- Yohanes Ferdinan Silaen
- 26 Juni 2026
Loading
Perubahan ini memberikan peluang baru bagi investor asing yang ingin memasuki pasar Indonesia, khususnya dalam pengembangan usaha berbasis jasa, konsultasi, teknologi, profesional, dan berbagai kegiatan bisnis lainnya yang terbuka bagi penanaman modal asing.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Peraturan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2025 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemudahan berusaha sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi investor.
Namun, di balik perubahan angka tersebut, terdapat satu hal yang perlu dipahami secara benar: penurunan modal disetor bukan berarti seluruh kewajiban investasi asing ikut turun.
Salah satu perubahan paling menarik terdapat pada Pasal 26 ayat (10) Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa minimum modal ditempatkan atau disetor bagi PT PMA adalah Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan minimum modal ditempatkan atau disetor sebesar Rp10 miliar.
Dengan demikian, terdapat penurunan persyaratan modal disetor sebesar 75 persen.
Secara sederhana, investor asing kini tidak harus menyediakan Rp10 miliar sebagai modal disetor minimum hanya untuk memenuhi ketentuan permodalan umum pendirian PT PMA. Persyaratan tersebut menjadi lebih ringan, sehingga struktur awal pembentukan badan usaha dapat direncanakan secara lebih efisien.
Perubahan ini memiliki arti penting bagi investor yang ingin membangun perusahaan jasa dengan struktur operasional yang tidak selalu membutuhkan investasi fisik dalam jumlah besar.
Contohnya adalah perusahaan konsultasi manajemen, layanan teknologi informasi, pengembangan perangkat lunak, jasa profesional, dan kegiatan jasa lainnya, sepanjang bidang usaha tersebut terbuka bagi kepemilikan asing serta memenuhi persyaratan sektoral.
Inilah bagian yang paling penting untuk dipahami oleh calon investor.
Pasal 26 ayat (2) Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tetap menetapkan bahwa nilai investasi minimum PMA pada umumnya harus lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha berdasarkan lima digit KBLI pada setiap lokasi proyek.
Artinya, terdapat dua ketentuan yang berbeda:
Pertama, modal ditempatkan atau disetor. Ini merupakan modal perusahaan yang secara hukum ditempatkan dan disetorkan oleh para pemegang saham. Batas minimum umumnya adalah Rp2,5 miliar per PT PMA.
Kedua, nilai investasi. Ini merupakan keseluruhan nilai investasi kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan minimum lebih dari Rp10 miliar, dengan perhitungan berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyek sesuai peraturan.
Kedua angka tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Sebagai ilustrasi, seorang investor asing ingin mendirikan perusahaan jasa teknologi di Indonesia. Perusahaan tersebut dapat memenuhi ketentuan minimum modal disetor sebesar Rp2,5 miliar, tetapi tetap harus menyusun rencana investasi yang memenuhi ketentuan nilai investasi untuk kegiatan usaha dan lokasi proyeknya.
Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat menyusun struktur pendanaan secara lebih tepat dan menghindari kesalahan dalam proses perizinan.
Perubahan ketentuan modal disetor memberikan perhatian khusus bagi sektor jasa karena karakter bisnisnya berbeda dengan industri manufaktur atau pertambangan.
Perusahaan jasa pada umumnya lebih mengandalkan sumber daya manusia, keahlian profesional, teknologi, sistem operasional, jaringan pelanggan, dan inovasi dibandingkan kepemilikan aset fisik berskala besar.
Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan berbagai kegiatan jasa, antara lain:
Teknologi dan digital: pengembangan perangkat lunak, solusi digital, teknologi informasi, dan layanan berbasis kecerdasan buatan.
Konsultasi profesional: konsultasi manajemen, strategi bisnis, dan layanan profesional sesuai ketentuan bidang usaha.
Jasa keuangan dan pendukung bisnis: kegiatan yang terbuka bagi investasi asing dengan tetap memperhatikan perizinan dan pengawasan regulator sektoral.
Jasa logistik dan perdagangan: pengembangan rantai pasok, distribusi, dan sistem pendukung perdagangan.
Jasa pendidikan dan pelatihan: pengembangan kompetensi, pendidikan profesional, dan pelatihan sesuai ketentuan sektoral.
Peluang ini tidak berarti seluruh kegiatan tersebut otomatis terbuka untuk kepemilikan asing. Setiap investor tetap wajib memeriksa klasifikasi KBLI, ketentuan bidang usaha penanaman modal, batas kepemilikan asing, serta perizinan khusus yang berlaku.
Namun, arah kebijakannya memberikan pesan positif: Indonesia memiliki kesempatan untuk semakin kompetitif dalam menarik investasi jasa yang membawa teknologi, keahlian, dan kualitas sumber daya manusia.
Kemudahan permodalan juga disertai tanggung jawab.
Pasal 27 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa modal ditempatkan atau disetor tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha sekurang-kurangnya selama 12 bulan sejak disetorkan.
Namun, terdapat pengecualian, yaitu untuk keperluan pembelian aset, pembangunan gedung, dan/atau kegiatan operasional badan usaha.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin mempermudah pendirian perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa modal yang dinyatakan benar-benar memiliki komitmen terhadap kegiatan usaha.
Bagi investor, ketentuan tersebut perlu diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan arus kas, kebutuhan operasional, dan struktur pembiayaan perusahaan.
Dengan demikian, kemudahan investasi tetap berjalan bersama prinsip tanggung jawab dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dari perspektif hukum, kebijakan penyesuaian modal PMA ini memberikan pelajaran penting bahwa kemudahan berusaha harus dibangun melalui regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.
Kepastian hukum memiliki hubungan langsung dengan keputusan investasi. Investor membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan pendirian perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, batas kepemilikan asing, perizinan usaha, hingga mekanisme pengawasan.
Penyederhanaan persyaratan modal merupakan langkah positif. Namun, manfaatnya akan semakin besar apabila didukung oleh pelayanan OSS yang efektif, proses administrasi yang transparan, pengawasan yang proporsional, dan penegakan hukum yang adil.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian baru akibat perbedaan penafsiran antara instansi pusat, pemerintah daerah, dan regulator sektoral.
Dengan adanya keselarasan tersebut, investor akan memperoleh kepastian dalam mengambil keputusan bisnis jangka panjang.
Persaingan menarik investasi asing di kawasan Asia Tenggara semakin menuntut setiap negara untuk menawarkan ekosistem bisnis yang efisien dan dapat dipercaya.
Indonesia memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari pasar domestik yang besar, potensi ekonomi digital, sumber daya manusia, posisi strategis dalam perdagangan internasional, hingga peluang pengembangan industri jasa.
Namun, keunggulan tersebut harus didukung oleh kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi investor.
Penurunan modal disetor minimum PT PMA menjadi Rp2,5 miliar merupakan salah satu instrumen untuk memperbaiki akses masuk investasi. Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar menciptakan kegiatan usaha, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Pemerintah tidak cukup hanya mengukur keberhasilan dari jumlah perusahaan yang berdiri. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kualitas investasi, keberlanjutan usaha, transfer pengetahuan, kepatuhan hukum, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Penyesuaian modal disetor minimum PT PMA menjadi Rp2,5 miliar merupakan sinyal positif bagi pengembangan iklim investasi Indonesia.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi investor asing untuk merencanakan pembentukan perusahaan dengan kebutuhan modal awal yang lebih efisien, termasuk dalam sektor jasa yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Namun, kemudahan tersebut bukan jalan pintas untuk mengabaikan persyaratan hukum. Ketentuan nilai investasi minimum, klasifikasi KBLI, batas kepemilikan asing, perizinan sektoral, dan kewajiban operasional tetap harus dipenuhi.
Pada akhirnya, investasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh seberapa mudah sebuah perusahaan didirikan, tetapi juga oleh seberapa kuat kepastian hukum yang melindungi kegiatan usahanya.
Indonesia membutuhkan investor yang bukan hanya membawa modal, tetapi juga membawa teknologi, keahlian, inovasi, lapangan pekerjaan, dan komitmen untuk tumbuh bersama bangsa.
Karena investasi yang baik bukan sekadar tentang uang yang masuk, melainkan tentang kepercayaan yang dibangun, hukum yang dihormati, dan kesejahteraan masyarakat yang dihasilkan.
HUKUMINFO.ID
Informasi Hukum, Ekonomi, dan Kebijakan Publik
Sumber hukum dan referensi:
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27.
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, khususnya Pasal 12, sebagai ketentuan sebelumnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya.
Kata kunci: Modal Disetor PMA, Investasi Asing Indonesia, PT PMA, Investor Asing, Sektor Jasa, OSS, KBLI, Kepastian Hukum, Perizinan Berusaha, Regulasi Investasi.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login