- Yohanes Ferdinan Silaen
- 29 Juni 2026
Loading
Perkembangan
teknologi digital dewasa ini membawa tantangan tersendiri terhadap pelindungan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HaKI”). Pada satu sisi, teknologi
digital membuka peluang transmisi yang legal atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh para pemegangnya, misalnya transmisi lagu-lagu yang dilindungi
Hak Cipta yang dapat memberikan pemasukan bagi penggubahnya dalam bentuk
royalti. Namun, pada sisi lainnya, tidak dapat dipungkiri juga perkembangan
teknologi digital membuka celah bagi berbagai bentuk “pembajakan” atas
kekayaan intelektual yang semakin marak belakangan ini.
Salah satu
sarana pembajakan atau pelanggaran HaKI yang cukup banyak ditemui belakangan
ini adalah melalui sistem elektornik. Guna menanggulangi persoalan ini, pada
akhir 2025, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengundangkan Peraturan
Menteri Hukum No. 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan
Intelektual Melalui Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”). Permenkum 47/2025 mengatur berbagai hal yang
penting diketahui serta upaya yang dapat diambil oleh para pemegang HaKI
apabila terdapat dugaan pelanggaran HaKI melalui sistem elektronik. Berbagai
hal tersebut akan dibahas dalam artikel ini.
Cakupan
Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Definisi Pelanggaran
Permenkum
47/2025 tidak membatasi perlindungan atas sebagian jenis kekayaan intelektual
tertentu saja. Segala bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi haknya oleh
undang-undang masuk dalam cakupan perlindungan Permenkum 47/2025. Termasuk di
dalamnya adalah hak cipta dan hak terkait, desain industri, paten, desain tata
letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, indikasi geografis, dan kekayaan
intelektual komunal (Pasal 2 ayat (1) Permenkum 47/2025).
Selanjutnya
terkait definisi pelanggaran kekayaan intelektual, menarik bahwa Permenkum
47/2025 mendefinisikannya dalam 2 (dua) jalur. Pertama, pelanggaran
kekayaan intelektual berarti pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang bentuk-bentuk kekayaan intelektual
terkait. Sebagai contoh, pelanggaran atas kekayaan intelektual berupa indikasi
geografis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, antara lain berupa pemakaian
Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar.
Kedua, penting untuk dicatat pula bahwa Permenkum 47/2025 membatasi
cakupan pengaturannya pada pelanggaran kekayaan intelektual melalui sistem
elektornik. Permenkum 47/2025 mendefinisikan hal tersebut sebagai pelanggaran
yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan
memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk,
jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik
atau pemegang hak atas kekayaan intelektual (Pasal 3 ayat (2) Permenkum
47/2025).
Tata Cara
Pelaporan
Terhadap dugaan
pelanggaran HaKI melalui sistem elektronik, pemegang HaKI dapat menyampaikan
laporan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”)
secara elektronik maupun non-elektronik. Permenkum 47/2025 membatasi pelaporan
hanya dapat dilakukan oleh pemegang HaKI dan pemegang lisensi atas HaKI yang terdaftar
di DJKI dengan ketentuan bahwa laporan tersebut dapat dikuasakan pula kepada
pihak lainnya (Pasal 4 ayat (3) – (4) Permenkum 47/2025).
Dalam menyampaikan laporan, pemegang HaKI dan pemegang lisensi atas HaKI wajib menyampaikan dokumen terkait berupa:
(Pasal 4 ayat (5) – (6) Permenkum 47/2025)
Permenkum
47/2025 menjelaskan bahwa pelaporan secara elektronik dapat dilakukan melalui
laman resmi DJKI. Berdasarkan penelusuran penulis, pengaduan tersebut dapat
disampaikan melalui situs web resmi DJKI pada laman Pengaduan KI yang dapat
diakses melalui tautan https://pengaduan.dgip.go.id/home.
Pemeriksaan
dan Verifikasi terhadap Laporan
Atas seluruh
laporan yang masuk, DJKI akan melakukan 2 (dua) tindakan. Pertama, DJKI
akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Pemeriksaan dilakukan guna
memastikan kelengkapan administratif terhadap laporan (Pasal 6 Permenkum
47/2025). Tentunya pada tahapan ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan atas
seluruh dokumen yang disampaikan. Hal yang tidak kalah penting, DJKI tentunya
juga akan memastikan apakah pelapor benar-benar mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran HaKI.
Selanjutnya, terhadap seluruh laporan yang telah memenuhi persyaratan, DJKI akan melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk unsur Kementerian Hukum dan DJKI, asosiasi kekayaan intelektual, serta tenaga ahli lainnya. Tim Verifikasi mempunyai tugas sebagai berikut:
(Pasal 8 ayat (3) – (5) Permenkum 47/2025)
Rekomendasi
Penutupan Situs yang Melanggar HaKI
Jika berdasarkan verifikasi yang dilakukan ternyata terbukti terjadi pelanggaran HaKI, maka Tim Verifikasi mengeluarkan rekomendasi berupa:
(Pasal 10
ayat (1) juncto Pasal 1 angka (5) Permenkum 47/2025)
Penting untuk
diperhatikan bahwa output dari verifikasi ini terbatas hanya berupa
rekomendasi. Dengan demikian, tidak semua pelanggaran terhadap HaKI otomatis
diberikan tindakan berupa penutupan sebagian atau seluruh situs dan/atau
pemutusan akses.
Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Tim Verifikasi selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian
terkait yang membidangi sistem elektronik, dalam hal ini: Kementerian
Komunikasi dan Digital (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) (“KomDiGi”).
Pelaksanaan penutupan situs dan/atau pemutusan akses dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 ayat (6)
Permenkum 47/2025).
Dalam hal ini,
penting untuk dirujuk pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Permenkominfo”)
No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
sebagaimana telah diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 (“Permenkominfo
5/2020”) mengingat ketentuan tentang penutupan situs dan/atau pemutusan
akses.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 Permenkominfo 5/2020, Menteri KomDiGi berwenang melakukan
pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang memuat informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilarang berdasarkan pengajuan dari
Kementerian atau Lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dalam hal ini termasuk segala
informasi atau dokumen elektronik yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020).
Mengingat segala
bentuk kekayaan intelektual dilidungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar prinsip perlindungan
HaKI dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dengan demikian, situs elektronik yang mengandung informasi dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang tersebut dapat diberikan sanksi berupa pemutusan akses.
Lebih lanjut, Permenkum 47/2025 juga mengatur pembukaan kembali situs dan/atau hak akses yang sebelumnya ditutup. Penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali situs dan/atau hak akses kepada DJKI dengan menyertakan dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan:
(Pasal 13
ayat (2) Permenkum 47/2025)
Kesimpulan
Permenkum
47/2025 memberikan pengaturan tentang perlindungan bagi kekayaan intelektual
dari penyalahgunaan dan pelanggaran HaKI di ruang digital melalui sistem
elektronik. Ketentuan tersebut tentunya penting diketahui oleh para pemegang
HaKI untuk memastikan bahwa kekayaan intelektualnya dilindungi oleh hukum.
Lebih lanjut,
bagi para penyelenggara sistem elektronik, perlu juga melakukan upaya penilaian
(assessment) terhadap sistem elektroniknya. Hal ini diperlukan guna
memastikan bahwa sistem elektronik yang dimilikinya tidak mengandung
konten-konten yang melanggar HaKI yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan
demikian, penyelenggara sistem elektronik dapat mencegah penutupan situs
dan/atau pembatasan akses yang disebabkan oleh adanya laporan dari pemegang
HaKI yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran HaKI melalui sistem
elektronik yang diselenggarakannya.
0 Komentar:
Login