- Girta Yoga
- 06 November 2026
Loading
Isu keberlanjutan (sustainability)
semakin menjadi bagian penting dalam dinamika dunia usaha. Perubahan iklim,
keterbatasan sumber daya alam, tuntutan tanggung jawab sosial, serta
meningkatnya perhatian investor terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola
(Environmental, Social, and Governance/ESG) telah mengubah cara perusahaan
menjalankan dan mengomunikasikan kegiatan bisnisnya. Keberhasilan perusahaan
tidak lagi hanya dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi
juga berdasarkan bagaimana perusahaan mengelola risiko dan peluang
keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek bisnisnya dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut,
transparansi informasi keberlanjutan menjadi kebutuhan yang semakin relevan.
Investor, kreditor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya membutuhkan
informasi yang tidak hanya menggambarkan kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga
menjelaskan bagaimana faktor keberlanjutan dapat memengaruhi arus kas, akses
pendanaan, biaya modal, serta keberlangsungan usaha.
Indonesia merespons perkembangan
tersebut melalui penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK), yang di
dalamnya terdapat Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK).
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas pelaporan
keberlanjutan perusahaan sekaligus menyelaraskan praktik pelaporan nasional
dengan standar internasional.
Namun, sebagaimana kebijakan baru
pada umumnya, penerapan PSPK tidak hanya menghadirkan harapan dan peluang,
tetapi juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan dunia usaha,
kemampuan infrastruktur pendukung, serta konsekuensi biaya dan operasional yang
perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dilihat secara
berimbang, baik dari perspektif manfaat maupun tantangan implementasinya.
Mengenal PSPK dan arah kebijakan
pengungkapan keberlanjutan
Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan
Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan dua standar awal pengungkapan
keberlanjutan pada 1 Juli 2025, yaitu PSPK 1 dan PSPK 2. Kedua standar tersebut
mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh
International Sustainability Standards Board (ISSB), masing-masing IFRS S1 dan
IFRS S2. PSPK 1 dan PSPK 2 dijadwalkan efektif untuk periode pelaporan tahunan
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.
PSPK 1 mengatur persyaratan umum
pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Standar ini mengarahkan
perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan risiko serta peluang
keberlanjutan yang secara wajar dapat memengaruhi prospek perusahaan, baik
dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Sementara itu, PSPK 2 secara
khusus mengatur pengungkapan terkait iklim, termasuk risiko fisik akibat
perubahan iklim, risiko transisi menuju ekonomi rendah karbon, peluang terkait
iklim, serta informasi mengenai emisi gas rumah kaca dan target iklim perusahaan.
Kedua standar tersebut memiliki
empat elemen utama pengungkapan, yaitu:
Hal yang cukup mendasar dari PSPK
adalah pendekatannya yang menghubungkan informasi keberlanjutan dengan
informasi keuangan. Dengan demikian, pengungkapan keberlanjutan tidak
semata-mata menjadi sarana komunikasi aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan,
tetapi juga menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menilai prospek
dan ketahanan bisnis.
Perspektif pro: Mengapa penerapan
PSPK diperlukan?
Dari perspektif yang mendukung,
penerapan PSPK merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas tata
kelola dan transparansi perusahaan. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang
mendasari pandangan tersebut.
1. Meningkatkan kualitas dan
keterbandingan informasi keberlanjutan
Salah satu persoalan dalam praktik
pelaporan keberlanjutan selama ini adalah penggunaan berbagai kerangka dan
metodologi yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menyebabkan informasi yang
disajikan perusahaan memiliki cakupan, indikator, dan tingkat kedalaman yang
tidak seragam.
Akibatnya, investor dan pemangku
kepentingan sering kali mengalami kesulitan ketika ingin membandingkan kinerja
keberlanjutan antarperusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak dalam industri
yang sama.
Kehadiran PSPK diharapkan dapat
mengurangi perbedaan tersebut melalui standar pengungkapan yang lebih
konsisten. Dengan adanya pedoman yang seragam, informasi keberlanjutan
diharapkan menjadi lebih relevan, dapat dibandingkan, dan bermanfaat dalam
proses pengambilan keputusan.
2. Memperkuat kepercayaan investor
dan akses terhadap pendanaan
Saat ini, keputusan investasi
tidak hanya mempertimbangkan rasio keuangan dan tingkat profitabilitas, tetapi
juga memperhatikan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko keberlanjutan.
Perusahaan yang mampu menunjukkan
tata kelola keberlanjutan yang baik, memiliki target yang terukur, serta dapat
menjelaskan risiko dan peluang iklim secara transparan berpotensi memperoleh
kepercayaan lebih besar dari investor dan lembaga pembiayaan.
Dalam jangka panjang, kualitas
pengungkapan yang baik dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat reputasi
perusahaan dan meningkatkan daya tariknya di mata penyedia modal. Hal ini juga
relevan bagi perusahaan Indonesia yang ingin memperluas akses ke pasar modal
dan sumber pembiayaan internasional.
3. Mendorong integrasi aspek
keberlanjutan dalam strategi bisnis
PSPK mendorong perusahaan untuk
tidak lagi memandang keberlanjutan sebagai isu yang hanya menjadi tanggung
jawab unit CSR atau departemen lingkungan.
Risiko keberlanjutan perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan strategis, penganggaran, manajemen
risiko, pengembangan produk, hingga keputusan investasi.
Sebagai contoh, perusahaan yang
memiliki fasilitas produksi di wilayah rawan banjir perlu mempertimbangkan
potensi gangguan operasional, kebutuhan investasi perlindungan aset, dan
dampaknya terhadap arus kas. Demikian pula, perusahaan yang bergantung pada
energi fosil perlu mengantisipasi perubahan kebijakan, perkembangan teknologi,
serta kemungkinan meningkatnya biaya transisi menuju energi yang lebih bersih.
Dengan pendekatan tersebut, PSPK
dapat membantu perusahaan membangun ketahanan bisnis yang lebih baik terhadap
perubahan lingkungan eksternal.
4. Mengurangi risiko greenwashing
Greenwashing merupakan praktik
penyampaian klaim atau informasi keberlanjutan yang memberikan kesan positif,
tetapi tidak didukung oleh bukti dan kinerja yang memadai.
Melalui kewajiban pengungkapan
yang lebih terstruktur, perusahaan diharapkan dapat menyajikan informasi
berdasarkan indikator, metodologi, dan target yang lebih jelas. Hal ini membuka
ruang bagi investor dan pemangku kepentingan untuk menilai konsistensi antara
komitmen keberlanjutan dengan kinerja aktual perusahaan.
Dengan demikian, PSPK berpotensi
meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengurangi ruang bagi klaim keberlanjutan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Meningkatkan daya saing
perusahaan di tingkat global
Keselarasan PSPK dengan IFRS S1
dan IFRS S2 memberikan peluang bagi perusahaan Indonesia untuk menggunakan
bahasa pengungkapan yang lebih mudah dipahami oleh investor dan mitra bisnis
internasional.
Dalam lingkungan bisnis yang
semakin terintegrasi, kesesuaian terhadap standar global dapat menjadi nilai
tambah, khususnya bagi perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok
internasional, memiliki kebutuhan pendanaan lintas negara, atau beroperasi di
sektor yang mendapatkan perhatian tinggi terhadap isu keberlanjutan.
Perspektif kontra: Apa yang perlu
menjadi perhatian?
Meskipun memiliki sejumlah
manfaat, penerapan PSPK juga berpotensi menghadirkan beban dan konsekuensi yang
tidak ringan bagi perusahaan. Beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian.
1. Peningkatan biaya kepatuhan dan
operasional
Penerapan PSPK membutuhkan sumber
daya yang tidak sedikit. Perusahaan perlu membangun sistem pengumpulan data,
memperbaiki proses dokumentasi, mengembangkan metodologi pengukuran, serta
memperkuat pengendalian internal atas informasi keberlanjutan.
Pada perusahaan besar, kebutuhan
tersebut mungkin masih dapat diakomodasi melalui struktur organisasi dan sistem
informasi yang telah tersedia. Namun, bagi perusahaan dengan skala usaha lebih
kecil, tambahan biaya tersebut dapat menjadi beban yang cukup signifikan.
Biaya yang muncul tidak hanya
berkaitan dengan penyusunan laporan, tetapi juga mencakup investasi teknologi,
pelatihan sumber daya manusia, penggunaan konsultan, pengukuran emisi, serta
potensi kebutuhan verifikasi atau asurans eksternal.
Jika tidak diimbangi dengan
pendekatan implementasi yang proporsional, PSPK berpotensi meningkatkan beban
administratif perusahaan, khususnya bagi entitas yang belum memiliki
infrastruktur pelaporan keberlanjutan.
2. Kesenjangan kapasitas sumber
daya manusia
Pengungkapan keberlanjutan
berdasarkan PSPK membutuhkan kombinasi kompetensi yang cukup kompleks.
Perusahaan tidak hanya memerlukan tenaga ahli akuntansi dan pelaporan, tetapi
juga sumber daya manusia yang memahami manajemen risiko, perubahan iklim, pengukuran
emisi, analisis skenario, serta aspek teknis industri.
Ketersediaan tenaga profesional
dengan kompetensi tersebut belum tentu merata di seluruh sektor dan wilayah
Indonesia.
Tantangan ini dapat semakin besar
bagi perusahaan yang belum memiliki unit khusus keberlanjutan atau masih
mengandalkan fungsi keuangan dan operasional untuk menangani seluruh kebutuhan
pelaporan.
Tanpa peningkatan kapasitas yang
memadai, terdapat risiko bahwa perusahaan hanya berfokus pada pemenuhan
kewajiban administratif, bukan pada peningkatan kualitas pengelolaan
keberlanjutan.
3. Kompleksitas pengumpulan dan
validasi data
Salah satu tantangan terbesar
dalam pelaporan keberlanjutan adalah ketersediaan data yang akurat, konsisten,
dan dapat ditelusuri.
Sebagai contoh, pengungkapan emisi
gas rumah kaca tidak hanya berkaitan dengan emisi langsung dari kegiatan
operasional perusahaan (Scope 1) dan emisi tidak langsung dari penggunaan
energi (Scope 2), tetapi juga dapat mencakup emisi lain dalam rantai nilai
(Scope 3).
Pengumpulan data Scope 3 sering
kali membutuhkan informasi dari pemasok, distributor, pelanggan, hingga mitra
bisnis lainnya. Perusahaan tidak selalu memiliki kendali langsung terhadap
kualitas dan kelengkapan informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tantangan
tersendiri, terutama bagi perusahaan yang memiliki rantai pasok panjang dan
melibatkan banyak pelaku usaha dengan tingkat kematangan sistem informasi yang
berbeda.
4. Potensi ketidakseimbangan
antara standar global dan kondisi domestik
PSPK yang mengacu pada IFRS S1 dan
IFRS S2 membawa keuntungan berupa keselarasan dengan praktik internasional.
Namun, penerapan standar global juga perlu mempertimbangkan karakteristik
perekonomian Indonesia.
Struktur industri, ketersediaan
teknologi, tingkat kesiapan infrastruktur, serta kemampuan perusahaan di
Indonesia memiliki keragaman yang cukup besar.
Tidak semua perusahaan memiliki
kapasitas yang sama untuk mengukur dan mengungkapkan risiko keberlanjutan
dengan tingkat kedalaman yang seragam. Oleh karena itu, pendekatan implementasi
yang terlalu seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik industri dan skala
usaha dapat menimbulkan kesenjangan kepatuhan.
5. Risiko kepatuhan formal tanpa
perubahan substantif
Tantangan lainnya adalah
kemungkinan perusahaan hanya menjadikan PSPK sebagai kewajiban pelaporan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan
mungkin mampu menyajikan dokumen yang lengkap secara administratif, tetapi
belum benar-benar mengintegrasikan isu keberlanjutan ke dalam proses
pengambilan keputusan.
Padahal, tujuan utama pengungkapan
keberlanjutan seharusnya bukan sekadar menghasilkan laporan yang memenuhi
standar, melainkan memberikan informasi yang mencerminkan kondisi dan prospek
perusahaan secara lebih komprehensif.
Dengan kata lain, kualitas
implementasi tidak semestinya hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi
juga dari perubahan dalam tata kelola, manajemen risiko, strategi, dan
pengambilan keputusan bisnis.
Peluang yang dapat dimanfaatkan
dunia usaha
Di luar perdebatan mengenai
manfaat dan beban implementasi, PSPK sesungguhnya membuka sejumlah peluang
strategis bagi dunia usaha Indonesia.
Pertama, pengembangan ekosistem
jasa profesional dan teknologi keberlanjutan. Kebutuhan terhadap pengukuran
emisi, konsultasi ESG, pengembangan sistem informasi, pelatihan, dan jasa
asurans berpotensi mendorong pertumbuhan industri pendukung pelaporan keberlanjutan.
Kedua, peningkatan kualitas
pengelolaan risiko perusahaan. Informasi yang dihasilkan melalui penerapan PSPK
dapat digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi potensi kerugian,
mengantisipasi perubahan regulasi, dan mengevaluasi ketahanan model bisnis.
Ketiga, peluang pembiayaan dan
investasi berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki informasi keberlanjutan yang
kredibel akan lebih siap memenuhi kebutuhan informasi dari investor dan lembaga
keuangan yang mempertimbangkan faktor keberlanjutan dalam keputusan pendanaan.
Keempat, peningkatan efisiensi
operasional. Proses pengukuran dan pemantauan penggunaan energi, air, bahan
baku, serta emisi dapat membantu perusahaan menemukan peluang penghematan biaya
dan peningkatan produktivitas.
Kelima, penguatan posisi dalam
rantai pasok global. Perusahaan yang mampu memenuhi kebutuhan transparansi
keberlanjutan berpotensi memiliki posisi yang lebih baik ketika menjalin kerja
sama dengan perusahaan multinasional yang menerapkan persyaratan keberlanjutan
kepada pemasoknya.
Dengan demikian, PSPK seharusnya
tidak hanya dipandang sebagai kebijakan yang menambah kewajiban perusahaan,
tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis dan
menciptakan nilai ekonomi jangka panjang.
Tantangan implementasi: Pentingnya
kesiapan ekosistem
Keberhasilan penerapan PSPK tidak
dapat dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan. Diperlukan dukungan ekosistem
yang melibatkan regulator, organisasi profesi, lembaga pendidikan, penyedia
jasa profesional, asosiasi industri, serta pelaku usaha itu sendiri.
Pertama, diperlukan koordinasi
yang jelas antara IAI sebagai penyusun standar dan regulator yang memiliki
kewenangan menentukan cakupan serta tahapan kewajiban penerapan. Kepastian
mengenai entitas yang wajib menerapkan PSPK, periode pelaporan, dan ketentuan
transisi menjadi penting agar perusahaan dapat menyusun rencana implementasi
secara terukur.
Kedua, diperlukan panduan teknis
yang relevan dengan karakteristik industri. Perusahaan sektor keuangan, energi,
manufaktur, pertambangan, dan perdagangan tentu memiliki profil risiko serta
kebutuhan pengungkapan yang berbeda.
Ketiga, peningkatan kapasitas
sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan tidak hanya
perlu menyasar tenaga akuntansi dan keuangan, tetapi juga manajemen risiko,
operasional, teknologi informasi, audit internal, dan jajaran pengambil
keputusan.
Keempat, perlu dikembangkan
infrastruktur data dan sistem pengendalian internal yang memadai. Informasi
keberlanjutan harus memiliki proses pengumpulan, pengukuran, validasi,
dokumentasi, dan persetujuan yang jelas agar kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, dukungan terhadap
perusahaan dengan kapasitas terbatas juga perlu diperhatikan. Pendekatan
implementasi bertahap, panduan praktis, serta fasilitas peningkatan kapasitas
dapat membantu mengurangi kesenjangan kesiapan antarpelaku usaha.
Dengan demikian, implementasi PSPK
perlu ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekosistem pelaporan
korporasi, bukan sekadar perubahan standar yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Rekomendasi: Membangun pendekatan
implementasi yang seimbang
Agar penerapan PSPK memberikan
manfaat optimal, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan.
1. Menerapkan pendekatan bertahap
dan proporsional
Regulator perlu mempertimbangkan
skala usaha, kompleksitas operasional, profil risiko, dan kesiapan
masing-masing sektor dalam menetapkan tahapan penerapan. Pendekatan ini penting
agar tujuan peningkatan transparansi tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
2. Memprioritaskan kualitas data
dan materialitas
Perusahaan sebaiknya memulai
implementasi dengan mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang
paling relevan dan material terhadap prospek bisnis. Pengumpulan data perlu
dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan akurasi, konsistensi, dan keterlacakan
informasi.
3. Mengintegrasikan PSPK dengan
tata kelola dan manajemen risiko
Pelaporan keberlanjutan perlu
menjadi tanggung jawab lintas fungsi dengan pengawasan aktif dari manajemen
puncak dan dewan komisaris. Integrasi dengan proses manajemen risiko perusahaan
akan membantu memastikan bahwa informasi yang disajikan benar-benar digunakan
dalam pengambilan keputusan.
4. Memperkuat kolaborasi dan
peningkatan kapasitas
Pemerintah, IAI, regulator,
asosiasi industri, perguruan tinggi, dan penyedia jasa profesional perlu
berkolaborasi dalam menyediakan pelatihan, panduan, serta pendampingan
implementasi. Kolaborasi dengan pelaku usaha dalam rantai pasok juga penting
untuk meningkatkan ketersediaan data keberlanjutan.
5. Mendorong pengungkapan yang
substantif dan kredibel
Keberhasilan PSPK tidak seharusnya
hanya diukur berdasarkan jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan atau
kelengkapan indikator yang diungkapkan. Hal yang lebih penting adalah apakah
informasi tersebut relevan, dapat dipercaya, dan mampu menggambarkan hubungan
antara isu keberlanjutan dengan kondisi serta prospek keuangan perusahaan.
Penutup
Penerapan Pernyataan Standar
Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) merupakan bagian dari perkembangan penting
dalam praktik pelaporan korporasi di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan
perubahan paradigma bahwa keberlanjutan bukan lagi isu yang berdiri sendiri di
luar aktivitas bisnis, melainkan faktor yang dapat memengaruhi kinerja, risiko,
strategi, dan prospek keuangan perusahaan.
Dari sisi positif, PSPK berpotensi
meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, mendorong tata
kelola yang lebih baik, serta meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di
tingkat global. Namun, dari sisi lain, penerapannya juga menghadirkan tantangan
berupa biaya kepatuhan, keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas
pengumpulan data, dan kesenjangan kesiapan antarpelaku usaha.
Oleh karena itu, perdebatan
mengenai PSPK sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kebijakan ini
diperlukan atau justru membebani dunia usaha. Pertanyaan yang lebih strategis
adalah bagaimana memastikan bahwa penerapannya dapat berjalan secara efektif,
proporsional, dan memberikan manfaat yang nyata.
Keberhasilan PSPK pada akhirnya
tidak hanya ditentukan oleh kualitas standar yang diterbitkan, tetapi juga oleh
kesiapan perusahaan, konsistensi regulator, dan kekuatan ekosistem
pendukungnya. Apabila seluruh pihak mampu membangun sinergi, PSPK dapat menjadi
instrumen penting untuk mendorong transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan
memperkuat ketahanan dunia usaha Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi
dan keberlanjutan di masa depan.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala
bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi
tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara
mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login