pembentukan entitas khusus, dukungan pemerintah, serta penguatan manajemen risiko.

Konsep berinvestasi bersama negara atau yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai skema tandem Danantara menjadi menarik karena negara dapat mengambil peran sebagai katalis untuk mendorong masuknya modal swasta, bukan selalu menjadi satu-satunya penyandang dana.

Namun, pertanyaan hukumnya juga penting: sejauh mana negara dapat memberikan dukungan, bagaimana risiko dibagi, dan siapa yang bertanggung jawab apabila proyek mengalami kerugian?

Mengapa Negara Perlu Berinvestasi Bersama Swasta?

Tidak semua proyek pembangunan memiliki karakter bisnis yang sama.

Sebagian proyek membutuhkan modal besar, waktu pengembalian investasi yang panjang, infrastruktur pendukung yang kompleks, dan koordinasi banyak pihak. Walaupun memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang tinggi, proyek tersebut belum tentu langsung menarik bagi investor komersial.

Contohnya adalah infrastruktur konektivitas, fasilitas industri, pengembangan kawasan ekonomi, infrastruktur energi, dan proyek strategis lain yang membutuhkan investasi jangka panjang.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dapat berperan memperbaiki struktur pembiayaan dan profil risiko proyek agar lebih layak untuk diikuti investor.

Di sinilah peran Danantara menjadi penting.

Perpres Nomor 28 Tahun 2026 menempatkan BPI Danantara sebagai salah satu katalis untuk mendorong partisipasi swasta, memperkuat struktur pendanaan, dan memperbaiki profil risiko proyek secara terukur.

Pendekatan tersebut memberikan peluang bagi negara untuk mengoptimalkan kapasitas investasi tanpa harus selalu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan proyek dari sumber daya sendiri.

Dengan demikian, modal swasta dapat menjadi mitra pembangunan, sementara pemerintah tetap menjaga kepentingan nasional melalui kebijakan, pengawasan, dan dukungan yang sesuai ketentuan hukum.

Perpres 28 Tahun 2026: Fondasi Hukum Skema Investasi Bersama

Perlu dipahami bahwa istilah "skema tandem" merupakan istilah penjelas dalam artikel ini, bukan nama suatu instrumen hukum tersendiri yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2026.

Akan tetapi, substansi regulasi tersebut memberikan kerangka yang memungkinkan investasi dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak.

Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Pasal 2: Investasi harus menghasilkan dampak ekonomi

Perpres ini menempatkan percepatan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama. Proyek yang didorong tidak hanya harus menarik secara finansial, tetapi juga memiliki dampak strategis, seperti peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional.

2. Pasal 6: Danantara berperan sebagai katalis investasi

BPI Danantara memiliki peran dalam penyeleksian dan penyiapan proyek, pendanaan instrumen investasi pembangunan, serta penyediaan dukungan dalam bentuk comfort letter sesuai ketentuan.

Peran tersebut ditujukan untuk meningkatkan partisipasi swasta, menyelaraskan kebijakan pemangku kepentingan, dan mempercepat realisasi proyek strategis.

3. Pasal 10 dan Pasal 11: Proyek harus melalui tahapan penilaian

Proyek tidak seharusnya langsung memperoleh dukungan hanya karena dianggap strategis.

Terdapat tahapan seleksi, kajian awal atau pre-feasibility study, penetapan daftar proyek pembangunan, studi kelayakan atau feasibility study, pengusulan dukungan pemerintah jika diperlukan, hingga penetapan sebagai Proyek Investasi Strategis.

Penilaian mempertimbangkan nilai strategis, kelayakan ekonomi, dan kelayakan finansial.

4. Pasal 19: Pemerintah dapat memberikan dukungan

Dukungan pemerintah dapat berbentuk dukungan fiskal dan nonfiskal.

Namun, pemberiannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.

5. Pasal 21 sampai Pasal 24: Tata kelola dan risiko harus dijaga

Perpres mengatur tata kelola yang baik, manajemen risiko terintegrasi, pengelolaan risiko proyek dan keuangan, risiko fiskal, risiko hukum, serta pemisahan dana investasi berdasarkan kategori portofolio dan tujuan investasi.

Ketentuan ini penting untuk menjaga agar aktivitas investasi tidak mencampuradukkan risiko dari proyek yang berbeda.

Bagaimana Skema Tandem Bekerja?

Secara sederhana, skema investasi bersama dapat digambarkan melalui ilustrasi berikut.

Sebuah proyek pembangunan membutuhkan pembiayaan yang besar. Proyek tersebut memiliki manfaat ekonomi dan strategis bagi negara, tetapi profil risikonya belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan investor komersial.

Danantara kemudian melakukan penilaian dan membantu menyiapkan struktur investasi.

Selanjutnya, investor swasta, lembaga keuangan, atau investor institusional dapat dilibatkan sesuai struktur transaksi yang disepakati.

Untuk melaksanakan proyek, dapat dibentuk Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan usaha khusus yang digunakan untuk menjalankan proyek atau memperoleh pendanaan.

Dalam struktur tersebut, masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ilustrasinya:

  • Pemerintah: menetapkan kebijakan dan memberikan dukungan pemerintah apabila memenuhi persyaratan.

  • Danantara: melakukan seleksi, penyiapan, penguatan struktur investasi, dan koordinasi proyek.

  • Investor swasta: menyediakan modal, keahlian, teknologi, atau kontribusi lain sesuai kesepakatan.

  • Lembaga keuangan: menyediakan pembiayaan sesuai hasil analisis kredit dan risiko.

  • SPV: menjadi entitas pelaksana proyek dengan struktur pendanaan dan tata kelola yang ditetapkan.

Penting dicatat bahwa struktur tersebut merupakan ilustrasi konseptual. Komposisi modal, kepemilikan, hak suara, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab setiap pihak harus ditetapkan berdasarkan desain transaksi masing-masing proyek.

SPV: Instrumen Penting untuk Memisahkan Risiko Proyek

Salah satu instrumen yang menarik dalam Perpres 28 Tahun 2026 adalah pembentukan Special Purpose Vehicle atau SPV.

SPV merupakan badan usaha khusus yang dibentuk atau dimiliki oleh Holding Investasi Pembangunan atau anak perusahaannya untuk pelaksanaan proyek, program, atau perolehan pendanaan.

Mengapa SPV penting?

Bayangkan sebuah proyek infrastruktur memiliki nilai investasi sangat besar dan melibatkan beberapa investor. Apabila seluruh kegiatan proyek dicampur dalam satu perusahaan operasional tanpa pemisahan yang jelas, pengelolaan keuangan dan risiko akan menjadi lebih rumit.

Dengan struktur SPV yang dirancang secara tepat, proyek dapat memiliki pembukuan, kewajiban, sumber pembiayaan, kontrak, dan pengelolaan risiko yang lebih terfokus.

SPV juga dapat membantu investor memahami eksposur investasinya secara lebih jelas.

Namun, pembentukan SPV tidak otomatis menghilangkan seluruh risiko atau memberikan perlindungan mutlak terhadap pemegang saham dan kreditur. Efektivitasnya bergantung pada struktur hukum, kontrak, tata kelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Apakah Negara Menjamin Kerugian Investor?

Ini merupakan salah satu pertanyaan paling penting dalam memahami investasi bersama Danantara.

Jawabannya: tidak dapat disimpulkan bahwa setiap investasi yang melibatkan Danantara otomatis dijamin oleh negara.

Perpres 28 Tahun 2026 memang membuka ruang dukungan pemerintah dan peningkatan kelayakan kredit melalui comfort letter. Namun, dukungan tersebut memiliki dasar, ruang lingkup, dan persyaratan tersendiri.

Comfort letter juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan jaminan pembayaran tanpa syarat.

Pasal 23 mengatur bahwa dukungan yang menimbulkan kewajiban kontinjensi harus memiliki ruang lingkup, jangka waktu, dan/atau nilai yang dinyatakan secara tegas serta memperhatikan prinsip pengelolaan risiko yang optimal.

Artinya, investor tetap harus melakukan analisis kelayakan dan risiko secara mandiri.

Risiko proyek, risiko pasar, risiko konstruksi, risiko pembiayaan, risiko operasional, dan risiko hukum harus diidentifikasi sejak awal.

Negara dapat membantu memperbaiki struktur proyek, tetapi hal tersebut tidak berarti seluruh risiko komersial otomatis berpindah kepada negara.

Prinsip ini penting agar investasi bersama tidak berubah menjadi pemindahan risiko bisnis kepada keuangan negara tanpa perhitungan yang memadai.

Hubungan dengan PP 19 Tahun 2026: Penguatan Struktur Holding Danantara

Selain Perpres 28 Tahun 2026, terdapat regulasi lain yang penting untuk dipahami, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai organisasi dan tata kelola BPI Danantara.

PP 19 Tahun 2026 memperkuat struktur kelembagaan Danantara, termasuk pengaturan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional.

Regulasi ini menjadi bagian dari pengembangan struktur pengelolaan investasi negara.

Sementara itu, Perpres 28 Tahun 2026 secara khusus memberikan kerangka penyelenggaraan investasi pembangunan dan proyek investasi strategis.

Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam membangun ekosistem investasi negara yang lebih terstruktur.

Bagi investor, pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut penting untuk mengetahui siapa pihak yang berwenang, bagaimana struktur investasi dibentuk, dan bagaimana hubungan hukum antara entitas pengelola investasi, SPV, BUMN, serta mitra swasta.

Lima Hal yang Harus Dijaga agar Investasi Bersama Tidak Menjadi Risiko Baru

Agar skema investasi bersama memberikan manfaat maksimal, setidaknya terdapat lima aspek yang harus menjadi perhatian.

Pertama, transparansi pemilihan proyek.

Proyek yang mendapatkan dukungan harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas, bukan semata-mata karena kepentingan kelompok atau hubungan bisnis tertentu.

Kedua, kelayakan ekonomi dan finansial.

Proyek harus memiliki analisis manfaat ekonomi, proyeksi arus kas, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan membayar kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pembagian risiko yang adil.

Risiko harus dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikan atau mengelolanya. Investor tidak boleh memperoleh keuntungan secara sepihak sementara risiko seluruhnya dibebankan kepada negara.

Keempat, perlindungan terhadap keuangan negara.

Setiap bentuk dukungan fiskal, penjaminan, atau kewajiban kontinjensi harus dihitung secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kelima, pengawasan dan akuntabilitas.

Setiap keputusan investasi perlu memiliki dokumentasi, proses penilaian, pelaporan, dan pengawasan yang memadai.

Kelima aspek tersebut bukan penghambat investasi. Sebaliknya, justru menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan investor jangka panjang.

Peluang Besar bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia

Model investasi bersama membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan proyek strategis dengan memanfaatkan berbagai sumber modal.

Proyek infrastruktur, kawasan industri, energi, konektivitas, pengolahan sumber daya alam, serta pengembangan teknologi dapat menjadi sektor yang berpotensi memperoleh manfaat dari pendekatan ini, sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan yang ditentukan.

Bagi investor swasta, keterlibatan dalam proyek strategis dapat membuka peluang bisnis baru dan memperluas kerja sama dengan BUMN maupun mitra pembangunan.

Bagi negara, partisipasi swasta dapat memperkuat kapasitas pembiayaan dan mempercepat pelaksanaan proyek yang memiliki manfaat nasional.

Bagi masyarakat, keberhasilan investasi harus tercermin dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Dengan demikian, keberhasilan Danantara tidak cukup diukur dari besarnya nilai dana yang dikelola atau jumlah proyek yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah kualitas keputusan investasi dan dampak nyata yang dihasilkan.

Kesimpulan: Negara Menjadi Mitra, Hukum Menjadi Penjaga

Kehadiran Perpres Nomor 28 Tahun 2026 memberikan landasan penting bagi pengembangan investasi pembangunan melalui keterlibatan Danantara dan sektor swasta.

Skema tandem menjadi gambaran bagaimana negara dapat berperan sebagai katalis untuk membuka peluang investasi, memperkuat struktur pendanaan, dan memperbaiki profil risiko proyek strategis.

Namun, kemitraan investasi harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas, perjanjian yang seimbang, pembagian risiko yang terukur, serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara.

Negara tidak harus selalu menjadi satu-satunya investor. Sektor swasta juga dapat menjadi bagian penting dari pembangunan nasional.

Yang harus dijaga adalah agar setiap kerja sama menghasilkan manfaat yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia membutuhkan investasi yang tidak hanya besar nilainya, tetapi juga kuat dasar hukumnya, sehat struktur pembiayaannya, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, investasi bersama negara bukan sekadar tentang siapa yang menanamkan modal, melainkan bagaimana modal tersebut dikelola secara bertanggung jawab untuk membangun masa depan Indonesia.


HUKUMINFO.ID
Informasi Hukum, Ekonomi, dan Kebijakan Publik

DASAR HUKUM DAN REFERENSI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.

  5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.

  6. Peraturan perundang-undangan terkait kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pengelolaan keuangan negara, dan pengadaan sesuai karakteristik proyek.


    Disclaimer:
    Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai