- Yohanes Ferdinan Silaen
- 06 November 2026
Loading
Bagi investor asing, perubahan ini bukan sekadar persoalan struktur organisasi. Kebijakan tersebut berpotensi membuka jalur kemitraan yang lebih terarah untuk memasuki berbagai proyek strategis Indonesia, mulai dari infrastruktur, energi, industri pengolahan, teknologi, hingga pengembangan sektor produktif lainnya.
Perubahan tersebut dilakukan melalui PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 8 April 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian diperlukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi, memperjelas kewenangan, memperkuat mekanisme tata kelola, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas Danantara.
Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana perubahan struktur holding ini dapat memberikan peluang bagi investor asing, dan apa saja aspek hukum yang perlu diperhatikan sebelum menjalin kerja sama?
Dalam pengelolaan investasi berskala besar, satu struktur perusahaan tidak selalu cukup untuk menangani seluruh tujuan investasi.
Investasi yang mengejar keuntungan komersial memiliki karakteristik berbeda dengan investasi yang berorientasi pada pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Proyek komersial biasanya lebih menekankan tingkat pengembalian modal, arus kas, efisiensi operasional, dan pertumbuhan nilai investasi.
Sementara itu, proyek pembangunan nasional dapat memiliki tujuan yang lebih luas, seperti membuka lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur, meningkatkan konektivitas, dan memperkuat kemampuan industri dalam negeri.
Melalui PP Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi Danantara untuk membangun struktur holding yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tujuan investasi tersebut.
Bagi mitra asing, pemisahan fungsi ini dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jenis proyek, tujuan investasi, struktur pendanaan, dan pihak yang menjadi mitra kerja sama.
Dengan demikian, investor dapat menilai peluang berdasarkan karakteristik proyek, bukan hanya melihat Danantara sebagai satu lembaga pengelola investasi negara.
Salah satu perubahan utama terdapat pada ketentuan Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, dan Pasal 31A.
Ada tiga aspek yang sangat penting untuk dipahami.
Pasal 29B ayat (1) memberikan kewenangan kepada Danantara untuk mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden.
Artinya, struktur pengelolaan investasi negara tidak harus terbatas pada satu perusahaan induk untuk setiap fungsi.
Holding investasi dapat dibentuk berdasarkan tiga tujuan:
Investasi yang berorientasi pada imbal hasil finansial komersial murni.
Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik dengan dampak sosial dan ekonomi.
Tujuan lainnya yang mendapatkan persetujuan Presiden.
Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi Danantara untuk menyesuaikan struktur pengelolaan investasi dengan kebutuhan pembangunan dan strategi bisnis.
Bagi investor asing, pemisahan tersebut dapat membantu mengidentifikasi apakah suatu proyek memiliki orientasi komersial murni atau merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional.
Ini merupakan salah satu ketentuan yang paling relevan bagi investor internasional.
Pasal 29B ayat (4) menyebutkan bahwa holding investasi dapat melaksanakan investasi secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketentuan ini membuka ruang bagi berbagai bentuk kemitraan bisnis.
Sebagai contoh, investor asing yang memiliki teknologi energi terbarukan dapat menjajaki kerja sama dengan holding investasi atau entitas proyek yang berada dalam ekosistem Danantara.
Investor di sektor industri dapat menawarkan teknologi pengolahan, pembiayaan, pengalaman operasional, maupun akses pasar internasional.
Sementara itu, perusahaan infrastruktur dapat berpartisipasi dalam pengembangan proyek melalui struktur investasi yang disepakati para pihak.
Namun, penting dipahami bahwa ketentuan ini bukan berarti investor asing otomatis memperoleh hak untuk memiliki saham pada holding Danantara.
Pasal 29A ayat (3) menegaskan bahwa seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Danantara.
Dengan demikian, peluang partisipasi investor asing lebih tepat dipahami melalui kerja sama dengan holding, investasi langsung atau tidak langsung pada proyek, pembentukan perusahaan patungan, maupun struktur transaksi lain yang sah.
Inilah perbedaan penting yang perlu diketahui calon mitra internasional.
Perubahan lainnya terdapat dalam Pasal 31A.
Ketentuan ini membuka kemungkinan negara memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada holding investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Sumber PMN tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam bentuk:
Dana segar.
Barang Milik Negara.
Piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Aset negara lainnya.
Ketentuan ini memberikan instrumen tambahan bagi pemerintah untuk mendukung investasi yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Namun, terdapat batasan yang sangat penting.
Fasilitas PMN tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh holding investasi Danantara. Ketentuan Pasal 31A secara khusus ditujukan kepada holding yang menjalankan investasi untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (2) huruf b.
Holding yang menerima PMN berdasarkan ketentuan tersebut berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
Bagi investor asing, informasi ini penting karena status dan sumber permodalan perusahaan dapat memengaruhi struktur transaksi, tata kelola, pengawasan, serta pertimbangan risiko investasi.
Banyak orang masih menganggap holding investasi dan holding operasional memiliki fungsi yang sama.
Padahal, keduanya memiliki fokus yang berbeda.
Holding Investasi merupakan perusahaan induk yang bertugas mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta menjalankan tugas investasi lainnya yang ditetapkan Danantara.
Holding Operasional merupakan perusahaan induk yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Danantara.
Pemisahan tersebut penting untuk membangun struktur pengelolaan yang lebih terarah.
Holding investasi berfokus pada pengelolaan nilai ekonomi, investasi, dan optimalisasi aset. Sementara itu, holding operasional memiliki perhatian pada pengawasan kegiatan operasional perusahaan negara.
Bagi mitra asing, memahami perbedaan ini akan membantu menentukan pihak yang tepat untuk diajak bernegosiasi.
Investor yang menawarkan pembiayaan atau teknologi untuk suatu proyek perlu mengetahui apakah kerja sama tersebut berada dalam ruang lingkup investasi, pengelolaan aset, atau pengawasan operasional.
Dengan identifikasi yang tepat, proses penjajakan bisnis dapat menjadi lebih efektif.
Perubahan struktur Danantara memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas model kemitraan investasi internasional.
Setidaknya terdapat lima sektor yang berpotensi menarik perhatian mitra asing.
Pertama, energi dan transisi energi.
Indonesia membutuhkan investasi untuk memperkuat ketahanan energi, mengembangkan energi terbarukan, meningkatkan efisiensi pembangkit, dan membangun infrastruktur pendukung.
Mitra asing dapat berkontribusi melalui teknologi, pendanaan, pengalaman pengembangan proyek, dan kemampuan operasional.
Kedua, industri pengolahan dan hilirisasi.
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Namun, tantangannya bukan hanya meningkatkan produksi bahan baku, melainkan membangun industri pengolahan yang menghasilkan nilai tambah di dalam negeri.
Kemitraan dengan investor asing dapat mendukung pengembangan teknologi, fasilitas pengolahan, peningkatan kualitas produk, dan akses pasar internasional.
Ketiga, infrastruktur dan konektivitas.
Pengembangan pelabuhan, kawasan industri, transportasi, logistik, dan infrastruktur pendukung perdagangan membutuhkan pembiayaan serta keahlian jangka panjang.
Investor internasional dapat menjadi mitra dalam pembangunan proyek dengan struktur investasi yang sesuai karakteristik masing-masing proyek.
Keempat, teknologi dan transformasi digital.
Pengembangan pusat data, kecerdasan buatan, sistem digital, keamanan siber, dan teknologi industri membuka kesempatan bagi kerja sama internasional.
Indonesia dapat memperoleh manfaat melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan ekosistem digital.
Kelima, pengembangan industri strategis.
Kerja sama dalam bidang manufaktur, industri komponen, teknologi produksi, dan penguatan rantai pasok dapat meningkatkan kemampuan industri nasional.
Namun, seluruh peluang tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan bidang usaha penanaman modal, batas kepemilikan asing, perizinan sektoral, dan persyaratan hukum lainnya.
Peluang investasi bukan berarti semua sektor otomatis terbuka bagi kepemilikan asing.
Bagi investor asing, besarnya peluang ekonomi tidak selalu menjadi faktor penentu keputusan investasi.
Investor juga membutuhkan kepastian mengenai struktur hukum perusahaan, kepemilikan saham, hak dan kewajiban para pihak, perlindungan modal, perpajakan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam konteks Danantara, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
1. Kepastian pihak yang berwenang
Investor harus memastikan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam pembahasan dan penandatanganan kerja sama.
2. Kejelasan struktur kepemilikan
Apabila proyek menggunakan perusahaan patungan atau joint venture, struktur kepemilikan, hak suara, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab harus diatur secara jelas.
3. Perlindungan investasi
Perjanjian investasi perlu mengatur perlindungan terhadap aset, kewajiban kontraktual, risiko perubahan kebijakan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
4. Kepatuhan terhadap regulasi Indonesia
Investor asing harus memperhatikan ketentuan penanaman modal, persaingan usaha, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan data, lingkungan hidup, dan regulasi sektoral.
5. Transparansi dan tata kelola
Setiap transaksi perlu didukung oleh pemeriksaan hukum dan keuangan atau due diligence, transparansi sumber dana, pencegahan benturan kepentingan, serta pengawasan yang memadai.
Bagi investor internasional, lima aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan apakah sebuah proyek layak untuk dibiayai dan dikembangkan dalam jangka panjang.
Salah satu ketentuan menarik dalam Pasal 29B ayat (5) dan ayat (6) adalah pengaturan mengenai keuntungan, kerugian, dan tanggung jawab holding investasi.
Keuntungan atau kerugian yang dialami holding investasi dalam menjalankan kegiatan investasinya merupakan keuntungan atau kerugian holding tersebut.
Selain itu, Danantara tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat holding investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian holding melebihi nilai penyertaan modalnya.
Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya memperjelas pemisahan tanggung jawab antara badan pengelola dan perusahaan holding.
Bagi investor, pemisahan tersebut penting karena memberikan gambaran mengenai entitas yang menjadi pihak dalam transaksi dan tempat risiko investasi dicatat.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh risiko hukum atau jaminan bahwa kerugian investor akan ditanggung oleh negara.
Setiap pihak tetap bertanggung jawab berdasarkan kedudukan hukumnya, perjanjian yang dibuat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, investor perlu memeriksa secara cermat struktur perusahaan, jaminan, kewajiban, dan batas tanggung jawab dalam setiap transaksi.
Semakin luasnya ruang investasi Danantara juga membawa tanggung jawab yang semakin besar.
Pengelolaan aset dan investasi negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investor asing tentu membutuhkan kepastian bahwa keputusan investasi tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga mengikuti proses tata kelola yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa aset negara dikelola demi kepentingan nasional.
Karena itu, perlu ada keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan pengawasan.
Kemudahan investasi tidak boleh mengurangi prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, pengawasan yang baik seharusnya meningkatkan kepercayaan investor karena setiap keputusan memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan Danantara untuk mengoptimalkan nilai investasi negara dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2026, investor juga perlu memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.
Perpres ini memberikan kerangka tersendiri bagi Danantara untuk menjadi katalis investasi swasta dalam proyek nasional dan proyek strategis yang memiliki nilai ekonomi penting, tetapi belum sepenuhnya layak secara finansial melalui mekanisme pasar komersial.
Pengaturannya mencakup tahapan seleksi proyek, kajian awal, studi kelayakan, pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV), dukungan pemerintah, pengelolaan risiko, serta pengawasan dan pelaporan.
Perpres ini juga membuka ruang bagi pendanaan dari berbagai sumber, termasuk investasi swasta, lembaga keuangan, dan investor institusional.
Bagi mitra asing, kedua regulasi tersebut dapat dibaca secara saling melengkapi.
PP 19 Tahun 2026 memperkuat struktur kelembagaan dan holding Danantara, sedangkan Perpres 28 Tahun 2026 memberikan kerangka penyelenggaraan investasi pembangunan dan partisipasi sektor swasta dalam proyek strategis.
Namun, masing-masing tetap memiliki ruang lingkup dan persyaratan tersendiri. Tidak semua investasi melalui holding otomatis merupakan proyek investasi strategis berdasarkan Perpres 28 Tahun 2026.
Perubahan regulasi ini seharusnya menjadi momentum bagi investor internasional untuk melakukan persiapan secara lebih terstruktur.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum menjajaki kemitraan dengan Danantara atau entitas dalam ekosistemnya.
Mengidentifikasi sektor dan proyek yang sesuai dengan keahlian serta strategi investasi.
Memeriksa struktur hukum dan kewenangan entitas yang menjadi calon mitra.
Menyiapkan proposal investasi yang mencakup nilai modal, teknologi, proyeksi keuntungan, dan manfaat ekonomi.
Melakukan due diligence terhadap aspek hukum, keuangan, operasional, dan risiko proyek.
Menyusun struktur kerja sama yang transparan, termasuk pembagian tanggung jawab, risiko, dan keuntungan.
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal asing dan ketentuan sektoral di Indonesia.
Investor juga perlu memahami bahwa keberadaan Danantara tidak otomatis memberikan persetujuan investasi, jaminan keuntungan, atau jaminan pemerintah atas seluruh proyek.
Setiap kesempatan kerja sama tetap harus melalui proses penilaian dan persetujuan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Perubahan melalui PP Nomor 19 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam pengembangan struktur kelembagaan dan tata kelola investasi negara.
Kewenangan membentuk lebih dari satu holding investasi dan holding operasional memberikan fleksibilitas bagi Danantara untuk mengelola investasi berdasarkan tujuan dan karakteristik yang berbeda.
Bagi investor asing, perubahan ini dapat membuka kesempatan kemitraan yang lebih terstruktur melalui kerja sama dengan holding, investasi langsung maupun tidak langsung, serta partisipasi dalam proyek strategis sesuai ketentuan hukum.
Namun, peluang tersebut harus dibangun melalui kepastian hukum, transparansi, tata kelola profesional, dan pembagian risiko yang adil.
Indonesia tidak hanya membutuhkan modal asing. Indonesia juga membutuhkan investor yang membawa teknologi, keahlian, inovasi, akses pasar, serta komitmen untuk membangun industri dan perekonomian nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan Danantara tidak cukup diukur dari banyaknya holding yang dibentuk atau besarnya nilai investasi yang dikelola.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan mengubah aset dan potensi ekonomi Indonesia menjadi investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Holding baru harus menghadirkan peluang baru. Tetapi yang jauh lebih penting, peluang tersebut harus membangun kepercayaan baru antara negara, investor, dan masyarakat.
A. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya.
B. Referensi pemberitaan dan dokumentasi
JDIH BPK – Dokumentasi resmi PP Nomor 19 Tahun 2026.
DDTC News – Analisis pembentukan holding investasi Danantara.
Bisnis Indonesia – Pembahasan perluasan kewenangan holding Danantara.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia – Pembahasan perubahan tata kelola Danantara.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login