Sabtu, 07 November 2026

Bukan Pesaing, Tapi Mitra: Kerangka Hukum Kolaborasi Danantara dan Swasta


0
Bukan Pesaing, Tapi Mitra: Kerangka Hukum Kolaborasi Danantara dan Swasta

Hukuminfo.id | Jumat, 6 November 2026

JAKARTA — Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan modal besar, teknologi, keahlian, inovasi, dan kemampuan mengelola risiko. Pemerintah tidak harus mengerjakan seluruh kebutuhan tersebut sendiri. Sebaliknya, dunia usaha swasta juga membutuhkan kepastian hukum, dukungan kebijakan, serta ekosistem investasi yang sehat untuk berani mengambil bagian dalam proyek-proyek strategis.

Di sinilah kolaborasi antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan sektor swasta menjadi penting. Keduanya tidak harus diposisikan sebagai pesaing. Dengan pembagian peran yang tepat, Danantara dapat berperan sebagai katalis investasi, sementara sektor swasta menghadirkan modal, teknologi, pengalaman operasional, dan inovasi.

Arah kolaborasi ini memperoleh landasan hukum yang semakin jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Danantara, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.

Kedua regulasi tersebut memberikan pesan penting: investasi negara dan investasi swasta dapat saling memperkuat, sepanjang dijalankan berdasarkan aturan, tata kelola yang baik, dan kepentingan ekonomi nasional.

Danantara sebagai katalis, bukan pengganti sektor swasta

Salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa kehadiran lembaga investasi negara otomatis akan mempersempit ruang gerak perusahaan swasta.

Padahal, tujuan kolaborasi justru dapat dibangun untuk memperluas kapasitas investasi nasional. Negara dapat membantu menyiapkan proyek, memperkuat struktur pendanaan, dan mengelola risiko tertentu. Sementara itu, sektor swasta dapat berkontribusi melalui penyertaan modal, teknologi, keahlian, jaringan pasar, serta kemampuan menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

Perpres Nomor 28 Tahun 2026 memberikan landasan bagi Danantara untuk mendorong partisipasi swasta dalam proyek investasi strategis. Regulasi ini mengatur bahwa proyek yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan strategis tinggi, tetapi belum sepenuhnya layak secara finansial berdasarkan mekanisme pasar, dapat memperoleh dukungan melalui skema Investasi Pembangunan.

Artinya, proyek yang secara ekonomi bermanfaat bagi masyarakat dan negara tidak harus berhenti hanya karena struktur pembiayaannya belum menarik bagi investor komersial.

Namun, dukungan tersebut bukan berarti negara mengambil alih seluruh risiko bisnis. Dukungan pemerintah harus dirancang secara terukur, sesuai ketentuan, dan mempertimbangkan kemampuan serta kewajiban masing-masing pihak.

Dua regulasi penting yang membuka ruang kolaborasi

1. PP Nomor 19 Tahun 2026: memperjelas struktur holding dan ruang kerja sama

PP Nomor 19 Tahun 2026 menyempurnakan pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional.

Dalam Pasal 29A, Holding Investasi dan Holding Operasional ditetapkan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas, dengan seluruh saham dimiliki oleh Danantara.

Selanjutnya, Pasal 29B ayat (4) secara tegas membuka ruang bagi Holding Investasi untuk melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketentuan ini penting karena memberikan dasar hukum bagi keterlibatan mitra usaha dalam kegiatan investasi. Mitra tersebut dapat berasal dari sektor swasta, sepanjang bentuk kerja sama, struktur transaksi, dan kegiatan usahanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kerja sama tidak harus dimaknai sebagai pengalihan kepemilikan holding kepada pihak swasta. Yang dibuka oleh regulasi adalah ruang kemitraan dalam pelaksanaan investasi.

PP ini juga membedakan tujuan investasi komersial murni dengan investasi yang berorientasi pada pembangunan nasional dan pelayanan publik. Pembedaan tersebut penting agar setiap investasi memiliki tujuan, sumber permodalan, ukuran kinerja, dan pertanggungjawaban yang jelas.

2. Perpres Nomor 28 Tahun 2026: membuka ruang partisipasi swasta dalam proyek strategis

Perpres Nomor 28 Tahun 2026 memberikan kerangka lebih operasional mengenai penyelenggaraan Investasi Pembangunan.

Pasal 5 mengatur beberapa jalur pelaksanaan, antara lain kerja sama pemerintah dengan badan usaha, penugasan khusus kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN, maupun skema lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran Danantara dalam mendorong partisipasi sektor swasta, menyelaraskan kebijakan para pemangku kepentingan, serta mempercepat realisasi proyek investasi strategis.

Regulasi ini juga mengatur tahapan yang harus dilalui, mulai dari seleksi proyek, kajian awal atau pre-feasibility study, studi kelayakan atau feasibility study, pengusulan dukungan pemerintah apabila diperlukan, hingga penetapan proyek sebagai Proyek Investasi Strategis.

Pelajaran pentingnya adalah bahwa sebuah proyek tidak cukup hanya memiliki nilai besar atau dinyatakan strategis. Proyek juga harus melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana bentuk kolaborasi Danantara dan swasta?

Secara prinsip, terdapat beberapa bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik proyek dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, kerja sama investasi.

Danantara melalui holding investasinya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membiayai atau mengembangkan suatu kegiatan usaha. Mitra swasta dapat berkontribusi melalui modal, teknologi, keahlian, atau akses pasar.

Kedua, pembentukan entitas proyek atau Special Purpose Vehicle (SPV).

Dalam proyek tertentu, SPV dapat digunakan sebagai badan usaha khusus untuk melaksanakan proyek atau memperoleh pendanaan. Struktur ini membantu memperjelas hubungan hukum, sumber pendanaan, tanggung jawab, dan risiko masing-masing pihak.

Ketiga, kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dapat menjadi pilihan untuk proyek infrastruktur maupun pelayanan publik. Melalui mekanisme ini, pemerintah dan badan usaha dapat berbagi peran dalam pembiayaan, pembangunan, serta pengoperasian proyek sesuai perjanjian dan regulasi terkait.

Keempat, dukungan terhadap kelayakan proyek.

Perpres Nomor 28 Tahun 2026 membuka ruang dukungan pemerintah, termasuk dukungan fiskal dan nonfiskal serta peningkatan kelayakan kredit melalui surat dukungan atau comfort letter sesuai persyaratan yang ditentukan.

Dukungan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Comfort letter bukan berarti seluruh kewajiban proyek otomatis dijamin negara. Ruang lingkup, jangka waktu, nilai, dan konsekuensi dukungannya harus dinyatakan secara jelas serta mengikuti ketentuan pengelolaan risiko.

Lima sektor yang berpotensi memperoleh manfaat

Kerangka kolaborasi ini dapat relevan bagi berbagai sektor yang membutuhkan investasi jangka panjang dan kemampuan teknis yang kuat.

  1. Energi dan transisi energi. Pengembangan energi baru terbarukan, infrastruktur energi, serta efisiensi pemanfaatan sumber daya membutuhkan pembiayaan dan teknologi yang dapat melibatkan berbagai pihak.

  2. Hilirisasi dan industri berbasis sumber daya alam. Pengolahan mineral, perkebunan, dan komoditas strategis membutuhkan investasi fasilitas produksi, teknologi, logistik, serta akses pasar.

  3. Infrastruktur dan konektivitas. Jalan, pelabuhan, kawasan industri, transportasi, dan infrastruktur pendukung perdagangan memerlukan perencanaan serta pembiayaan jangka panjang.

  4. Teknologi dan transformasi digital. Pengembangan pusat data, sistem digital, teknologi industri, dan infrastruktur pendukung ekonomi digital membutuhkan inovasi serta kompetensi yang terus berkembang.

  5. Industri strategis dan peningkatan nilai tambah. Kolaborasi dapat memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas keterlibatan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global.

Sektor-sektor tersebut merupakan gambaran peluang yang dapat dikaji, bukan penetapan bahwa seluruh proyek di dalamnya otomatis menjadi proyek investasi strategis atau memperoleh dukungan pemerintah.

Kepastian hukum menjadi kunci kepercayaan investor

Kolaborasi yang baik tidak cukup hanya didukung oleh visi ekonomi. Investor membutuhkan kepastian mengenai hak, kewajiban, pembagian risiko, mekanisme pengambilan keputusan, dan penyelesaian sengketa.

Karena itu, terdapat beberapa prinsip hukum yang perlu diperhatikan dalam setiap kerja sama Danantara dan swasta.

Pertama, kejelasan kedudukan hukum para pihak. Setiap pihak harus mengetahui kapasitasnya dalam transaksi, kewenangan untuk bertindak, serta tanggung jawab yang melekat pada badan hukum masing-masing.

Kedua, transparansi dan tata kelola. Proses pemilihan mitra, penilaian investasi, penggunaan dana, dan pengambilan keputusan perlu didukung dokumentasi yang memadai serta mekanisme pengawasan.

Ketiga, pembagian risiko yang proporsional. Risiko konstruksi, pembiayaan, operasional, pasar, hukum, dan lingkungan harus dialokasikan berdasarkan kemampuan pihak yang mengelolanya. Jangan sampai risiko bisnis dialihkan tanpa perhitungan kepada negara maupun masyarakat.

Keempat, kepatuhan terhadap regulasi sektoral. Kerja sama tetap harus memperhatikan ketentuan penanaman modal, persaingan usaha, perizinan, perpajakan, lingkungan hidup, pengadaan, dan aturan sektoral lainnya sesuai karakteristik proyek.

Kelima, perlindungan kepentingan publik. Investasi harus menghasilkan manfaat yang terukur, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas industri nasional, transfer teknologi, penerimaan negara, dan peningkatan daya saing.

Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Justru itulah fondasi yang menentukan apakah sebuah kemitraan dapat bertahan dalam jangka panjang.

Jangan salah memahami pemisahan risiko dan tanggung jawab

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah pengaturan Pasal 29B PP Nomor 19 Tahun 2026 mengenai keuntungan dan kerugian Holding Investasi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian dari investasi menjadi keuntungan atau kerugian Holding Investasi. Danantara juga tidak bertanggung jawab atas akibat perbuatan hukum holding dan kerugian holding yang melebihi nilai penyertaan modalnya, sesuai rumusan pasal tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan pentingnya pemisahan tanggung jawab dan pengelolaan risiko antarentitas.

Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh tanggung jawab hukum. Setiap badan hukum tetap wajib menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan prinsip tata kelola yang berlaku. Struktur holding juga tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Bagi investor swasta, pemahaman terhadap struktur ini penting sebelum menandatangani perjanjian investasi. Pemeriksaan hukum atau legal due diligence harus dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang berkontrak, aset apa yang menjadi objek investasi, bagaimana hak dan kewajiban dibagi, serta bagaimana risiko ditangani apabila proyek mengalami kendala.

Investasi negara harus menghasilkan manfaat, bukan sekadar angka

Keberhasilan kolaborasi Danantara dan swasta tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau jumlah proyek yang diumumkan.

Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Apakah proyek tersebut menciptakan lapangan kerja? Apakah industri dalam negeri memperoleh teknologi baru? Apakah kapasitas produksi nasional meningkat? Apakah rantai pasok lokal semakin kuat? Apakah masyarakat mendapatkan manfaat yang sebanding dengan sumber daya dan dukungan yang digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari penilaian investasi sejak awal.

Terlebih, untuk investasi yang berkaitan dengan pembangunan nasional dan pelayanan publik, PP Nomor 19 Tahun 2026 menekankan manfaat jangka panjang, akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

Dengan demikian, orientasi investasi tidak boleh berhenti pada keuntungan finansial semata. Kepentingan ekonomi nasional dan manfaat sosial juga harus diperhitungkan sesuai tujuan masing-masing skema investasi.

Kesimpulan: kemitraan yang sehat memperkuat ekonomi nasional

Danantara dan sektor swasta tidak perlu ditempatkan dalam hubungan yang saling berhadapan. Keduanya dapat menjadi mitra strategis dengan peran yang berbeda dan saling melengkapi.

Danantara memiliki peran dalam mengelola investasi negara, menyiapkan proyek, memperkuat struktur pendanaan, dan mendorong partisipasi investor. Sementara itu, sektor swasta dapat membawa modal, teknologi, keahlian, inovasi, serta kemampuan operasional.

PP Nomor 19 Tahun 2026 memberikan dasar pengaturan mengenai holding dan ruang kerja sama dengan pihak ketiga. Perpres Nomor 28 Tahun 2026 melengkapi kerangka tersebut melalui mekanisme Investasi Pembangunan dan dorongan terhadap partisipasi swasta dalam proyek strategis.

Tentu, keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada kepastian hukum, transparansi, pembagian risiko yang adil, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik.

Pesan utamanya sederhana: negara tidak harus menjadi satu-satunya pelaku pembangunan, dan swasta tidak harus berjalan sendiri.

Ketika negara mampu menciptakan kepastian dan ekosistem yang sehat, sementara dunia usaha hadir dengan profesionalisme dan inovasi, kolaborasi dapat menjadi kekuatan baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya investasi yang menghasilkan keuntungan bagi para pihak, tetapi juga investasi yang meninggalkan nilai tambah bagi bangsa dan generasi berikutnya.


Dasar hukum dan bahan referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.

  5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.

  6. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal, perseroan terbatas, persaingan usaha, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, sepanjang relevan dengan proyek.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.


0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026
  • Girta Yoga
  • 10 Juli 2026
Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026