- Yohanes Ferdinan Silaen
- 16 September 2026
Loading
Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
aktivitas masyarakat semakin mudah terekam, tersimpan, dan ditelusuri.
Percakapan melalui telepon, pesan instan, aktivitas di internet, hingga
pertukaran informasi melalui berbagai platform digital telah menjadi bagian
dari kehidupan sehari-hari. Kondisi ini memberikan peluang bagi negara untuk
memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan, khususnya dalam menjaga
keamanan nasional, mencegah tindak pidana, dan mendukung proses penegakan hukum.
Salah satu bentuk pengawasan yang kerap menjadi perhatian
adalah penyadapan. Dalam konteks tertentu, penyadapan dapat menjadi instrumen
penting bagi aparat negara untuk memperoleh informasi yang tidak mudah
didapatkan melalui metode penyelidikan biasa. Misalnya, untuk mengungkap
jaringan terorisme, tindak pidana korupsi, kejahatan terorganisasi, maupun
ancaman lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, di balik kepentingan tersebut, penyadapan juga
menyimpan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia, terutama hak
atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Ketika negara memiliki kemampuan
untuk mengakses komunikasi pribadi seseorang, muncul pertanyaan mendasar:
sampai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangan tersebut? Apakah
kepentingan keamanan dapat menjadi alasan yang cukup untuk membenarkan
pengawasan terhadap warga negara? Dan bagaimana perlindungan hukum diberikan
kepada individu yang menjadi objek penyadapan?
Persoalan ini penting untuk dibahas karena penyadapan bukan
sekadar persoalan kemampuan teknologi atau kewenangan aparat, melainkan juga
menyangkut hubungan antara negara dan warga negara dalam suatu negara hukum
demokratis.
Penyadapan sebagai Instrumen Kewenangan Negara
Pada dasarnya, penyadapan merupakan tindakan memperoleh
informasi atau komunikasi seseorang secara rahasia, baik dengan mendengarkan,
merekam, maupun mengakses transmisi informasi elektronik melalui jaringan
komunikasi. Dalam perkembangannya, penyadapan tidak lagi terbatas pada
percakapan telepon, tetapi juga dapat mencakup komunikasi melalui jaringan
internet dan sistem elektronik lainnya.
Dari perspektif negara, penyadapan dapat dipahami sebagai
salah satu instrumen untuk menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman,
termasuk kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memanfaatkan
teknologi digital. Dalam situasi tertentu, informasi yang diperoleh melalui
penyadapan dapat membantu aparat memahami pola komunikasi, mengidentifikasi
hubungan antarpihak, serta mengungkap rencana tindak pidana.
Meskipun demikian, kewenangan negara tidak dapat dipahami
sebagai kewenangan yang tidak terbatas. Dalam negara hukum, setiap tindakan
pemerintah maupun aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas
dan dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, penyadapan tidak dapat dibenarkan
semata-mata karena negara menganggap tindakan tersebut diperlukan. Harus
terdapat dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan
kewenangan.
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Penyadapan?
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai penyadapan
tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pengaturannya berkaitan
dengan larangan penyadapan secara melawan hukum, pemberian kewenangan kepada
lembaga tertentu, serta mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
1. Undang-Undang Dasar 1945: Hak atas privasi sebagai hak
konstitusional
Hak atas privasi memiliki landasan konstitusional, salah
satunya melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang, serta
hak untuk memperoleh rasa aman.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar penting bahwa
komunikasi pribadi merupakan bagian dari ruang kehidupan individu yang patut
mendapatkan perlindungan.
Namun, hak tersebut bukan hak yang bersifat mutlak. Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 memungkinkan adanya pembatasan hak dan kebebasan melalui
undang-undang untuk tujuan yang sah, termasuk keamanan dan ketertiban umum
dalam masyarakat demokratis.
Artinya, negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak
privasi dalam kondisi tertentu, tetapi pembatasan tersebut harus memiliki
landasan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Pasal 40 UU Telekomunikasi secara tegas melarang setiap
orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Pasal 42 mengatur kewajiban penyelenggara
jasa telekomunikasi untuk melakukan perekaman informasi sesuai ketentuan hukum
atas permintaan penyidik untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Indonesia pada
dasarnya melarang penyadapan secara sembarangan, tetapi tetap membuka ruang
bagi akses informasi untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara
Undang-undang ini memberikan kewenangan penyadapan kepada
Badan Intelijen Negara (BIN) dalam lingkup tugas intelijen.
Pasal 31 memberikan kewenangan kepada BIN untuk melakukan
penyadapan dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelijen. Namun, kewenangan
tersebut tidak berdiri tanpa batas.
Pasal 32 mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan
atas perintah Kepala BIN dan harus memperoleh penetapan ketua pengadilan
negeri, dengan pengecualian terhadap penyadapan yang dilakukan dalam keadaan
mendesak untuk jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sebelum dimintakan penetapan
pengadilan.
Pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya menempatkan
kewenangan intelijen dalam kerangka pengawasan hukum, sekaligus memberikan
ruang respons terhadap situasi yang membutuhkan tindakan cepat.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Penyadapan juga diatur dalam konteks pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Pasal 12B UU KPK mengatur bahwa penyadapan oleh KPK
dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Dewan Pengawas. Penyadapan
dapat dilakukan paling lama enam bulan dan diperpanjang satu kali untuk jangka
waktu yang sama.
Selanjutnya, Pasal 12C mengatur kewajiban pelaporan dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyadapan. Adapun Pasal 12D menegaskan
bahwa hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan
peradilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengaturan ini memperlihatkan bahwa kewenangan penyadapan
dalam penegakan hukum tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang, tetapi juga
bagaimana pelaksanaannya diawasi dan dipertanggungjawabkan.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Perkembangan terbaru dalam hukum acara pidana Indonesia juga
perlu diperhatikan.
KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku pada
2 Januari 2026. Pasal 136 menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan
untuk kepentingan penyidikan, sedangkan ketentuan mengenai penyadapan tersebut
diatur lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri.
Ketentuan ini penting karena menunjukkan pengakuan
penyadapan sebagai salah satu instrumen dalam proses penyidikan. Akan tetapi,
ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa
batas kepada seluruh aparat penegak hukum.
Pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur dan batasan
penyadapan tetap menjadi hal yang penting agar pelaksanaan kewenangan tersebut
memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak individu.
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi
UU Pelindungan Data Pribadi juga relevan dalam membahas
penyadapan karena informasi hasil penyadapan dapat mengandung data pribadi
seseorang.
Pasal 15 mengatur pengecualian terhadap sejumlah hak subjek
data pribadi untuk kepentingan tertentu, termasuk pertahanan dan keamanan
nasional serta penegakan hukum. Namun, pengecualian tersebut hanya dapat
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang.
Di sisi lain, Pasal 16 mengatur prinsip pemrosesan data
pribadi, termasuk bahwa pengumpulan data harus dilakukan secara terbatas,
spesifik, sah secara hukum, dan transparan, serta pemrosesannya harus sesuai
dengan tujuan.
Dengan demikian, kepentingan keamanan nasional tidak
serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk melindungi data pribadi yang
diperoleh negara.
Sejauh Mana Penyadapan oleh Negara Dapat Diperbolehkan?
Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa
penyadapan oleh negara bukanlah tindakan yang sepenuhnya dilarang, tetapi juga
bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas.
Untuk menilai apakah suatu tindakan penyadapan dapat
dibenarkan, setidaknya terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, prinsip legalitas.
Penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang secara jelas
diberikan oleh undang-undang. Lembaga negara tidak dapat menciptakan kewenangan
penyadapan hanya berdasarkan kebutuhan operasional atau pertimbangan internal.
Kedua, prinsip tujuan yang sah.
Penyadapan harus dilakukan untuk tujuan yang dapat
dibenarkan oleh hukum, seperti kepentingan penegakan hukum atau perlindungan
keamanan nasional. Tindakan tersebut tidak semestinya digunakan untuk
kepentingan pribadi, politik praktis, intimidasi, maupun tujuan lain yang tidak
memiliki dasar hukum.
Ketiga, prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Penyadapan seharusnya menjadi tindakan yang benar-benar
diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Ruang lingkup, durasi, serta
informasi yang diakses perlu dibatasi agar tidak melampaui kebutuhan
penyelidikan atau penyidikan.
Sebagai contoh, apabila penyadapan dilakukan untuk
mengungkap dugaan tindak pidana tertentu, pengawasan semestinya difokuskan pada
informasi yang relevan dengan dugaan tersebut, bukan berkembang menjadi
pengawasan tanpa batas terhadap seluruh kehidupan pribadi seseorang.
Keempat, prinsip pengawasan dan akuntabilitas.
Harus terdapat mekanisme pengawasan yang memadai, baik
melalui pengadilan, lembaga pengawas, maupun mekanisme pertanggungjawaban
internal dan eksternal sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan
tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kelima, prinsip perlindungan dan kerahasiaan informasi.
Informasi yang diperoleh melalui penyadapan harus dijaga
kerahasiaannya dan digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Data yang
tidak relevan tidak semestinya disebarluaskan atau dimanfaatkan untuk
kepentingan lain.
Kelima prinsip tersebut dapat menjadi ukuran untuk menilai
apakah penyadapan benar-benar merupakan tindakan yang diperlukan dalam
kepentingan publik atau justru berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap
hak individu.
Ketika Warga Negara Menjadi Objek Penyadapan
Pembahasan mengenai penyadapan sering kali lebih banyak
dilihat dari sudut pandang negara, terutama mengenai efektivitas pengawasan dan
kebutuhan penegakan hukum. Padahal, terdapat sudut pandang lain yang tidak
kalah penting, yaitu posisi warga negara sebagai pihak yang komunikasinya
diawasi.
Bagi seseorang yang menjadi objek penyadapan, persoalan ini
tidak hanya menyangkut terbukanya informasi pribadi, tetapi juga menyentuh rasa
aman, kebebasan berekspresi, dan kepercayaan terhadap negara.
Bayangkan seseorang yang mengetahui bahwa percakapan
telepon, pesan pribadi, atau komunikasi digitalnya dapat diakses oleh aparat
negara. Meskipun ia tidak melakukan tindak pidana, kemungkinan bahwa aktivitas
pribadinya diawasi dapat menimbulkan kekhawatiran.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi
memengaruhi perilaku masyarakat. Seseorang mungkin menjadi lebih berhati-hati
dalam menyampaikan pendapat, mengurangi komunikasi mengenai isu tertentu, atau
bahkan menghindari aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan
sipil yang dijamin konstitusi.
Fenomena ini dikenal sebagai *chilling effect*, yaitu
kondisi ketika seseorang membatasi penggunaan hak dan kebebasannya karena
merasa diawasi atau khawatir terhadap konsekuensi dari aktivitas komunikasinya.
Dari sudut pandang warga negara, persoalan lainnya adalah
ketimpangan informasi. Negara memiliki kapasitas dan perangkat untuk melakukan
pengawasan, sementara individu yang menjadi objek pengawasan belum tentu
mengetahui bahwa dirinya sedang disadap.
Akibatnya, warga negara dapat berada dalam posisi yang sulit
untuk mempertanyakan dasar hukum, tujuan, dan batas pelaksanaan penyadapan
tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apabila negara
memiliki kewenangan untuk mengakses komunikasi pribadi, apakah warga negara
juga memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan bagaimana kewenangan itu
digunakan?
Dalam negara demokratis, perlindungan terhadap warga negara
seharusnya tidak berhenti pada larangan penyadapan ilegal. Negara juga perlu
memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, pengawasan independen, dan
pemulihan hukum apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan kata lain, warga negara tidak boleh hanya diposisikan
sebagai objek pengawasan, tetapi tetap harus diakui sebagai subjek hukum yang
memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
Tantangan Kebijakan: Antara Kebutuhan Pengawasan dan
Risiko Penyalahgunaan
Salah satu tantangan terbesar dalam kebijakan penyadapan
adalah bagaimana merumuskan keseimbangan antara kebutuhan negara untuk menjaga
keamanan dan kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia.
Di satu sisi, pembatasan penyadapan yang terlalu ketat dapat
menimbulkan hambatan bagi aparat dalam mengungkap tindak pidana tertentu.
Beberapa kejahatan modern bahkan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang
kompleks dan lintas negara, sehingga akses terhadap informasi komunikasi dapat
menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum.
Namun, di sisi lain, kewenangan penyadapan yang terlalu luas
tanpa pengawasan yang memadai dapat menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Risiko tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti
pengawasan terhadap individu tanpa alasan yang sah, penggunaan informasi
pribadi di luar kepentingan penyidikan, kebocoran hasil penyadapan, hingga
pemanfaatan teknologi pengawasan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan mandat
undang-undang.
Karena itu, kebijakan penyadapan tidak cukup hanya mengatur
lembaga mana yang memiliki kewenangan. Pengaturan juga perlu menjawab beberapa
persoalan mendasar: siapa yang memberikan persetujuan, apa standar pembuktian
yang harus dipenuhi, berapa lama penyadapan dapat dilakukan, bagaimana
informasi disimpan, kapan data harus dimusnahkan, dan bagaimana individu dapat
memperoleh pemulihan apabila haknya dilanggar.
Kehadiran pengaturan yang jelas dan komprehensif menjadi
semakin penting seiring berkembangnya teknologi pengawasan. Tanpa batasan yang
memadai, perkembangan teknologi dapat menciptakan ketimpangan antara kemampuan
negara untuk mengawasi dan kemampuan masyarakat untuk melindungi privasinya.
Membangun Pengawasan Negara yang Tetap Menghormati Hak
Warga Negara
Penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang memiliki
dua sisi. Di satu sisi, penyadapan dapat membantu negara melindungi masyarakat
dan menegakkan hukum. Di sisi lain, penyadapan dapat mengancam privasi dan
kebebasan individu apabila dilakukan tanpa batas yang jelas.
Oleh karena itu, kebijakan penyadapan perlu diarahkan pada
beberapa hal.
Pertama, memperjelas dasar hukum dan prosedur penyadapan
melalui pengaturan yang komprehensif, termasuk pembagian kewenangan
antarlembaga negara.
Kedua, memperkuat pengawasan independen agar keputusan
melakukan penyadapan tidak hanya bergantung pada pertimbangan lembaga yang
menjalankannya.
Ketiga, memastikan adanya pembatasan durasi dan ruang
lingkup penyadapan, disertai kewajiban untuk menghapus atau memusnahkan
informasi yang tidak lagi diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Keempat, memperkuat perlindungan terhadap informasi hasil
penyadapan agar tidak bocor, disalahgunakan, atau digunakan di luar tujuan yang
sah.
Kelima, menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan hukum
bagi warga negara yang mengalami penyadapan secara tidak sah.
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan
kewenangan negara dalam menjaga keamanan, melainkan memastikan bahwa kewenangan
tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.
## Penutup ##
Penyadapan oleh negara merupakan persoalan yang tidak dapat
dilihat hanya dari sudut pandang keamanan nasional maupun efektivitas penegakan
hukum. Di dalamnya terdapat hak warga negara yang harus tetap dihormati,
khususnya hak atas privasi, rasa aman, dan kebebasan berkomunikasi.
Negara memang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan
tertentu demi melindungi kepentingan publik. Namun, kewenangan tersebut harus
selalu berjalan dalam koridor hukum, memiliki tujuan yang sah, dilakukan secara
proporsional, serta disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Bagi warga negara, persoalan penyadapan bukan semata-mata
mengenai apakah seseorang memiliki sesuatu untuk disembunyikan atau tidak.
Privasi tetap merupakan hak yang harus dihormati, bahkan ketika seseorang tidak
sedang melakukan pelanggaran hukum. Sebab, hak atas privasi bukanlah hak
istimewa bagi orang yang tidak bersalah, melainkan bagian dari hak dasar setiap
individu.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya
apakah negara boleh menyadap warganya, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa
kewenangan tersebut tidak melampaui batas yang telah ditetapkan hukum.
Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki
kemampuan untuk mengawasi masyarakatnya, melainkan juga negara yang mampu
mengendalikan kewenangannya sendiri dan memastikan bahwa setiap tindakan yang
dilakukan tetap menghormati hak-hak warga negaranya.
0 Komentar:
Login