Jumat, 06 November 2026

HaKI Dibajak Lewat Sistem Elektronik? Begini Upaya Hukum dan Prosedur Pelaporannya


0
HaKI Dibajak Lewat Sistem Elektronik? Begini Upaya Hukum dan Prosedur Pelaporannya

Perkembangan teknologi digital dewasa ini membawa tantangan tersendiri terhadap pelindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HaKI”). Pada satu sisi, teknologi digital membuka peluang transmisi yang legal atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pemegangnya, misalnya transmisi lagu-lagu yang dilindungi Hak Cipta yang dapat memberikan pemasukan bagi penggubahnya dalam bentuk royalti. Namun, pada sisi lainnya, tidak dapat dipungkiri juga perkembangan teknologi digital membuka celah bagi berbagai bentuk “pembajakan” atas kekayaan intelektual yang semakin marak belakangan ini.

Salah satu sarana pembajakan atau pelanggaran HaKI yang cukup banyak ditemui belakangan ini adalah melalui sistem elektornik. Guna menanggulangi persoalan ini, pada akhir 2025, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengundangkan Peraturan Menteri Hukum No. 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melalui Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”).  Permenkum 47/2025 mengatur berbagai hal yang penting diketahui serta upaya yang dapat diambil oleh para pemegang HaKI apabila terdapat dugaan pelanggaran HaKI melalui sistem elektronik. Berbagai hal tersebut akan dibahas dalam artikel ini.

 

Cakupan Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Definisi Pelanggaran

Permenkum 47/2025 tidak membatasi perlindungan atas sebagian jenis kekayaan intelektual tertentu saja. Segala bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi haknya oleh undang-undang masuk dalam cakupan perlindungan Permenkum 47/2025. Termasuk di dalamnya adalah hak cipta dan hak terkait, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal (Pasal 2 ayat (1) Permenkum 47/2025).

Selanjutnya terkait definisi pelanggaran kekayaan intelektual, menarik bahwa Permenkum 47/2025 mendefinisikannya dalam 2 (dua) jalur. Pertama, pelanggaran kekayaan intelektual berarti pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bentuk-bentuk kekayaan intelektual terkait. Sebagai contoh, pelanggaran atas kekayaan intelektual berupa indikasi geografis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, antara lain berupa pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar.

Kedua, penting untuk dicatat pula bahwa Permenkum 47/2025 membatasi cakupan pengaturannya pada pelanggaran kekayaan intelektual melalui sistem elektornik. Permenkum 47/2025 mendefinisikan hal tersebut sebagai pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual (Pasal 3 ayat (2) Permenkum 47/2025).

 

Tata Cara Pelaporan

Terhadap dugaan pelanggaran HaKI melalui sistem elektronik, pemegang HaKI dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) secara elektronik maupun non-elektronik. Permenkum 47/2025 membatasi pelaporan hanya dapat dilakukan oleh pemegang HaKI dan pemegang lisensi atas HaKI yang terdaftar di DJKI dengan ketentuan bahwa laporan tersebut dapat dikuasakan pula kepada pihak lainnya (Pasal 4 ayat (3) – (4) Permenkum 47/2025).

Dalam menyampaikan laporan, pemegang HaKI dan pemegang lisensi atas HaKI wajib menyampaikan dokumen terkait berupa:

  • identitas pelapor;
  • identitas atau tautan sistem elektronik yang diduga melakukan pelanggaran HaKI;
  • uraian singkat dugaan pelanggaran;
  • keterangan lain terkait produk yang diduga melanggar HaKI; dan
  • bukti HaKI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi HaKI

(Pasal 4 ayat (5) – (6) Permenkum 47/2025)

Permenkum 47/2025 menjelaskan bahwa pelaporan secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI. Berdasarkan penelusuran penulis, pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui situs web resmi DJKI pada laman Pengaduan KI yang dapat diakses melalui tautan https://pengaduan.dgip.go.id/home.

 

Pemeriksaan dan Verifikasi terhadap Laporan

Atas seluruh laporan yang masuk, DJKI akan melakukan 2 (dua) tindakan. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kelengkapan administratif terhadap laporan (Pasal 6 Permenkum 47/2025). Tentunya pada tahapan ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan atas seluruh dokumen yang disampaikan. Hal yang tidak kalah penting, DJKI tentunya juga akan memastikan apakah pelapor benar-benar mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran HaKI.

Selanjutnya, terhadap seluruh laporan yang telah memenuhi persyaratan, DJKI akan melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk unsur Kementerian Hukum dan DJKI, asosiasi kekayaan intelektual, serta tenaga ahli lainnya. Tim Verifikasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  • memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;
  • membuat berita acara hasil verifikasi;
  • memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
  • menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi

(Pasal 8 ayat (3) – (5) Permenkum 47/2025)

 

Rekomendasi Penutupan Situs yang Melanggar HaKI

Jika berdasarkan verifikasi yang dilakukan ternyata terbukti terjadi pelanggaran HaKI, maka Tim Verifikasi mengeluarkan rekomendasi berupa:

  • penutupan sebagian situs;
  • penutupan seluruh situs; dan/atau
  • pemutusan akses, yang secara khusus diartikan sebagai tindakan untuk memblokir akses, menutup akun, dan/atau menghapus konten

(Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 1 angka (5) Permenkum 47/2025)

Penting untuk diperhatikan bahwa output dari verifikasi ini terbatas hanya berupa rekomendasi. Dengan demikian, tidak semua pelanggaran terhadap HaKI otomatis diberikan tindakan berupa penutupan sebagian atau seluruh situs dan/atau pemutusan akses.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian terkait yang membidangi sistem elektronik, dalam hal ini: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) (“KomDiGi”). Pelaksanaan penutupan situs dan/atau pemutusan akses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 ayat (6) Permenkum 47/2025).

Dalam hal ini, penting untuk dirujuk pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Permenkominfo”) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana telah diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 (“Permenkominfo 5/2020”) mengingat ketentuan tentang penutupan situs dan/atau pemutusan akses.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permenkominfo 5/2020, Menteri KomDiGi berwenang melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang berdasarkan pengajuan dari Kementerian atau Lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dalam hal ini termasuk segala informasi atau dokumen elektronik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020).

Mengingat segala bentuk kekayaan intelektual dilidungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar prinsip perlindungan HaKI dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Dengan demikian, situs elektronik yang mengandung informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang tersebut dapat diberikan sanksi berupa pemutusan akses.

Lebih lanjut, Permenkum 47/2025 juga mengatur pembukaan kembali situs dan/atau hak akses yang sebelumnya ditutup. Penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali situs dan/atau hak akses kepada DJKI dengan menyertakan dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan:

  • adanya kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
  • hasil mediasi dengan pelapor

(Pasal 13 ayat (2) Permenkum 47/2025)

 

Kesimpulan

Permenkum 47/2025 memberikan pengaturan tentang perlindungan bagi kekayaan intelektual dari penyalahgunaan dan pelanggaran HaKI di ruang digital melalui sistem elektronik. Ketentuan tersebut tentunya penting diketahui oleh para pemegang HaKI untuk memastikan bahwa kekayaan intelektualnya dilindungi oleh hukum.

Lebih lanjut, bagi para penyelenggara sistem elektronik, perlu juga melakukan upaya penilaian (assessment) terhadap sistem elektroniknya. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa sistem elektronik yang dimilikinya tidak mengandung konten-konten yang melanggar HaKI yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, penyelenggara sistem elektronik dapat mencegah penutupan situs dan/atau pembatasan akses yang disebabkan oleh adanya laporan dari pemegang HaKI yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran HaKI melalui sistem elektronik yang diselenggarakannya. 

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Integritas Aparatur Menjadi Pilar Reformasi Hukum
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 01 Juli 2026
Integritas Aparatur Menjadi Pilar Reformasi Hukum