- Yohanes Ferdinan Silaen
- 17 September 2026
Loading
Perdagangan internasional merupakan aktivitas ekonomi yang
melibatkan berbagai negara dengan sistem hukum, kebijakan ekonomi, kondisi
geografis, serta karakteristik pasar yang berbeda. Dalam pelaksanaannya,
kegiatan perdagangan lintas negara tidak selalu berjalan sesuai dengan rencana
yang telah disepakati oleh para pihak. Berbagai peristiwa di luar kendali
manusia, seperti bencana alam, perang, konflik geopolitik, wabah penyakit,
embargo perdagangan, hingga kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas ekspor
dan impor, dapat menghambat bahkan menghentikan pelaksanaan suatu perjanjian
perdagangan.
Dalam situasi tersebut, salah satu konsep hukum yang
memiliki peran penting adalah Force Majeure atau keadaan kahar. Secara umum,
Force Majeure merupakan suatu kondisi atau peristiwa luar biasa yang berada di
luar kendali pihak-pihak dalam suatu perjanjian, sehingga menyebabkan salah
satu atau seluruh pihak tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya
sebagaimana telah disepakati.
Dalam konteks perdagangan internasional, Force Majeure
menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ketika
terjadi keadaan yang secara wajar tidak dapat diperkirakan, dihindari, atau
diatasi. Namun, penerapannya tidak serta-merta membebaskan pihak yang mengalami
hambatan dari seluruh tanggung jawab hukum. Terdapat persyaratan, batasan,
serta pembuktian tertentu yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat
dikategorikan sebagai Force Majeure.
Seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pembahasan mengenai Force Majeure semakin relevan. Pandemi COVID-19, konflik Rusia-Ukraina, gangguan rantai pasok global, serta ketegangan perdagangan antarnegara menunjukkan bahwa risiko eksternal dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan kontrak perdagangan internasional.
Sejarah dan Awal Mula Penerapan Force Majeure
Force Majeure bukanlah konsep hukum yang baru muncul dalam
perdagangan modern. Akar pemikirannya dapat ditelusuri hingga hukum Romawi
kuno, khususnya melalui konsep vis maior, yang secara harfiah merujuk pada
kekuatan yang lebih besar atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat
dikendalikan manusia.
Dalam tradisi hukum Romawi, konsep tersebut digunakan untuk
menjelaskan keadaan ketika seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
atas kegagalan memenuhi kewajibannya akibat peristiwa yang berada di luar
kekuasaannya. Pemikiran ini kemudian berkembang dan memengaruhi sistem hukum
Eropa Kontinental.
Secara historis, salah satu tonggak penting perkembangan
Force Majeure adalah lahirnya Code Civil Prancis pada tahun 1804, yang kemudian
dikenal sebagai Napoleon Code. Dalam Pasal 1148 versi aslinya, hukum tersebut
mengakui bahwa debitur dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi
apabila kegagalan memenuhi kewajiban disebabkan oleh keadaan Force Majeure atau
kejadian yang tidak terduga.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi
pengakuan Force Majeure dalam sistem hukum perdata modern, khususnya
negara-negara yang menganut tradisi hukum civil law.
Dalam perkembangannya, konsep Force Majeure mulai memiliki
relevansi yang semakin besar dalam aktivitas perdagangan lintas negara. Hal ini
sejalan dengan meningkatnya hubungan perdagangan antarnegara, perkembangan
industri, serta kompleksitas kontrak internasional yang melibatkan pengiriman
barang, pembayaran, asuransi, transportasi laut, dan rantai pasok global.
Dengan demikian, perlu dipahami bahwa tidak terdapat satu tanggal universal yang dapat disebut sebagai awal penerapan Force Majeure dalam perdagangan internasional. Konsepnya berkembang secara bertahap dari prinsip hukum perdata, kemudian diadaptasi ke dalam kontrak komersial dan berbagai instrumen hukum perdagangan internasional.
Latar Belakang dan Faktor Pemicu Penggunaan Force Majeure
Penggunaan Force Majeure dalam perdagangan internasional
dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
risiko yang tidak dapat dikendalikan oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya,
terdapat beberapa faktor yang mendorong berkembangnya penggunaan klausul
tersebut.
Pertama, meningkatnya kompleksitas perdagangan lintas
negara.
Perdagangan internasional melibatkan banyak pihak, mulai
dari eksportir, importir, perusahaan pelayaran, perusahaan asuransi, penyedia
logistik, perbankan, hingga otoritas kepabeanan. Ketergantungan antarpihak
tersebut menyebabkan gangguan pada satu sektor dapat berdampak terhadap
keseluruhan proses perdagangan.
Sebagai contoh, keterlambatan pengiriman akibat penutupan
pelabuhan dapat menyebabkan importir tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
distributor atau konsumen. Dalam kondisi seperti ini, Force Majeure dapat
menjadi dasar untuk menilai apakah kegagalan pemenuhan kewajiban tersebut dapat
dikecualikan dari tanggung jawab kontraktual.
Kedua, risiko bencana alam dan kondisi geografis.
Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, badai, dan
letusan gunung berapi dapat mengganggu aktivitas produksi maupun distribusi
barang. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa klausul Force Majeure
banyak ditemukan dalam kontrak perdagangan internasional.
Ketiga, konflik politik dan ketidakstabilan geopolitik.
Perang, konflik bersenjata, embargo ekonomi, sanksi
internasional, serta pembatasan ekspor dan impor dapat menghambat pelaksanaan
kontrak perdagangan. Bahkan, kebijakan suatu negara yang melarang pengiriman
komoditas tertentu dapat menyebabkan eksportir tidak lagi memiliki dasar hukum
untuk melanjutkan transaksi.
Keempat, perkembangan penyakit menular dan pandemi.
Pandemi COVID-19 menjadi salah satu contoh paling nyata
bagaimana peristiwa global dapat mengganggu perdagangan internasional.
Pembatasan mobilitas, penutupan perbatasan, penghentian operasional pelabuhan,
pembatasan kegiatan industri, dan kelangkaan bahan baku mengakibatkan banyak
perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraknya.
Kelima, ketergantungan terhadap rantai pasok global.
Sistem produksi modern sering kali bergantung pada bahan baku dan komponen yang berasal dari berbagai negara. Gangguan pada satu negara pemasok dapat berdampak terhadap proses produksi di negara lain. Oleh karena itu, Force Majeure menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari gangguan rantai pasok yang berada di luar kendali perusahaan.
Pengaturan Force Majeure dalam Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional, penerapan Force Majeure
tidak hanya bergantung pada satu sistem hukum. Pengaturannya dapat ditemukan
dalam konvensi internasional, prinsip hukum kontrak internasional, maupun
klausul yang disepakati secara langsung oleh para pihak dalam perjanjian.
Beberapa instrumen penting yang menjadi rujukan adalah
sebagai berikut.
A. United Nations Convention on Contracts for the
International Sale of Goods (CISG) 1980
Salah satu dasar hukum yang cukup penting dalam perdagangan
internasional adalah United Nations Convention on Contracts for the
International Sale of Goods (CISG) 1980. Konvensi ini mengatur kontrak jual
beli barang internasional dan memberikan ketentuan mengenai pembebasan tanggung
jawab apabila terjadi hambatan di luar kendali pihak yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 CISG. Berdasarkan
pasal ini, suatu pihak dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan
memenuhi kewajibannya apabila dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut
disebabkan oleh hambatan di luar kendalinya, yang secara wajar tidak dapat
diperkirakan ketika kontrak dibuat, serta tidak dapat dihindari atau diatasi.
Pasal 79 juga mengatur bahwa pembebasan tanggung jawab
berlaku selama hambatan tersebut berlangsung. Pihak yang mengalami hambatan
wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu yang
wajar.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa CISG tidak secara otomatis menghapus seluruh hak pihak yang dirugikan. Pembebasan berdasarkan Pasal 79 terutama berkaitan dengan tanggung jawab atas ganti rugi, sedangkan hak-hak lain berdasarkan konvensi tetap dapat digunakan.
B. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts
Selain CISG, terdapat UNIDROIT Principles of International
Commercial Contracts yang menjadi salah satu referensi penting dalam praktik
kontrak komersial internasional.
Dalam Pasal 7.1.7, UNIDROIT mengatur konsep Force Majeure
dengan prinsip yang serupa, yaitu suatu pihak dapat dikecualikan dari tanggung
jawab atas tidak terlaksananya kewajiban apabila hambatan tersebut berada di
luar kendalinya, tidak dapat diperkirakan secara wajar ketika kontrak dibuat,
dan tidak dapat dihindari atau diatasi.
UNIDROIT juga menekankan pentingnya pemberitahuan kepada
pihak lainnya. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam waktu yang wajar,
pihak yang mengalami hambatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas
kerugian yang timbul akibat keterlambatan pemberitahuan tersebut.
Keberadaan prinsip ini membantu menyediakan kerangka acuan bagi para pelaku perdagangan internasional, terutama ketika kontrak melibatkan pihak-pihak dari negara dengan tradisi hukum yang berbeda.
C. International Chamber of Commerce (ICC) Force Majeure
Clause
Dalam praktik bisnis internasional, International Chamber of
Commerce (ICC) juga memiliki peran penting melalui penyusunan klausul model
Force Majeure.
ICC menerbitkan model Force Majeure Clause pada tahun 2003
dan memperbaruinya pada tahun 2020. Pembaruan tahun 2020 menjadi relevan karena
meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap klausul kontrak yang dapat
mengakomodasi berbagai peristiwa tidak terduga, termasuk pandemi COVID-19.
Model klausul ICC menggabungkan daftar peristiwa yang dapat
dikategorikan sebagai Force Majeure dengan rumusan umum mengenai hambatan di
luar kendali pihak yang bersangkutan. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas
karena tidak semua keadaan luar biasa dapat diprediksi dan dicantumkan secara
lengkap dalam kontrak.
Model ICC 2020 juga memberikan perhatian terhadap epidemi
dan pandemi sebagai contoh peristiwa yang dapat memenuhi kriteria Force
Majeure, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam klausul
tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa klausul model ICC bukanlah peraturan internasional yang otomatis berlaku terhadap semua kontrak. Penerapannya bergantung pada kesepakatan para pihak untuk memasukkan atau merujuk klausul tersebut dalam perjanjian mereka.
Contoh Penerapan Force Majeure dalam Perdagangan
Internasional
Untuk memahami penerapan Force Majeure secara lebih konkret,
terdapat beberapa peristiwa global yang dapat dijadikan ilustrasi.
A. Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 menjadi salah satu peristiwa yang
meningkatkan perhatian dunia usaha terhadap klausul Force Majeure. Pembatasan
aktivitas masyarakat, penutupan wilayah, gangguan transportasi internasional,
serta penghentian kegiatan produksi menyebabkan banyak perusahaan mengalami
kesulitan memenuhi kewajiban kontraktual.
Sebagai contoh, perusahaan eksportir yang telah menyepakati
pengiriman barang ke negara tujuan tertentu dapat mengalami hambatan ketika
pelabuhan ditutup atau pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor. Dalam
kondisi tersebut, eksportir dapat mempertimbangkan penggunaan klausul Force
Majeure apabila mampu membuktikan bahwa peristiwa tersebut memenuhi persyaratan
kontrak.
Namun, pandemi tidak otomatis menjadi alasan pembebasan
tanggung jawab. Perusahaan tetap harus membuktikan hubungan sebab akibat antara
pandemi atau kebijakan penanganannya dengan ketidakmampuan melaksanakan
kewajiban. Kenaikan biaya operasional atau penurunan permintaan pasar saja
belum tentu memenuhi kriteria Force Majeure.
B. Konflik Rusia-Ukraina
Konflik Rusia-Ukraina memberikan gambaran mengenai bagaimana
kondisi geopolitik dapat memengaruhi perdagangan internasional. Konflik
tersebut berpotensi menghambat jalur distribusi, mengganggu pasokan energi dan
bahan baku, serta memunculkan sanksi ekonomi dan pembatasan perdagangan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki kontrak pembelian
komoditas dari wilayah terdampak konflik dapat mengalami hambatan ketika
pengiriman dilarang oleh kebijakan sanksi atau jalur transportasi tidak dapat
digunakan.
Dalam situasi tersebut, Force Majeure dapat dipertimbangkan
sepanjang peristiwa yang terjadi memenuhi persyaratan hukum dan klausul
kontrak. Akan tetapi, perusahaan tidak dapat semata-mata menggunakan alasan
konflik geopolitik untuk menghindari kewajiban pembayaran atau pengiriman yang
sebenarnya masih dapat dilaksanakan melalui alternatif yang wajar.
C. Gangguan Jalur Distribusi dan Transportasi Internasional
Gangguan pada jalur pelayaran internasional, penutupan
pelabuhan, maupun hambatan operasional transportasi dapat berdampak terhadap
proses pengiriman barang antarnegara.
Sebagai contoh, perusahaan eksportir yang menggunakan jalur
pelayaran tertentu dapat mengalami keterlambatan akibat penutupan jalur
tersebut karena keadaan darurat. Jika tidak tersedia alternatif pengiriman yang
wajar, kondisi ini berpotensi menjadi dasar pengajuan Force Majeure.
Ketiga contoh tersebut memperlihatkan bahwa Force Majeure memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas rantai pasok global dan keberlangsungan hubungan bisnis antarnegara.
Pro dan Kontra Penggunaan Force Majeure dalam Perdagangan Internasional
Meskipun Force Majeure memberikan perlindungan hukum bagi
pelaku usaha, penerapannya juga menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan oleh
adanya perbedaan kepentingan antara pihak yang mengalami hambatan dan pihak
yang mengharapkan agar kontrak tetap dilaksanakan.
Berikut beberapa sisi positif dan negatif dari penggunaan
Force Majeure.
A. Sisi Positif (Pro)
1. Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Force Majeure memberikan perlindungan kepada perusahaan yang
benar-benar mengalami hambatan akibat peristiwa di luar kendalinya. Dengan
adanya klausul ini, perusahaan tidak selalu harus menanggung konsekuensi berupa
ganti rugi ketika kegagalan pelaksanaan kontrak disebabkan oleh keadaan luar
biasa yang memenuhi persyaratan hukum.
2. Menciptakan keseimbangan dalam hubungan kontraktual
Dalam perdagangan internasional, posisi tawar antara
eksportir dan importir tidak selalu seimbang. Force Majeure dapat menjadi
mekanisme perlindungan agar salah satu pihak tidak menanggung seluruh risiko
akibat peristiwa yang tidak dapat dikendalikan oleh kedua belah pihak.
3. Memberikan fleksibilitas dalam menghadapi ketidakpastian
global
Kondisi ekonomi dan politik internasional dapat berubah
dengan cepat. Klausul Force Majeure memungkinkan para pihak memiliki ruang
untuk menyesuaikan pelaksanaan kontrak ketika terjadi peristiwa luar biasa,
sehingga hubungan bisnis tidak harus langsung berakhir.
4. Mengurangi potensi sengketa hukum
Apabila dirumuskan secara jelas, klausul Force Majeure dapat
membantu para pihak memahami tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi
keadaan darurat. Pengaturan mengenai pemberitahuan, pembuktian, penangguhan
kewajiban, dan pengakhiran kontrak dapat mengurangi perbedaan interpretasi
serta potensi perselisihan.
B. Sisi Negatif (Kontra)
1. Berpotensi disalahgunakan sebagai alasan menghindari
kewajiban kontrak
Salah satu persoalan utama dalam penggunaan Force Majeure
adalah kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk
menghindari kewajiban yang sebenarnya masih dapat dilaksanakan.
Sebagai contoh, perusahaan yang mengalami penurunan
keuntungan atau kenaikan biaya produksi dapat berusaha menggunakan alasan Force
Majeure, meskipun kondisi tersebut belum tentu memenuhi unsur hambatan yang
dipersyaratkan.
2. Menimbulkan perbedaan interpretasi hukum antarnegara
Tidak semua negara memiliki definisi dan standar penerapan
Force Majeure yang sama. Perbedaan tradisi hukum, peraturan nasional, serta
interpretasi pengadilan atau lembaga arbitrase dapat menimbulkan ketidakpastian
dalam penyelesaian sengketa kontrak internasional.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri ketika pihak-pihak
dalam suatu kontrak berasal dari negara yang memiliki sistem hukum berbeda.
3. Berpotensi merugikan pihak lainnya dalam kontrak
Ketika satu pihak berhasil menggunakan klausul Force
Majeure, pihak lainnya dapat mengalami kerugian akibat tertundanya pengiriman
barang, terhambatnya penerimaan pembayaran, atau terganggunya kegiatan
produksi.
Dengan demikian, meskipun Force Majeure memberikan
perlindungan kepada pihak yang mengalami hambatan, penerapannya tetap dapat
menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi mitra bisnisnya.
4. Dapat menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan
perdagangan jangka panjang
Dalam kontrak jangka panjang, penggunaan Force Majeure
secara berulang dapat mengganggu stabilitas hubungan bisnis. Para pihak mungkin
kesulitan memperkirakan waktu pengiriman, ketersediaan barang, dan
keberlangsungan kerja sama.
Jika tidak disertai mekanisme penyelesaian yang jelas,
keadaan ini dapat menurunkan kepercayaan antarpelaku usaha.
Perbedaan Force Majeure dan Hardship dalam Kontrak
Internasional
Dalam praktik perdagangan internasional, Force Majeure
sering kali dikaitkan dengan konsep Hardship. Meskipun keduanya sama-sama
berhubungan dengan perubahan keadaan di luar perkiraan para pihak, terdapat
perbedaan mendasar antara keduanya.
Force Majeure berkaitan dengan keadaan yang menyebabkan
suatu pihak tidak mampu melaksanakan kewajiban kontraktualnya karena adanya
hambatan di luar kendalinya. Sementara itu, Hardship berkaitan dengan perubahan
keadaan yang secara fundamental mengubah keseimbangan kontrak, sehingga
pelaksanaan kewajiban menjadi jauh lebih berat atau membebani salah satu pihak.
Sebagai gambaran, perusahaan eksportir yang tidak dapat
mengirimkan barang karena pemerintah melarang ekspor akibat keadaan darurat
dapat mempertimbangkan Force Majeure. Sebaliknya, perusahaan yang masih dapat
mengirimkan barang, tetapi harus menanggung kenaikan biaya produksi dan
transportasi secara luar biasa akibat perubahan kondisi pasar, dapat
mempertimbangkan mekanisme Hardship apabila diatur dalam kontrak atau hukum
yang berlaku.
Perbedaan keduanya dapat dilihat melalui tabel berikut.
|
Aspek |
Force Majeure |
Hardship |
|
|
0 Komentar:
Login