Jumat, 06 November 2026

PSPK: Mendorong Transparansi Keberlanjutan, Menimbang Kesiapan Dunia Usaha


0
PSPK: Mendorong Transparansi Keberlanjutan, Menimbang Kesiapan Dunia Usaha

Isu keberlanjutan (sustainability) semakin menjadi bagian penting dalam dinamika dunia usaha. Perubahan iklim, keterbatasan sumber daya alam, tuntutan tanggung jawab sosial, serta meningkatnya perhatian investor terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) telah mengubah cara perusahaan menjalankan dan mengomunikasikan kegiatan bisnisnya. Keberhasilan perusahaan tidak lagi hanya dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga berdasarkan bagaimana perusahaan mengelola risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek bisnisnya dalam jangka panjang.

 

Dalam konteks tersebut, transparansi informasi keberlanjutan menjadi kebutuhan yang semakin relevan. Investor, kreditor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya membutuhkan informasi yang tidak hanya menggambarkan kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga menjelaskan bagaimana faktor keberlanjutan dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, biaya modal, serta keberlangsungan usaha.

 

Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK), yang di dalamnya terdapat Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas pelaporan keberlanjutan perusahaan sekaligus menyelaraskan praktik pelaporan nasional dengan standar internasional.

 

Namun, sebagaimana kebijakan baru pada umumnya, penerapan PSPK tidak hanya menghadirkan harapan dan peluang, tetapi juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan dunia usaha, kemampuan infrastruktur pendukung, serta konsekuensi biaya dan operasional yang perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dilihat secara berimbang, baik dari perspektif manfaat maupun tantangan implementasinya.


 

Mengenal PSPK dan arah kebijakan pengungkapan keberlanjutan

 

Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan dua standar awal pengungkapan keberlanjutan pada 1 Juli 2025, yaitu PSPK 1 dan PSPK 2. Kedua standar tersebut mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), masing-masing IFRS S1 dan IFRS S2. PSPK 1 dan PSPK 2 dijadwalkan efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.

 

PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Standar ini mengarahkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan risiko serta peluang keberlanjutan yang secara wajar dapat memengaruhi prospek perusahaan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

 

Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait iklim, termasuk risiko fisik akibat perubahan iklim, risiko transisi menuju ekonomi rendah karbon, peluang terkait iklim, serta informasi mengenai emisi gas rumah kaca dan target iklim perusahaan.

 

Kedua standar tersebut memiliki empat elemen utama pengungkapan, yaitu:

  • Tata kelola (Governance): menjelaskan bagaimana organ perusahaan, termasuk direksi dan dewan komisaris, melakukan pengawasan terhadap risiko dan peluang keberlanjutan.
  • Strategi (Strategy): menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan memengaruhi model bisnis, strategi, serta prospek perusahaan.
  • Manajemen risiko (Risk Management): menjelaskan proses perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko serta peluang keberlanjutan.
  • Metrik dan target (Metrics and Targets): menyajikan indikator yang digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja keberlanjutan, termasuk target yang telah ditetapkan perusahaan.

Hal yang cukup mendasar dari PSPK adalah pendekatannya yang menghubungkan informasi keberlanjutan dengan informasi keuangan. Dengan demikian, pengungkapan keberlanjutan tidak semata-mata menjadi sarana komunikasi aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menilai prospek dan ketahanan bisnis.

 


Perspektif pro: Mengapa penerapan PSPK diperlukan?

 

Dari perspektif yang mendukung, penerapan PSPK merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi perusahaan. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang mendasari pandangan tersebut.

 

1. Meningkatkan kualitas dan keterbandingan informasi keberlanjutan

 

Salah satu persoalan dalam praktik pelaporan keberlanjutan selama ini adalah penggunaan berbagai kerangka dan metodologi yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menyebabkan informasi yang disajikan perusahaan memiliki cakupan, indikator, dan tingkat kedalaman yang tidak seragam.

 

Akibatnya, investor dan pemangku kepentingan sering kali mengalami kesulitan ketika ingin membandingkan kinerja keberlanjutan antarperusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama.

 

Kehadiran PSPK diharapkan dapat mengurangi perbedaan tersebut melalui standar pengungkapan yang lebih konsisten. Dengan adanya pedoman yang seragam, informasi keberlanjutan diharapkan menjadi lebih relevan, dapat dibandingkan, dan bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan.

 

2. Memperkuat kepercayaan investor dan akses terhadap pendanaan

 

Saat ini, keputusan investasi tidak hanya mempertimbangkan rasio keuangan dan tingkat profitabilitas, tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko keberlanjutan.

 

Perusahaan yang mampu menunjukkan tata kelola keberlanjutan yang baik, memiliki target yang terukur, serta dapat menjelaskan risiko dan peluang iklim secara transparan berpotensi memperoleh kepercayaan lebih besar dari investor dan lembaga pembiayaan.

 

Dalam jangka panjang, kualitas pengungkapan yang baik dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat reputasi perusahaan dan meningkatkan daya tariknya di mata penyedia modal. Hal ini juga relevan bagi perusahaan Indonesia yang ingin memperluas akses ke pasar modal dan sumber pembiayaan internasional.

 

3. Mendorong integrasi aspek keberlanjutan dalam strategi bisnis

 

PSPK mendorong perusahaan untuk tidak lagi memandang keberlanjutan sebagai isu yang hanya menjadi tanggung jawab unit CSR atau departemen lingkungan.

 

Risiko keberlanjutan perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan strategis, penganggaran, manajemen risiko, pengembangan produk, hingga keputusan investasi.

 

Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki fasilitas produksi di wilayah rawan banjir perlu mempertimbangkan potensi gangguan operasional, kebutuhan investasi perlindungan aset, dan dampaknya terhadap arus kas. Demikian pula, perusahaan yang bergantung pada energi fosil perlu mengantisipasi perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, serta kemungkinan meningkatnya biaya transisi menuju energi yang lebih bersih.

 

Dengan pendekatan tersebut, PSPK dapat membantu perusahaan membangun ketahanan bisnis yang lebih baik terhadap perubahan lingkungan eksternal.

 

4. Mengurangi risiko greenwashing

 

Greenwashing merupakan praktik penyampaian klaim atau informasi keberlanjutan yang memberikan kesan positif, tetapi tidak didukung oleh bukti dan kinerja yang memadai.

 

Melalui kewajiban pengungkapan yang lebih terstruktur, perusahaan diharapkan dapat menyajikan informasi berdasarkan indikator, metodologi, dan target yang lebih jelas. Hal ini membuka ruang bagi investor dan pemangku kepentingan untuk menilai konsistensi antara komitmen keberlanjutan dengan kinerja aktual perusahaan.

 

Dengan demikian, PSPK berpotensi meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengurangi ruang bagi klaim keberlanjutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

5. Meningkatkan daya saing perusahaan di tingkat global

 

Keselarasan PSPK dengan IFRS S1 dan IFRS S2 memberikan peluang bagi perusahaan Indonesia untuk menggunakan bahasa pengungkapan yang lebih mudah dipahami oleh investor dan mitra bisnis internasional.

 

Dalam lingkungan bisnis yang semakin terintegrasi, kesesuaian terhadap standar global dapat menjadi nilai tambah, khususnya bagi perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok internasional, memiliki kebutuhan pendanaan lintas negara, atau beroperasi di sektor yang mendapatkan perhatian tinggi terhadap isu keberlanjutan.

 


Perspektif kontra: Apa yang perlu menjadi perhatian?

 

Meskipun memiliki sejumlah manfaat, penerapan PSPK juga berpotensi menghadirkan beban dan konsekuensi yang tidak ringan bagi perusahaan. Beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian.

 

1. Peningkatan biaya kepatuhan dan operasional

 

Penerapan PSPK membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Perusahaan perlu membangun sistem pengumpulan data, memperbaiki proses dokumentasi, mengembangkan metodologi pengukuran, serta memperkuat pengendalian internal atas informasi keberlanjutan.

 

Pada perusahaan besar, kebutuhan tersebut mungkin masih dapat diakomodasi melalui struktur organisasi dan sistem informasi yang telah tersedia. Namun, bagi perusahaan dengan skala usaha lebih kecil, tambahan biaya tersebut dapat menjadi beban yang cukup signifikan.

 

Biaya yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penyusunan laporan, tetapi juga mencakup investasi teknologi, pelatihan sumber daya manusia, penggunaan konsultan, pengukuran emisi, serta potensi kebutuhan verifikasi atau asurans eksternal.

 

Jika tidak diimbangi dengan pendekatan implementasi yang proporsional, PSPK berpotensi meningkatkan beban administratif perusahaan, khususnya bagi entitas yang belum memiliki infrastruktur pelaporan keberlanjutan.

 

2. Kesenjangan kapasitas sumber daya manusia

 

Pengungkapan keberlanjutan berdasarkan PSPK membutuhkan kombinasi kompetensi yang cukup kompleks. Perusahaan tidak hanya memerlukan tenaga ahli akuntansi dan pelaporan, tetapi juga sumber daya manusia yang memahami manajemen risiko, perubahan iklim, pengukuran emisi, analisis skenario, serta aspek teknis industri.

 

Ketersediaan tenaga profesional dengan kompetensi tersebut belum tentu merata di seluruh sektor dan wilayah Indonesia.

 

Tantangan ini dapat semakin besar bagi perusahaan yang belum memiliki unit khusus keberlanjutan atau masih mengandalkan fungsi keuangan dan operasional untuk menangani seluruh kebutuhan pelaporan.

 

Tanpa peningkatan kapasitas yang memadai, terdapat risiko bahwa perusahaan hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif, bukan pada peningkatan kualitas pengelolaan keberlanjutan.

 

3. Kompleksitas pengumpulan dan validasi data

 

Salah satu tantangan terbesar dalam pelaporan keberlanjutan adalah ketersediaan data yang akurat, konsisten, dan dapat ditelusuri.

 

Sebagai contoh, pengungkapan emisi gas rumah kaca tidak hanya berkaitan dengan emisi langsung dari kegiatan operasional perusahaan (Scope 1) dan emisi tidak langsung dari penggunaan energi (Scope 2), tetapi juga dapat mencakup emisi lain dalam rantai nilai (Scope 3).

 

Pengumpulan data Scope 3 sering kali membutuhkan informasi dari pemasok, distributor, pelanggan, hingga mitra bisnis lainnya. Perusahaan tidak selalu memiliki kendali langsung terhadap kualitas dan kelengkapan informasi tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan yang memiliki rantai pasok panjang dan melibatkan banyak pelaku usaha dengan tingkat kematangan sistem informasi yang berbeda.

 

4. Potensi ketidakseimbangan antara standar global dan kondisi domestik

 

PSPK yang mengacu pada IFRS S1 dan IFRS S2 membawa keuntungan berupa keselarasan dengan praktik internasional. Namun, penerapan standar global juga perlu mempertimbangkan karakteristik perekonomian Indonesia.

 

Struktur industri, ketersediaan teknologi, tingkat kesiapan infrastruktur, serta kemampuan perusahaan di Indonesia memiliki keragaman yang cukup besar.

 

Tidak semua perusahaan memiliki kapasitas yang sama untuk mengukur dan mengungkapkan risiko keberlanjutan dengan tingkat kedalaman yang seragam. Oleh karena itu, pendekatan implementasi yang terlalu seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik industri dan skala usaha dapat menimbulkan kesenjangan kepatuhan.

 

5. Risiko kepatuhan formal tanpa perubahan substantif

 

Tantangan lainnya adalah kemungkinan perusahaan hanya menjadikan PSPK sebagai kewajiban pelaporan.

 

Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin mampu menyajikan dokumen yang lengkap secara administratif, tetapi belum benar-benar mengintegrasikan isu keberlanjutan ke dalam proses pengambilan keputusan.

 

Padahal, tujuan utama pengungkapan keberlanjutan seharusnya bukan sekadar menghasilkan laporan yang memenuhi standar, melainkan memberikan informasi yang mencerminkan kondisi dan prospek perusahaan secara lebih komprehensif.

 

Dengan kata lain, kualitas implementasi tidak semestinya hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari perubahan dalam tata kelola, manajemen risiko, strategi, dan pengambilan keputusan bisnis.


 

Peluang yang dapat dimanfaatkan dunia usaha

 

Di luar perdebatan mengenai manfaat dan beban implementasi, PSPK sesungguhnya membuka sejumlah peluang strategis bagi dunia usaha Indonesia.

 

Pertama, pengembangan ekosistem jasa profesional dan teknologi keberlanjutan. Kebutuhan terhadap pengukuran emisi, konsultasi ESG, pengembangan sistem informasi, pelatihan, dan jasa asurans berpotensi mendorong pertumbuhan industri pendukung pelaporan keberlanjutan.

 

Kedua, peningkatan kualitas pengelolaan risiko perusahaan. Informasi yang dihasilkan melalui penerapan PSPK dapat digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mengantisipasi perubahan regulasi, dan mengevaluasi ketahanan model bisnis.

 

Ketiga, peluang pembiayaan dan investasi berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki informasi keberlanjutan yang kredibel akan lebih siap memenuhi kebutuhan informasi dari investor dan lembaga keuangan yang mempertimbangkan faktor keberlanjutan dalam keputusan pendanaan.

 

Keempat, peningkatan efisiensi operasional. Proses pengukuran dan pemantauan penggunaan energi, air, bahan baku, serta emisi dapat membantu perusahaan menemukan peluang penghematan biaya dan peningkatan produktivitas.

 

Kelima, penguatan posisi dalam rantai pasok global. Perusahaan yang mampu memenuhi kebutuhan transparansi keberlanjutan berpotensi memiliki posisi yang lebih baik ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan multinasional yang menerapkan persyaratan keberlanjutan kepada pemasoknya.

 

Dengan demikian, PSPK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan yang menambah kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis dan menciptakan nilai ekonomi jangka panjang.

 


Tantangan implementasi: Pentingnya kesiapan ekosistem

 

Keberhasilan penerapan PSPK tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan. Diperlukan dukungan ekosistem yang melibatkan regulator, organisasi profesi, lembaga pendidikan, penyedia jasa profesional, asosiasi industri, serta pelaku usaha itu sendiri.

 

Pertama, diperlukan koordinasi yang jelas antara IAI sebagai penyusun standar dan regulator yang memiliki kewenangan menentukan cakupan serta tahapan kewajiban penerapan. Kepastian mengenai entitas yang wajib menerapkan PSPK, periode pelaporan, dan ketentuan transisi menjadi penting agar perusahaan dapat menyusun rencana implementasi secara terukur.

 

Kedua, diperlukan panduan teknis yang relevan dengan karakteristik industri. Perusahaan sektor keuangan, energi, manufaktur, pertambangan, dan perdagangan tentu memiliki profil risiko serta kebutuhan pengungkapan yang berbeda.

 

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan tidak hanya perlu menyasar tenaga akuntansi dan keuangan, tetapi juga manajemen risiko, operasional, teknologi informasi, audit internal, dan jajaran pengambil keputusan.

 

Keempat, perlu dikembangkan infrastruktur data dan sistem pengendalian internal yang memadai. Informasi keberlanjutan harus memiliki proses pengumpulan, pengukuran, validasi, dokumentasi, dan persetujuan yang jelas agar kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kelima, dukungan terhadap perusahaan dengan kapasitas terbatas juga perlu diperhatikan. Pendekatan implementasi bertahap, panduan praktis, serta fasilitas peningkatan kapasitas dapat membantu mengurangi kesenjangan kesiapan antarpelaku usaha.

 

Dengan demikian, implementasi PSPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekosistem pelaporan korporasi, bukan sekadar perubahan standar yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

 


Rekomendasi: Membangun pendekatan implementasi yang seimbang

 

Agar penerapan PSPK memberikan manfaat optimal, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan.

 

1. Menerapkan pendekatan bertahap dan proporsional

 

Regulator perlu mempertimbangkan skala usaha, kompleksitas operasional, profil risiko, dan kesiapan masing-masing sektor dalam menetapkan tahapan penerapan. Pendekatan ini penting agar tujuan peningkatan transparansi tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

 

2. Memprioritaskan kualitas data dan materialitas

 

Perusahaan sebaiknya memulai implementasi dengan mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang paling relevan dan material terhadap prospek bisnis. Pengumpulan data perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan akurasi, konsistensi, dan keterlacakan informasi.

 

3. Mengintegrasikan PSPK dengan tata kelola dan manajemen risiko

 

Pelaporan keberlanjutan perlu menjadi tanggung jawab lintas fungsi dengan pengawasan aktif dari manajemen puncak dan dewan komisaris. Integrasi dengan proses manajemen risiko perusahaan akan membantu memastikan bahwa informasi yang disajikan benar-benar digunakan dalam pengambilan keputusan.

 

4. Memperkuat kolaborasi dan peningkatan kapasitas

 

Pemerintah, IAI, regulator, asosiasi industri, perguruan tinggi, dan penyedia jasa profesional perlu berkolaborasi dalam menyediakan pelatihan, panduan, serta pendampingan implementasi. Kolaborasi dengan pelaku usaha dalam rantai pasok juga penting untuk meningkatkan ketersediaan data keberlanjutan.

 

5. Mendorong pengungkapan yang substantif dan kredibel

 

Keberhasilan PSPK tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan atau kelengkapan indikator yang diungkapkan. Hal yang lebih penting adalah apakah informasi tersebut relevan, dapat dipercaya, dan mampu menggambarkan hubungan antara isu keberlanjutan dengan kondisi serta prospek keuangan perusahaan.


 

Penutup

 

Penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) merupakan bagian dari perkembangan penting dalam praktik pelaporan korporasi di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma bahwa keberlanjutan bukan lagi isu yang berdiri sendiri di luar aktivitas bisnis, melainkan faktor yang dapat memengaruhi kinerja, risiko, strategi, dan prospek keuangan perusahaan.

 

Dari sisi positif, PSPK berpotensi meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, mendorong tata kelola yang lebih baik, serta meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di tingkat global. Namun, dari sisi lain, penerapannya juga menghadirkan tantangan berupa biaya kepatuhan, keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas pengumpulan data, dan kesenjangan kesiapan antarpelaku usaha.

 

Oleh karena itu, perdebatan mengenai PSPK sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kebijakan ini diperlukan atau justru membebani dunia usaha. Pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana memastikan bahwa penerapannya dapat berjalan secara efektif, proporsional, dan memberikan manfaat yang nyata.

 

Keberhasilan PSPK pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas standar yang diterbitkan, tetapi juga oleh kesiapan perusahaan, konsistensi regulator, dan kekuatan ekosistem pendukungnya. Apabila seluruh pihak mampu membangun sinergi, PSPK dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat ketahanan dunia usaha Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keberlanjutan di masa depan.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

A Practical Guide to Establish Business in Indonesia
  • Michael Nicola Prayoga
  • 16 September 2026
A Practical Guide to Establish Business in Indonesia