- Yohanes Ferdinan Silaen
- 06 November 2026
Loading
JAKARTA – HUKUMINFO.ID | 6 November 2026, Pelaku usaha di Indonesia perlu memberikan perhatian terhadap penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Batas waktu penyelarasan sistem pemerintahan pada 18 Juni 2026 telah berlalu. Namun, perubahan tersebut bukan berarti seluruh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan legalitas perusahaan yang masih menggunakan KBLI 2020 otomatis menjadi tidak berlaku.
Justru, pemerintah telah memberikan kepastian bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan, terutama apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi dunia usaha. Di satu sisi, Indonesia memperbarui klasifikasi kegiatan ekonomi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga keberlanjutan kegiatan usaha dan menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa data perusahaan, maksud dan tujuan dalam anggaran dasar, KBLI, NIB, serta kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar sesuai.
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kode KBLI bukan sekadar angka administratif. Kode tersebut memiliki fungsi penting dalam menentukan klasifikasi kegiatan usaha, menjadi salah satu dasar pemrosesan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta membantu pemerintah mengintegrasikan data ekonomi dan kegiatan usaha.
Pembaruan KBLI dilakukan karena perkembangan ekonomi berlangsung sangat cepat.
Kegiatan ekonomi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), industri kreatif, layanan berbasis teknologi, serta kegiatan yang berkaitan dengan perubahan iklim membutuhkan klasifikasi yang semakin relevan.
Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
Pembaruan ini juga mengacu pada perkembangan standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5.
Dengan demikian, KBLI 2025 bukan hanya perubahan kode, melainkan upaya memperbaiki fondasi data dan tata kelola kegiatan ekonomi Indonesia.
Inilah pertanyaan yang paling penting bagi para pengusaha.
Pemerintah telah menetapkan implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem perizinan secara nasional paling lambat 18 Juni 2026.
Namun, perlu dipahami bahwa tanggal tersebut merupakan batas waktu penyelarasan sistem pemerintahan, bukan tanggal kedaluwarsa seluruh izin usaha yang menggunakan KBLI 2020.
Melalui penjelasan resmi BPS dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, pemerintah menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Artinya, pelaku usaha tidak perlu terburu-buru mengurus ulang seluruh perizinannya hanya karena terdapat perubahan klasifikasi KBLI.
Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penyesuaian secara otomatis berdasarkan mekanisme konversi yang telah disiapkan.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan perusahaan atau ruang lingkup kegiatan usaha, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pesan pentingnya sederhana: izin lama tidak otomatis gugur, tetapi kesesuaian kegiatan usaha tetap harus dijaga.
Salah satu tantangan dalam penerapan KBLI 2025 adalah tidak semua kode lama memiliki pasangan yang sama persis pada klasifikasi baru.
Berdasarkan panduan konversi yang disediakan melalui OSS, terdapat lima pola perubahan.
1. Tetap 1:1
Kode KBLI lama tetap digunakan pada KBLI 2025. Perubahan mungkin hanya terdapat pada judul atau uraian kegiatan usaha.
2. Berubah 1:1
Satu kode KBLI lama berubah menjadi satu kode baru. Perubahan dapat menyangkut nomor kode, judul, atau ruang lingkup kegiatan.
3. Dipecah 1
Satu kode lama dibagi menjadi beberapa kode baru karena kegiatan usaha sebelumnya perlu dijelaskan secara lebih spesifik.
4. Digabung N:1
Beberapa kode lama digabung menjadi satu kode baru karena memiliki kesamaan klasifikasi kegiatan ekonomi.
5. Ditata ulang N
Kode lama mengalami penataan ulang menjadi beberapa kode baru dengan struktur klasifikasi yang berbeda.
Kelima pola ini penting dipahami karena perusahaan tidak cukup hanya mencocokkan angka kode. Pelaku usaha juga harus membaca uraian dan ruang lingkup kegiatan yang melekat pada setiap kode.
Kesalahan memilih KBLI dapat menimbulkan persoalan administratif dan ketidaksesuaian perizinan, khususnya apabila kegiatan usaha yang dijalankan ternyata berbeda dengan kegiatan yang tercatat.
Setelah batas waktu implementasi sistem berlalu, langkah terbaik bagi pelaku usaha bukanlah panik, melainkan melakukan pemeriksaan legalitas secara terstruktur.
Berikut lima langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, lakukan audit seluruh dokumen legalitas perusahaan.
Periksa akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pengesahan atau pemberitahuan AHU, NIB, sertifikat standar, izin usaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), apabila relevan.
Pastikan seluruh dokumen menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan.
Kedua, periksa hasil konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Gunakan tabel konversi resmi BPS dan fasilitas konversi KBLI pada sistem OSS.
Jangan hanya melihat perubahan nomor kode. Perhatikan pula uraian, cakupan kegiatan, serta kemungkinan satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru.
Ketiga, pastikan kesesuaian akta dan kegiatan usaha.
Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode tanpa perubahan substansi, mekanisme konversi otomatis dapat digunakan sesuai ketentuan.
Namun, apabila perusahaan memperluas atau mengubah kegiatan usahanya sehingga maksud dan tujuan maupun ruang lingkup dalam anggaran dasar berubah, lakukan penyesuaian anggaran dasar melalui notaris dan proses administrasi AHU sesuai ketentuan hukum.
Keempat, perbarui perizinan melalui OSS apabila diperlukan.
Setelah memastikan kesesuaian data badan hukum, periksa kembali data kegiatan usaha dan proyek pada OSS.
Perhatikan pula tingkat risiko kegiatan usaha, persyaratan dasar, kewajiban sertifikat standar, izin sektoral, dan PB UMKU yang mungkin diperlukan.
Kelima, simpan seluruh bukti dan dokumentasi penyesuaian.
Simpan dokumen hasil konversi, data NIB, dokumen AHU, akta perubahan, bukti pengajuan, serta perizinan yang telah diterbitkan atau diperbarui.
Dokumentasi ini penting untuk kebutuhan audit, pemeriksaan regulator, kerja sama bisnis, pembiayaan perbankan, transaksi korporasi, maupun proses uji tuntas atau due diligence.
Implementasi KBLI 2025 bukan hanya menjadi urusan pemerintah dan pengelola sistem OSS.
Notaris memiliki peran penting dalam memastikan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar perusahaan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Konsultan hukum perlu membantu perusahaan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara dokumen korporasi dan kegiatan operasional.
Sementara itu, manajemen perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan tidak melampaui ruang lingkup perizinan yang dimiliki.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembaruan klasifikasi tidak berhenti sebagai perubahan administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak bidang usaha, anak perusahaan, cabang, atau proyek di berbagai daerah, pemeriksaan harus dilakukan secara lebih menyeluruh.
Khusus untuk bidang usaha yang diatur secara khusus, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan regulator sektoral. Penyesuaian kode KBLI tidak otomatis menggantikan izin atau persetujuan khusus yang diwajibkan oleh peraturan sektor terkait.
Di balik kewajiban penyesuaian, terdapat peluang besar bagi dunia usaha.
KBLI 2025 dirancang agar lebih mampu menggambarkan perkembangan aktivitas ekonomi modern, termasuk aktivitas digital, teknologi, industri kreatif, serta kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim.
Hal ini memberikan manfaat bagi pemerintah dalam menghasilkan data ekonomi yang lebih akurat dan bagi pelaku usaha dalam mengidentifikasi klasifikasi kegiatan yang semakin sesuai dengan model bisnisnya.
Perusahaan teknologi, pengembang perangkat lunak, penyedia layanan digital, industri kreatif, dan berbagai sektor usaha baru perlu memperhatikan pembaruan ini.
Dengan klasifikasi yang lebih relevan, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kualitas data ekonomi, meningkatkan transparansi kegiatan usaha, serta mendukung kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran.
Namun, peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan kepatuhan hukum dan persyaratan sektoral.
Dari perspektif hukum administrasi negara, penerapan KBLI 2025 memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara pembaruan regulasi dan perlindungan terhadap keberlanjutan kegiatan usaha.
Perubahan kebijakan tidak boleh serta-merta menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh perizinan secara sah.
Prinsip kepastian hukum menuntut adanya aturan yang jelas, proses transisi yang terukur, serta perlakuan yang adil bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah yang tetap mengakui keberlakuan perizinan lama merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.
Di sisi lain, kepastian hukum juga menuntut pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Kemudahan berusaha bukan berarti menghilangkan kewajiban kepatuhan. Sebaliknya, sistem perizinan yang baik harus mampu memberikan kemudahan sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang benar.
Lewatnya tanggal 18 Juni 2026 tidak berarti seluruh izin usaha berbasis KBLI 2020 otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.
Pemerintah telah memberikan penegasan bahwa perizinan lama tetap berlaku dan penyesuaian kode numerik dapat dilakukan secara otomatis melalui OSS dan AHU apabila tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.
Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa kesesuaian dokumen korporasi, klasifikasi KBLI, NIB, dan kegiatan operasionalnya.
Bagi perusahaan yang mengalami perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, penyesuaian dokumen dan perizinan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Inilah momentum bagi dunia usaha untuk memperkuat kepatuhan, merapikan legalitas, dan membangun tata kelola perusahaan yang lebih profesional.
Karena perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang memiliki dasar hukum yang jelas, menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab, dan mampu menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Hukum yang memberikan kepastian akan menciptakan kepercayaan. Dan kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
HUKUMINFO.ID
Informasi Hukum, Ekonomi, dan Kebijakan Publik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Surat Edaran Bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Maret 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya.
0 Komentar:
Login