Minggu, 08 November 2026

Industri Manufaktur Bergeser ke Luar Jawa, Regulasi Daerah Jadi Penentu


0
Industri Manufaktur Bergeser ke Luar Jawa, Regulasi Daerah Jadi Penentu

Hukuminfo.id | Jumat, 6 November 2026

JAKARTA — Peta industri manufaktur Indonesia sedang memasuki babak baru. Pertumbuhan investasi yang semakin menyebar ke luar Pulau Jawa membuka peluang terbentuknya pusat-pusat industri baru di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi pembangunan pabrik. Lebih dari itu, pemerataan industri merupakan kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan membangun rantai pasok nasional yang lebih luas.

Namun, ada satu faktor yang akan sangat menentukan keberhasilannya: kualitas regulasi dan kesiapan pemerintah daerah.

Investor tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan atau kedekatan dengan sumber bahan baku. Mereka juga melihat kepastian tata ruang, kecepatan perizinan, ketersediaan energi, infrastruktur logistik, kualitas tenaga kerja, kepastian hukum, serta konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah belum tentu otomatis menjadi tujuan investasi industri. Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, pelayanan yang efisien, dan ekosistem usaha yang kompetitif justru memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kepercayaan investor.

Investasi mulai menunjukkan pemerataan

Perkembangan investasi nasional memberikan sinyal positif terhadap peluang pertumbuhan ekonomi di luar Jawa.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, atau 101,3 persen dari target pemerintah. Dari jumlah tersebut, investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp991,2 triliun atau 51,3 persen, sedangkan Pulau Jawa sebesar Rp940 triliun atau 48,7 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa investasi di luar Jawa telah mengambil porsi lebih besar dibandingkan investasi di Jawa. Capaian ini menjadi modal penting bagi pemerataan pembangunan nasional.

Perkembangan positif juga terlihat pada semester I 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan 50,1 persen investasi berada di luar Jawa. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 25 kawasan industri mencatat investasi kumulatif Rp368 triliun dan menyerap lebih dari 283 ribu tenaga kerja. Sebanyak 18 kawasan industri di antaranya berada di luar Jawa.

Angka-angka tersebut memperlihatkan semakin besarnya peran wilayah di luar Jawa dalam peta investasi nasional.

Meski demikian, penting untuk memahami satu hal: data investasi di luar Jawa tidak otomatis berarti seluruh kegiatan manufaktur telah berpindah dari Jawa. Data investasi mencakup berbagai sektor ekonomi. Karena itu, perubahan struktur industri manufaktur tetap perlu dilihat melalui data khusus industri pengolahan, kapasitas produksi, tenaga kerja industri, dan kontribusi nilai tambah di masing-masing daerah.

Namun, arah pemerataannya sudah terlihat. Tantangan berikutnya adalah memastikan investasi tersebut benar-benar menghasilkan kegiatan produksi, bukan hanya pembangunan kawasan atau penanaman modal di atas kertas.

Regulasi daerah: faktor yang sering menentukan keputusan investor

Dalam praktik investasi, keputusan perusahaan untuk membangun pabrik tidak hanya ditentukan oleh insentif atau besarnya potensi pasar. Kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama.

Bayangkan sebuah perusahaan telah menyiapkan investasi bernilai besar di suatu daerah. Lahan tersedia, bahan baku dekat, dan pasar terbuka. Namun, proyek menghadapi ketidakjelasan tata ruang, proses perizinan yang berulang, perubahan kebijakan daerah, atau keterlambatan penyediaan infrastruktur.

Kondisi seperti ini dapat meningkatkan biaya investasi dan mengurangi minat investor.

Karena itu, regulasi daerah harus dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi, bukan sekadar dokumen administratif.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan industri selaras dengan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, kebijakan industri nasional, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian.

Pertama, konsistensi kebijakan. Investor membutuhkan kepastian bahwa kebijakan tata ruang, perizinan, dan dukungan infrastruktur tidak berubah secara tiba-tiba tanpa dasar hukum dan proses yang jelas.

Kedua, koordinasi lintas instansi. Urusan industri sering kali berkaitan dengan dinas perindustrian, penanaman modal, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pertanahan, ketenagakerjaan, hingga pemerintah pusat. Koordinasi yang lemah dapat memperpanjang waktu realisasi proyek.

Ketiga, kualitas pelayanan publik. Proses perizinan harus transparan, terukur, memiliki standar pelayanan, dan memanfaatkan sistem digital. Pemerintah daerah perlu menjadi fasilitator yang memberikan kepastian, bukan sumber ketidakpastian bagi pelaku usaha.

PP Nomor 20 Tahun 2024: pembangunan industri tidak boleh asal menentukan lokasi

Salah satu landasan hukum penting dalam pemerataan industri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Regulasi ini memberikan arah agar pembangunan industri tidak terkonsentrasi hanya pada wilayah tertentu. Pengembangan industri harus memperhatikan potensi sumber daya wilayah, peningkatan daya saing, nilai tambah sepanjang rantai produksi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

PP tersebut juga mengatur pengembangan beberapa instrumen perwilayahan industri, antara lain:

  1. Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).

  2. Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

  3. Kawasan Industri.

  4. Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).

Ketentuan ini mengandung pelajaran penting bagi pemerintah daerah: pembangunan industri harus direncanakan berdasarkan keunggulan wilayah dan kemampuan lingkungan, bukan semata-mata karena daerah ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Daerah yang memiliki sumber daya mineral, misalnya, dapat mengembangkan industri pengolahan yang mendukung hilirisasi. Wilayah dengan potensi perkebunan dapat memperkuat industri pengolahan pangan dan produk turunannya. Sementara daerah yang memiliki akses pelabuhan dapat mengembangkan industri berbasis logistik dan perdagangan.

Dengan pendekatan tersebut, investasi tidak hanya menciptakan bangunan pabrik, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi yang saling terhubung.

PP Nomor 28 Tahun 2025: perizinan harus memberikan kepastian

Selain tata ruang, kepastian perizinan menjadi faktor yang sangat penting.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan perizinan melalui pendekatan tingkat risiko kegiatan usaha dan sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui pendekatan berbasis risiko, persyaratan perizinan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha. Artinya, tidak semua kegiatan usaha harus diperlakukan dengan beban persyaratan yang sama.

Bagi industri manufaktur, sistem ini penting karena dapat memberikan kejelasan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan penunjang, standar operasional, pengawasan, dan kewajiban pelaku usaha.

Namun, digitalisasi perizinan tidak akan cukup apabila pemerintah daerah belum memiliki kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia.

Sistem yang baik harus didukung oleh petugas yang kompeten, data tata ruang yang akurat, standar pelayanan yang jelas, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sinilah reformasi birokrasi daerah menjadi bagian penting dari strategi investasi nasional.

Lima pekerjaan rumah pemerintah daerah

Agar perpindahan pusat pertumbuhan industri ke luar Jawa dapat berjalan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah agenda prioritas.

1. Menyelaraskan tata ruang dengan kebutuhan industri

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang harus memberikan kejelasan mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan industri. Kesesuaian tata ruang perlu diperiksa sejak tahap awal agar investor tidak menghadapi persoalan hukum setelah proyek berjalan.

2. Mempercepat pelayanan perizinan tanpa mengurangi standar kepatuhan

Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pelayanan melalui OSS dan memastikan seluruh persyaratan diproses sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kepastian hukum, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.

3. Menyiapkan infrastruktur dasar

Kawasan industri membutuhkan pasokan listrik yang andal, air baku, pengelolaan limbah, jalan, pelabuhan, telekomunikasi, dan fasilitas logistik. Tanpa infrastruktur tersebut, biaya produksi dapat menjadi terlalu tinggi meskipun lokasi memiliki bahan baku yang melimpah.

4. Membangun tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri

Investasi manufaktur harus diikuti pengembangan pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, sertifikasi kompetensi, serta kemitraan antara industri dan lembaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat mengambil bagian dalam pekerjaan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

5. Memperkuat kemitraan dengan pelaku usaha lokal

Perusahaan besar perlu didorong untuk membangun hubungan usaha dengan UMKM, pemasok lokal, penyedia jasa logistik, dan industri pendukung. Dengan demikian, manfaat investasi dapat menyebar ke lebih banyak pelaku ekonomi di daerah.

Hilirisasi harus memberikan nilai tambah bagi daerah

Salah satu peluang besar bagi wilayah di luar Jawa adalah pengembangan industri berbasis sumber daya alam.

Selama ini, sejumlah daerah memiliki kekayaan mineral, hasil perkebunan, perikanan, kehutanan, dan komoditas pertanian. Namun, tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana mengolah potensi tersebut menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi.

Sebagai contoh, daerah penghasil mineral dapat mengembangkan industri pengolahan dan produk turunannya. Wilayah perkebunan dapat memperkuat industri pengolahan pangan, minyak nabati, dan produk berbasis biomassa. Daerah pesisir dapat mengembangkan industri pengolahan hasil laut dan rantai pendingin atau cold chain.

Hilirisasi bukan sekadar membangun fasilitas pengolahan. Kebijakan ini harus memperhatikan efisiensi energi, keberlanjutan bahan baku, kualitas produk, akses pasar, dan kemampuan industri dalam negeri.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kegiatan industri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, penguatan usaha lokal, dan penerimaan daerah sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan bahan mentah, tetapi juga membangun kemampuan industri dan daya saing ekonomi daerah.

Jangan sampai investasi tumbuh, tetapi kepastian hukum tertinggal

Pemerataan industri merupakan peluang besar, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah daerah tidak boleh berlomba menarik investor dengan mengabaikan tata ruang, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum.

Perlu dipahami bahwa investasi yang cepat belum tentu merupakan investasi yang berkualitas. Sebuah proyek baru dapat disebut memberikan manfaat jangka panjang apabila dibangun berdasarkan perencanaan yang benar, memiliki izin yang sesuai, memenuhi standar lingkungan, dan menjalankan kewajiban kepada masyarakat serta negara.

Dalam konteks ini, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak. Investor berhak memperoleh pelayanan yang adil dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas lingkungan dan ruang hidupnya. Pemerintah berhak memastikan bahwa kegiatan usaha memenuhi kewajiban hukum dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan.

Keseimbangan inilah yang akan membangun kepercayaan jangka panjang.

Penutup: masa depan industri Indonesia tidak boleh hanya bertumpu pada satu pulau

Pergeseran investasi ke luar Jawa merupakan kesempatan penting untuk membangun struktur ekonomi Indonesia yang lebih seimbang. Daerah memiliki peluang untuk berkembang menjadi pusat manufaktur baru sesuai potensi dan keunggulan masing-masing.

Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan dan menawarkan insentif. Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan regulasi yang konsisten, perizinan yang transparan, infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

PP Nomor 20 Tahun 2024 memberikan kerangka pengembangan perwilayahan industri, sementara PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan landasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Keduanya perlu diterapkan secara konsisten dan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah.

Pada akhirnya, daya tarik suatu daerah bukan hanya terletak pada kekayaan alamnya, tetapi juga pada kemampuannya mengelola potensi tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

Investor mencari peluang, tetapi mereka bertahan karena kepastian. Daerah menyediakan potensi, tetapi regulasi yang baik mengubah potensi menjadi pertumbuhan.

Inilah momentum bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa masa depan industri manufaktur Indonesia dapat tumbuh lebih merata, lebih kompetitif, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.


Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  6. Data realisasi investasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2025.

  7. Informasi perkembangan investasi dan kawasan industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2026.


    Disclaimer:
    Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.


0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

PANDUAN INVESTOR ASING 2026
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 11 September 2026
PANDUAN INVESTOR ASING 2026