Istilah Hak Asasi Hewan (Animal
Rights) semakin sering digunakan dalam diskursus hukum, etika, dan
kebijakan publik. Namun, secara hukum Indonesia maupun internasional, terdapat
perbedaan mendasar antara animal rights (hak inheren hewan sebagai
subjek yang memiliki hak) dan animal welfare (kesejahteraan hewan
sebagai objek perlindungan hukum).
Indonesia hingga saat ini belum
mengakui hewan sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sebagaimana
manusia. Akan tetapi, negara telah mengatur berbagai bentuk perlindungan
terhadap hewan melalui konsep kesejahteraan hewan (animal welfare).
Pendekatan ini bertujuan memastikan hewan tidak mengalami penderitaan yang
tidak perlu selama dipelihara, dimanfaatkan, diangkut, maupun dipotong.
Seiring meningkatnya kesadaran
masyarakat terhadap isu etika lingkungan, konservasi, dan kesejahteraan hewan,
muncul tuntutan agar regulasi Indonesia semakin mendekati standar
internasional.
Dasar Hukum Perlindungan Hewan
di Indonesia
Indonesia belum memiliki
Undang-Undang khusus mengenai Hak Asasi Hewan. Perlindungan hewan tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-undang ini merupakan
fondasi utama pengaturan kesejahteraan hewan dan telah diperbarui melalui:
- UU Nomor 41 Tahun 2014
- UU Nomor 6 Tahun 2023
Undang-undang tersebut
mendefinisikan kesejahteraan hewan sebagai kondisi fisik dan mental hewan
sesuai perilaku alaminya serta mewajibkan perlakuan yang layak terhadap hewan
yang bergantung pada manusia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor
95 Tahun 2012
PP ini menjadi aturan teknis
paling penting mengenai kesejahteraan hewan.
Pasal 83 mengadopsi konsep
internasional Five Freedoms, yaitu:
- bebas dari lapar dan haus;
- bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
- bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan
penyalahgunaan;
- bebas dari rasa takut dan stres;
- bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Prinsip tersebut wajib diterapkan
dalam kegiatan penangkapan, pemeliharaan, transportasi, penggunaan, pemotongan,
hingga praktik kedokteran hewan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP)
KUHP yang baru (UU Nomor 1 Tahun
2023) tetap mengatur tindak pidana terhadap hewan, termasuk penganiayaan,
eksploitasi yang melampaui kemampuan alami hewan, serta perlakuan yang
menyebabkan penderitaan. Ketentuan ini memperkuat dasar pidana terhadap pelaku
kekerasan terhadap hewan dibandingkan pengaturan sebelumnya.
4. Undang-Undang Konservasi
Untuk satwa liar dilindungi,
Indonesia memiliki perlindungan melalui peraturan konservasi yang mengatur
larangan:
- menangkap;
- membunuh;
- memperjualbelikan;
- memelihara tanpa izin;
- memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pendekatan ini lebih berorientasi
pada pelestarian spesies dibanding kesejahteraan individu hewan.
Hak Asasi Hewan atau
Kesejahteraan Hewan?
Dalam literatur hukum terdapat dua
pendekatan besar.
Animal Welfare
Pendekatan ini menyatakan manusia
tetap dapat memanfaatkan hewan sepanjang:
- tidak menyiksa,
- memenuhi kebutuhan dasar,
- meminimalkan penderitaan.
Pendekatan inilah yang dianut
Indonesia.
Animal Rights
Pendekatan ini lebih radikal. Tokoh
seperti Tom Regan dan Gary Francione berpendapat bahwa hewan memiliki hak moral
yang melekat sehingga tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat atau
komoditas.
Konsep ini belum menjadi bagian
dari sistem hukum Indonesia.
Implementasi di Indonesia Saat
Ini
Secara normatif Indonesia
sebenarnya memiliki kerangka hukum yang cukup memadai.
Namun implementasinya masih
menghadapi berbagai persoalan.
1. Penegakan hukum masih lemah
Kasus penyiksaan hewan sering
kali:
- berhenti pada mediasi,
- tidak diproses pidana,
- sulit dibuktikan,
- dianggap sebagai perkara ringan.
Akibatnya efek jera relatif
rendah.
2. Belum ada Undang-Undang
khusus Animal Welfare
Berbeda dengan banyak negara maju,
Indonesia masih menggabungkan pengaturan kesejahteraan hewan dalam regulasi
peternakan sehingga cakupannya belum komprehensif.
3. Konflik budaya
Beberapa praktik tradisional masih
memunculkan perdebatan, misalnya:
- adu hewan,
- perdagangan hewan di pasar tradisional,
- pemeliharaan satwa liar,
- eksploitasi hewan untuk hiburan.
Di sisi lain pemerintah juga harus
mempertimbangkan nilai budaya dan ekonomi masyarakat.
4. Edukasi masyarakat belum
merata
Masih banyak masyarakat yang belum
memahami bahwa:
- penelantaran hewan termasuk bentuk kekerasan;
- transportasi yang tidak layak dapat melanggar aturan;
- pemeliharaan hewan memiliki konsekuensi hukum.
Perbandingan dengan Negara Lain
1. Swiss
Swiss merupakan salah satu negara
dengan perlindungan hewan paling maju.
Keunggulannya:
- perlindungan hewan diakui dalam konstitusi;
- standar kandang sangat rinci;
- pelatihan wajib bagi pemilik jenis hewan tertentu;
- sanksi pidana cukup berat.
Pendekatan Swiss lebih menempatkan
kesejahteraan hewan sebagai bagian dari etika negara.
2. Jerman
Konstitusi Jerman memasukkan
perlindungan hewan sejak tahun 2002.
Negara memiliki kewajiban
konstitusional menjaga kesejahteraan hewan.
Setiap eksperimen terhadap hewan
harus memenuhi persyaratan ilmiah yang sangat ketat.
3. Austria
Austria memiliki salah satu Animal
Welfare Act paling progresif di dunia.
Beberapa ketentuannya:
- larangan peternakan bulu;
- pembatasan penggunaan hewan sirkus;
- standar kesejahteraan yang sangat tinggi;
- denda administratif yang besar bagi pelanggar.
4. Inggris
Animal Welfare Act 2006
mengatur kewajiban pemilik hewan untuk:
- menyediakan makanan;
- tempat tinggal;
- perlindungan kesehatan;
- kesempatan berperilaku alami.
Pemilik dapat dipidana meskipun
hewan belum mengalami luka apabila terbukti gagal memenuhi kewajiban
kesejahteraan.
5. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi salah satu
negara pertama yang secara hukum mengakui hewan sebagai makhluk yang dapat
merasakan (sentient beings).
Konsekuensinya:
- standar peternakan lebih ketat;
- eksperimen hewan diawasi ketat;
- pengangkutan dan pemotongan memiliki regulasi rinci.
Posisi Indonesia Dibanding
Negara Lain
Jika dibandingkan dengan
negara-negara tersebut, Indonesia memiliki beberapa kekuatan:
- sudah mengadopsi Five Freedoms;
- memiliki dasar pidana terhadap penganiayaan hewan;
- memiliki regulasi teknis peternakan.
Namun Indonesia masih tertinggal
dalam:
- penegakan hukum;
- pengawasan lapangan;
- besaran sanksi;
- pengaturan hewan peliharaan;
- perlindungan hewan liar non-konservasi;
- pengakuan hukum mengenai kesejahteraan hewan sebagai
isu lintas sektor.
Tantangan Masa Depan
Perubahan iklim, urbanisasi,
meningkatnya kepemilikan hewan peliharaan, perdagangan satwa daring, dan
meningkatnya kesadaran publik akan mendorong pembaruan kebijakan di bidang
kesejahteraan hewan.
Selain itu, standar kesejahteraan
hewan juga semakin menjadi faktor penting dalam perdagangan internasional
produk peternakan.
Potensi Improvisasi Regulasi
Beberapa langkah yang dapat
dipertimbangkan Indonesia antara lain:
1. Membentuk Undang-Undang
Kesejahteraan Hewan
UU khusus akan memberikan
kepastian hukum yang lebih komprehensif daripada pengaturan yang tersebar di
berbagai regulasi.
2. Memperjelas definisi
penganiayaan hewan
Perlu adanya indikator yang jelas
mengenai:
- penelantaran;
- eksploitasi;
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikologis;
- overworking pada hewan pekerja.
3. Memperberat sanksi
Pelanggaran berat dapat dikenakan:
- pidana penjara;
- denda besar;
- pencabutan izin usaha;
- larangan memelihara hewan dalam jangka waktu
tertentu.
4. Sistem registrasi hewan
peliharaan
Negara dapat mengembangkan:
- identifikasi mikrochip;
- registrasi nasional;
- sertifikasi breeder;
- pengawasan perdagangan daring.
5. Penguatan kelembagaan
Diperlukan koordinasi yang lebih
kuat antara:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kepolisian;
- pemerintah daerah;
- organisasi profesi dokter hewan;
- organisasi masyarakat sipil.
6. Pendidikan masyarakat
Kesadaran hukum dapat ditingkatkan
melalui:
- kurikulum sekolah;
- kampanye nasional;
- pelatihan pemilik hewan;
- sertifikasi pelaku usaha pet shop dan peternakan.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Indonesia telah memiliki fondasi
hukum mengenai kesejahteraan hewan melalui Undang-Undang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, serta ketentuan
pidana dalam KUHP. Meskipun demikian, pendekatan yang digunakan masih berfokus
pada animal welfare, bukan animal rights.
Dengan demikian, hewan belum
dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sebagaimana manusia.
Dibandingkan negara-negara seperti Swiss, Jerman, Austria, Inggris, dan Selandia Baru, tantangan utama Indonesia bukan hanya pada kelengkapan regulasi, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Ke depan, pembentukan undang-undang khusus mengenai kesejahteraan hewan, penguatan sanksi, peningkatan sistem pengawasan, dan edukasi publik berpotensi menjadikan Indonesia lebih selaras dengan standar internasional sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan beretika terhadap seluruh makhluk hidup.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login